Stop “Candu” Impor Pangan

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (03/10/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Stop “Candu” Impor Pangan” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Pernyataan “stop candu impor pangan” adalah sebuah metafora sekaligus peringatan keras mengenai bahaya ketergantungan ekstrem suatu negara terhadap bahan pangan dari luar negeri. Kata “candu” (yang berarti zat yang membuat ketagihan dan merusak tubuh) digunakan untuk menggambarkan bahwa kebiasaan mengimpor pangan telah menjadi lingkaran setan yang sulit dilepaskan, memberikan kesenangan instan (stok pangan cepat tersedia) namun secara perlahan merusak pondasi ekonomi dan kedaulatan negara.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Berikut adalah makna mendalam di balik pernyataan tersebut:
1. Menghentikan kemiskinan petani lokal. Ketika pemerintah memilih jalan pintas dengan mengimpor pangan setiap kali terjadi kelangkaan, harga pangan lokal di pasar akan jatuh. Hal ini membuat petani domestik merugi, kehilangan motivasi untuk berproduksi, dan terjebak dalam kemiskinan. Menyetop candu impor berarti komitmen untuk memuliakan dan menyejahterakan petani sendiri.

2. Memutus ketergantungan instan (Jalan Pintas). Impor sering kali menjadi solusi instan bagi pengambil kebijakan saat stok menipis. Namun, layaknya pecandu narkoba yang selalu mencari dosis instan, ketergantungan ini membuat negara malas membenahi akar masalah pertaniannya sendiri—seperti buruknya infrastruktur irigasi, minimnya teknologi, dan masalah distribusi pupuk.

3. Menjaga kedaulatan politik dan keamanan nasional. Negara yang “kecanduan” impor pangan posisinya sangat rapuh. Jika terjadi krisis global, konflik geopolitik, atau pandemi, negara-negara pengekspor akan menutup keran ekspor mereka untuk mengamankan warga mereka sendiri. Jika Indonesia tidak mandiri, negara bisa mengalami kelaparan dan stabilitas nasionalnya dapat dengan mudah didikte oleh negara lain.

4. Beralih menuju Swasembada Pangan.
Pernyataan ini merupakan seruan tegas untuk melakukan swasembada pangan—yaitu kemampuan memproduksi kebutuhan karbohidrat, protein, dan komoditas utama secara mandiri dari tanah sendiri. Caranya adalah dengan memperkuat anggaran pertanian, mengoptimalkan lahan, serta menyerap hasil panen lokal secara maksimal

Di Indonesia, fenomena kecanduan impor pangan ini nyata terjadi dan menjadi paradoks besar bagi sebuah negara agraris. Tanah yang subur dan wilayah laut yang luas ternyata belum mampu membebaskan Indonesia dari ketergantungan pangan luar negeri.
Berdasarkan laporan terbaru dari Kementerian Pangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), potret ketergantungan pangan kita saat ini dicirikan oleh beberapa fenomena krusial:

Yang utama, angka impor komoditas pangan strategis yang masih fantastis. Indonesia masih mendatangkan komoditas pangan pokok dalam jumlah jutaan ton setiap tahunnya:
– Gandum. Impor gandum kita menembus angka 13 juta ton per tahun. Ketergantungan ini mencapai hampir 100% karena gandum merupakan bahan baku mi instan dan roti yang dikonsumsi masif oleh masyarakat.
– Gula. Kita mengimpor sekitar 6 juta ton gula per tahun untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian dan industri minuman manis.
– Kedelai. Sebagai bahan baku utama tahu dan tempe (lauk favorit nasional), kebutuhan kedelai kita dipenuhi dari impor sebesar 2 hingga 4 juta ton per tahun.

Selanjutnya, anomali pasar: “surplus” tapi harga mahal. Salah satu fenomena unik yang terjadi adalah Anomali Pangan. Di beberapa daerah sentra lumbung padi (seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah), stok dilaporkan aman atau bahkan surplus. Namun, harga beras di tingkat eceran justru melambung tinggi melewati Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini dipicu oleh lonjakan biaya produksi di hulu (pupuk, bahan bakar, mesin penggilingan) serta rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga celah impor sering kali dibuka kembali dengan alasan darurat menstabilkan harga pasar.

Kemudian, masalah klasik di sektor hulu (Petani). Kecanduan impor terjadi karena produktivitas pertanian lokal belum optimal. Petani Indonesia masih menghadapi masalah struktural seperti krisis regenerasi (minimnya anak muda yang mau bertani), menyusutnya lahan akibat alih fungsi, rusaknya sistem irigasi, hingga sulitnya akses pupuk subsidi. Ketika hasil lokal tidak mencukupi, pemerintah mengambil jalan pintas dengan membuka keran impor.

Lalu, ancaman keamanan: penyelundupan impor ilegal. Selain impor resmi, tata niaga pangan domestik juga diguncang oleh maraknya pangan impor ilegal. Kementerian Pertanian baru-baru ini menindak puluhan kontainer beras impor ilegal yang diselundupkan lewat simpul logistik nasional. Masuknya pangan ilegal ini merusak tata kelola rantai pasok lokal dan memukul jatuh daya beli jutaan petani karena harga pasar menjadi tidak sehat.

Juga, gerakan perlawanan: diversifikasi pangan lokal. Di tengah kepungan komoditas impor, muncul gerakan dari bawah untuk mencari alternatif. Contohnya di Aceh, ratusan petani mulai membudidayakan koro pedang sebagai pengganti kedelai impor untuk pembuatan tahu dan tempe karena tanaman ini jauh lebih tahan terhadap perubahan iklim ekstrem. Upaya serupa juga digalakkan lewat diversifikasi pangan berbahan sorgum, singkong, dan sagu untuk mengurangi dominasi gandum.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerapkan sejumlah solusi taktis dan struktural berskala besar untuk memutus lingkaran setan impor pangan. Bahkan, pada Januari 2026, Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai swasembada beras nasional berkat lompatan produksi dalam setahun terakhir. Pemerintah juga menargetkan penghentian total impor jagung.

Langkah cerdas dan terobosan konkret yang diambil oleh Kabinet Merah Putih meliputi:
Pertama, ekspedisi cetak sawah baru. Untuk mengimbangi penyusutan lahan subur di Pulau Jawa yang beralih fungsi menjadi perumahan atau pabrik, pemerintah meluncurkan program ekspansi lahan masif luar Jawa.

Pemerintah mengalokasikan anggaran jumbo hingga Rp10 triliun untuk mencetak 400.000 hektare sawah baru. Proyek ini difokuskan di wilayah potensial seperti Papua Selatan (terutama Merauke), Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan. Di Papua sendiri, target akumulasi pembukaan lahan mencapai 80.000 hektare yang didukung penuh oleh mekanisasi pertanian modern.

Kedua, keputusan sejarah: jaminan pembelian hasil tani. Pemerintah memotong rantai spekulan dengan mengeluarkan kebijakan bersejarah: Negara menjamin akan menampung dan membeli seluruh produksi gabah dan jagung dari petani domestik melalui Bulog. Langkah ini memberikan kepastian harga di tingkat petani, menghentikan kerugian saat panen raya, dan membuat petani bergairah untuk menanam tanpa takut harganya dijatuhkan oleh masuknya pangan impor.

Ketiga, reformasi hulu dan alokasi anggaran jumbo Ketahanan Pangan. Melalui program prioritas, pemerintah mengucurkan anggaran ketahanan pangan fantastis sebesar Rp164,4 triliun. Dana ini didistribusikan secara taktis untuk Rp46,9 triliun khusus untuk subsidi pupuk, guna memastikan ketersediaan pupuk tepat waktu dan tepat sasaran bagi petani kecil. Kemudian, distribusi benih unggul gratis dan modernisasi alat mesin pertanian (alsintan) seperti traktor dan pompa air untuk mengantisipasi cuaca ekstrem seperti El Nino.

Keempat, sinergi Swasembada Pangan dan Swasembada Energi. Langkah cerdas lainnya adalah mengintegrasikan sektor pangan dengan sektor energi demi menghemat devisa negara. Pemerintah mengoptimalkan industri kelapa sawit domestik sebagai mesin energi. Sejak Juli, pemerintah sukses menghentikan 100% impor bahan bakar solar dan menggantinya dengan Biodiesel (B50) berbasis sawit dalam negeri. Efisiensi devisa dari solar diputar kembali untuk menyokong pembiayaan infrastruktur pertanian dan ketahanan pangan.

Kelima, pemberantasan sindikat impor Iiegal. Kementerian Pertanian bersama Kepolisian RI memperketat gerbang logistik nasional guna menyikat habis penyelundupan pangan ilegal. Masuknya beras ilegal merusak tata niaga dan stabilitas harga di pasar lokal, sehingga tindakan hukum tegas di hulu logistik menjadi kunci untuk melindungi hak-hak ekonomi petani lokal. Semoga ada manfaatnya ! (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Stop “Candu” Impor Pangan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *