MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Minggu (25/05/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Kebijakan Satu Harga Gabah di Mata Petani” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Di negeri ini, jarang-jarang ada Pemerintah yang betul-betul memperlihatkan keberpihakan dan berani melahirkan terobosan cerdas kepada petani. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka, petani tetap saja masih hidup menderita. Petani belum mampu merasakan bagaimana indah dan nikmatnya pembangunan.

Itu sebabnya, ketika dalam melakoni panen raya kali ini, Pemerintah melahirkan kebijakan memberi kebebasan kepada petani untuk menjual gabah hasil panennya tanpa persyaratan kadar air dan kadar hampa dan diterapkannya kebijakan satu harga gabah, para petani langsung menyatakan apresiasinya.
Kebijakan satu harga gabah adalah kebijakan yang menetapkan harga gabah yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia, tanpa membedakan lokasi atau kualitas gabah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk pertama melindungi petani. Dengan menetapkan harga yang sama, petani di seluruh Indonesia dapat memperoleh harga yang wajar untuk hasil panennya, tanpa harus khawatir tentang fluktuasi harga pasar.
Kedua, meningkatkan kesejahteraan petani. Kebijakan satu harga gabah dapat meningkatkan kesejahteraan petani dengan memberikan mereka pendapatan yang lebih stabil dan dapat diprediksi. Ketiga, mengurangi kesenjangan. Kebijakan satu harga gabah dapat mengurangi kesenjangan harga antara wilayah yang berbeda, sehingga petani di seluruh Indonesia dapat memperoleh harga yang sama untuk hasil panennya.
Namun, kebijakan satu harga gabah juga memiliki beberapa tantangan, seperti biaya transportasi. Kebijakan satu harga gabah dapat meningkatkan biaya transportasi gabah dari wilayah produksi ke wilayah konsumsi, sehingga dapat mempengaruhi harga akhir gabah. Selain itu, kebijakan satu harga gabah dapat tidak mempertimbangkan perbedaan kualitas gabah antara wilayah yang berbeda, sehingga dapat mempengaruhi harga yang diterima petani.
Dalam implementasinya, kebijakan satu harga gabah perlu diiringi dengan kebijakan lain, seperti subsidi transportasi, pengawasan kualitas gabah, dan lain-lain, untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi petani dan pasar gabah.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan makna satu harga gabah di mata petani, seperti yang dijadikan judul tulisan diatas ? Paling tidak, ada tiga hal yang dapat disampaikan, terkait dengan makna diatas. Pertama makna keadilan. Petani merasa bahwa kebijakan satu harga gabah adalah adil, karena mereka dapat memperoleh harga yang sama untuk hasil panennya, tanpa membedakan lokasi atau kualitas gabah.
Kedua makna kepastian. Artinya, petani memiliki kepastian harga untuk hasil panennya, sehingga dapat membantu mereka dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan usaha tani. Ketiga makna peningkatan kesejahteraan. Artinya, petani berharap bahwa kebijakan satu harga gabah dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dengan memberikan pendapatan yang lebih stabil dan dapat diprediksi.
Bagi petani, kebijakan satu harga gabah sebesar Rp. 6500,- ini benar-benar merupakan anugerah yang patut disyukuri dan disambut dengan riang gembira. Dengan kebijakan ini, petani tidak perlu lagi merasa was-was bahwa harga jual gabahnya akan anjlok saat panen raya tiba. Kebijakan harga satu gabah adalah jaminan Pemerintah untuk membela dan melindungi petani.
Buktinya, sejak kebijakan ini diterapkan, memang hampir tidak pernah terdengar lagi suara petani yang mengeluhkan anjloknya harga gabah saat panen raya berlangsung. Petani di banyak daerah, terekam anteng-anteng saja menikmati panen gabahnya, karena Pemerintah menjamin akan membelinya dengan harga minimal Rp. 6500,- per kilogram.
Yang membuat petani semakin sumringah, kebijakan satu harga gabah ini dilengkapi pula dengan kebijakan membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa dalam menjual gabah hasil panen. Dengan kebijakan demikian, petani tidak perlu lagi mengeringkan gabah hasil panennya hingga maksimal 25 % untuk mendapatkan harga sebesar Rp. 6500,-
Selain itu, aturan yang ditetapkan Pemerintah, juga mewajibkan Perum Bulog untuk membeli gabah petani pada harga minimal Rp. 6500,-. Lebih jauh lagi, Pemerintah pun memberi kelonggaran kepada petani untuk menjual gabahnya dengan kualitas apa adanya (any quality). Hebatnya lagi, semua gabah petani dibeli Rp. 6500,-
Dengan adanya kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo seperti memberi kebebasan kepada petani untuk menjual gabah tanpa persyaratan, banyak petani yang berbisik, mengapa Pemerintahan-Pemerintahan sebelum Presiden Prabowo manggung, tidak ada yang menerapkan kebijakan yang betul-betul menunjukan keberpihakannya kepada petani ?
Lalu, mengapa Pemerintahan Presiden Prabowo berani membuat terobosan cerdas dengan melahirkan kebijakan satu harga gabah sekaligus membebaskan petani untuk menjual gabah hasil panennya tanpa mengindahkan persyaratan kadar air dan kadat hampa tertentu atau sering juga disebut gabah ‘any quality’ ?
Ya, inilah bedanya Pemerintahan Presiden Prabowo dengan Pemerintahan sebelum-sebelumnya. Presiden Prabowo ingin peningkatan kesejahteraan petani itu berwujud nyata. Presiden tidak ingin lagi hanya sebuah wacana. Dengan terobosan cerdas ini, kita berharap kesejahteraan dan kemakmuran petani bakal terjelma dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
***
Judul: Kebijakan Satu Harga Gabah di Mata Petani
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi












