MajmusSunda News- Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025) – Sengketa pilkada Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bakal melanjutkan Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya (Ade Sugianto-Iip Mifrahul Faoz) ke tahapan sidang pembuktian.
Hal ini sebagaimana hasil sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar MK di Persidangan Penel I yang dilaksanakan Selasa 4 Februari 2025.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 58 nomor perkara sengketa Pilkada 2024. Dari puluhan permohonan tersebut, 6 di antaranya berlanjut ke persidangan pembuktian berikutnya. Salah satunya perkara dengan nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan. Dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dikutip dari Youtube Resmi MK.
Dari hasil keputusan MK ini, maka gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, terhadap termohon KPU Kabupaten Tasikmalaya, bakal memiliki babak baru. Gugatan ini pun lebih ke arah aturan periodisasi pasangan calon.
Judul: Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya MK Pastikan Lanjut ke Tahap Pembuktian
Jurnalis: Agung Ilham Setiadi
Editor: AIS
