Selamat Berkiprah Badan Reforma Agraria

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Senin (05/10/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Selamat Berkiprah Badan Reforma Agraria” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Kiprah adalah gerakan tari cepat dan dinamis dalam kesenian Jawa atau kiasan untuk derap dan semangat kegiatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ini memiliki dua arti utama yakni seni (tari). Gerakan cepat dan dinamis pada tarian Jawa dalam pertunjukan wayang orang (biasanya ditarikan oleh penari laki-laki). Kemudian arti kiasan yaitu derap langkah, gerak, atau bentuk kegiatan.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Reforma agraria (atau penataan ulang agraria) adalah proses penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan demi kemakmuran rakyat. Sederhananya, ini adalah program pemerintah untuk membagikan atau menata ulang kepemilikan tanah agar tidak hanya dikuasai oleh segelintir kelompok besar atau korporasi. Lahan tersebut kemudian dialokasikan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan seperti petani gurem, buruh tani, nelayan, dan masyarakat miskin di perdesaan.
”
Berdasarkan kerangka kebijakan di Indonesia, pelaksanaan reforma agraria wajib menjalankan dua pilar utama secara bersamaan yakni penataan aset. Menata ulang legalitas dan kepemilikan tanah. Ini dilakukan melalui redistribusi tanah (membagikan tanah negara/eks-HGU/hutan yang dilepas kepada masyarakat) dan legalisasi aset (pensertifikatan tanah milik warga yang belum mmiliki keabsahan hukum).

Dan penataan akses. Memberikan bantuan pasca-pembagian tanah. Hal ini meliputi penyediaan modal usaha, pelatihan pertanian, bantuan teknologi, penyuluhan, hingga akses pasar agar tanah yang telah diterima masyarakat bisa menjadi produktif dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tujuan utama Reforma Agraria antara lain memecah monopoli kepemilikan lahan agar distribusi tanah di tengah masyarakat menjadi lebih merata. Juga menyelesaikan tumpang tindih klaim atau sengketa lahan yang marak terjadi antara masyarakat, pihak swasta, dan kawasan hutan. Dan memberikan rasa aman bagi masyarakat atas tanah tempat tinggal atau tempat usaha mereka lewat sertifikat resmi. Selain itu, meningkatkan pendapatan masyarakat kecil perdesaan dengan memberikan mereka modal aset produksi berikut tanah yang subur dan siap kelola.

Perkembangan terkini di Indonesia. Kebijakan reforma agraria mengalami penguatan regulasi secara signifikan. DPR RI telah mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria. Undang-undang baru ini secara khusus membatasi konsentrasi penguasaan tanah berlebih dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat adat serta petani gurem.

Selain itu, pemerintah membentuk lembaga khusus, yakni Badan Reforma Agraria Nasional, dipimpin oleh Komjen Dedi Prasetyo langsung di bawah kendali Presiden untuk mempercepat penyelesaian konflik tanah struktural di lapangan.

Perbedaan mendasar antara landreform dan reforma agraria terletak pada cakupan program dan pendekatan pelaksanaannya. Secara singkat, landreform adalah bagian (inti) dari reforma agraria. Landreform berfokus pada pembagian tanahnya saja, sedangkan reforma agraria adalah program menyeluruh yang memastikan tanah tersebut bisa menyejahterakan penerimanya.

Analogi sederhana :
– Landreform seperti ketika pemerintah memberikan sepeda gratis kepada Anda agar Anda punya kendaraan untuk bekerja.
– Reforma Agraria tidak hanya memberikan sepeda gratis (landreform), tetapi juga sekaligus mengajari Anda cara bersepeda, membelikan helm, memperbaiki jalan yang rusak, serta mencarikan pekerjaan yang bisa diakses menggunakan sepeda tersebut.

Di Indonesia, pelaksanaan kedua konsep ini diintegrasikan dan diperkuat melalui regulasi terbaru, yakni UU Pengaturan Reforma Agraria. Undang-undang ini memastikan bahwa proses landreform (seperti menyita tanah terlantar untuk dibagikan kembali) berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan hak masyarakat adat, nelayan, dan petani miskin secara sistemik.

Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dipimpin oleh Komjen Dedi Prasetyo membawa harapan besar bagi penataan lahan di Indonesia. Lembaga khusus yang berada langsung di bawah komando Presiden ini dibentuk untuk mengatasi berbagai masalah pertanahan yang selama ini berlarut-larut.

Ekspektasi dan target utama dari pembentukan BRAN meliputi: Pertama, mempercepat penyelesaian konflik lahan yang kronis. Selama ini, sengketa lahan antara masyarakat adat, petani gurem, dan korporasi besar kerap macet di jalur administrasi atau peradilan umum. Kehadiran BRAN diharapkan mampu memotong jalur birokrasi dan mengeksekusi solusi konflik tanah secara konkret. Penanganan konflik kini tidak lagi sekadar urusan administrasi, melainkan menjadi agenda strategis nasional.

Kedua, mengorkestrasi tumpang tindih kewenangan antar-Kementerian. Urusan tanah di Indonesia seringkali mandek karena ego sektoral misalnya, Kementerian ATR/BPN mengurusi sertifikasi, namun lahan yang disengketakan ternyata masuk dalam klaim kawasan hutan Kementerian Kehutanan. Sebagai lembaga non-struktural yang kuat di bawah Presiden, BRAN bertindak sebagai dirigen yang menyatukan dan mengarahkan kewenangan lintas kementerian/lembaga (seperti BPN, Kementerian Kehutanan, Transmigrasi, hingga BUMN) untuk bekerja satu suara.

Ketiga, pemerataan penguasaan lahan (Menghapus Monopoli). BRAN ditugasi menyusun Peta Jalan (Roadmap) strategis untuk mengidentifikasi wilayah dengan ketimpangan kepemilikan lahan yang tinggi atau adanya tanah-tanah terlantar yang dikuasai secara berlebih. Lahan-lahan tersebut diharapkan bisa diredistribusikan secara berkeadilan kepada subjek yang tepat, seperti masyarakat adat, buruh tani, dan nelayan.

Keempat, menjamin transparansi dan melindungi masyarakat rentan. Berdasarkan UU Pengaturan Reforma Agraria yang menjadi landasannya, BRAN dilengkapi dengan Dewan Pengawas.Struktur ini diharapkan mampu memberikan jaminan akuntabilitas dan transparansi, agar pembagian tanah objek reforma agraria (TORA) benar-benar tepat sasaran dan terbebas dari praktik mafia tanah.

Kelima, menjadi pondasi kedaulatan pangan dan ekonomi desa. Selaras dengan visi Asta Cita Prabowo-Gibran, kepemilikan tanah oleh rakyat bukan sekadar tentang bagi-bagi sertifikat. BRAN diharapkan memastikan tanah yang telah ditata bisa terintegrasi dengan penataan akses, seperti pemberian modal, modernisasi teknologi pertanian, dan akses pasar guna mendongkrak kesejahteraan desa dan memperkuat pertahanan pangan nasional. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Selamat Berkiprah Badan Reforma Agraria
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *