MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Mingu (13/09/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “”Cakcak Bodas”” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Cakcak bodas” adalah frasa dari bahasa Sunda. Secara harfiah, artinya adalah “cicak putih”. Cakcak artinya cicak sedangkan bodas berarti putih . Di dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam budaya dan kepercayaan tradisional (mitos) masyarakat Sunda serta beberapa wilayah lain di Indonesia, istilah atau fenomena cakcak bodas (cicak putih/albino) kerap dikaitkan dengan beberapa hal berikut:

Mitos keberuntungan atau rezeki. Menemukan atau kejatuhan cicak berwarna putih yang langka sering kali dianggap sebagai pertanda baik atau simbol bahwa orang tersebut akan mendapatkan rezeki yang tidak terduga. Kemudian, perwujudan makhluk halus/khodam. Dalam ranah mistis atau spiritual tradisional, hewan albino (termasuk cicak putih) kadang dipercaya bukan sekadar hewan biasa, melainkan peliharaan makhluk gaib atau penunggu suatu tempat.
Di luar arti harfiah dan mitos mistisnya, cakcak bodas juga merupakan sebuah babasan atau peribahasa/istilah kiasan dalam bahasa Sunda. Dalam konteks kiasan, cakcak bodas diartikan sebagai orang yang suka menguping (mendengarkan secara diam-diam) pembicaraan orang lain, lalu membocorkan atau menyampaikan informasi tersebut kepada pihak luar.
Sederhananya, istilah ini merujuk pada mata-mata atau informan. Orang yang suka kepo/menguping urusan orang lain.Tukang adu domba yang menyampaikan obrolan rahasia satu pihak ke pihak lawan. Analogi ini muncul karena cicak (cakcak) sering kali diam menempel di dinding rumah dan tampak seolah-olah sedang mendengarkan seluruh percakapan orang-orang di dalam ruangan dengan saksama. Kata bodas (putih) mempertegas kiasan tersebut untuk menggambarkan sosok “pembocor rahasia” yang tidak terduga.
Dalam dunia politik, kehadiran sosok cakcak bodas (informan, mata-mata, atau pembocor rahasia) sengaja dipelihara karena informasi adalah komoditas tertinggi dan mata uang paling berharga dalam perebutan kekuasaan. Politik penuh dengan strategi rahasia, sehingga memiliki “telinga di dinding musuh” memberikan keuntungan taktis yang sangat besar.
Ada beberapa alasan strategis, mengapa aktor politik sengaja memelihara kehadiran cakcak bodas:
Pertama, deteksi dini strategi lawan (Early Warning System). Dalam politik, langkah yang terlambat bisa berarti kekalahan. Penguasa atau politisi membutuhkan cakcak bodas untuk menguping rencana koalisi lawan, strategi kampanye, hingga skenario yang sedang disusun kompetitor. Informasi ini berguna untuk menyusun strategi penangkalan sebelum lawan mengeksekusi rencana mereka.
Kedua, alat pengendali konflik internal. Cakcak bodas tidak hanya dikirim ke kubu musuh, tetapi sering dipelihara di dalam lingkaran sendiri (internal partai atau kabinet). Pemimpin politik menggunakannya untuk memantau loyalitas bawahan atau anggotanya. Jika ada indikasi pembangkangan atau faksi yang ingin membelot, pemimpin bisa mengetahuinya lebih cepat dan segera meredamnya.
Ketiga, instrumen politik adu Ddmba (Devide et Impera). Aktor politik kerap menggunakan informasi setengah matang yang didengar oleh cakcak bodas untuk memecah belah aliansi lawan. Dengan membocorkan obrolan rahasia Kubu A ke Kubu B, akan timbul saling curiga dan ketidakpercayaan (distrust) di antara mereka, sehingga koalisi lawan hancur dari dalam tanpa perlu diserang secara terbuka.
Keempat, bahan untuk membaca arah angin (Test the Water). Kadang kala, cakcak bodas sengaja dibiarkan “menguping” sebuah isu yang sengaja dibocorkan oleh internal penguasa. Tujuannya adalah untuk melempar wacana ke publik atau ke pihak lawan guna melihat bagaimana reaksi mereka. Jika reaksinya terlalu negatif, kebijakan tersebut bisa dibatalkan atau direvisi dengan dalih “baru sekadar rumor”.
Kelima, senjata pemungkas (Amunisi Black Campaign). Informasi rahasia atau aib yang berhasil diuping oleh cakcak bodas disimpan sebagai kartu as. Informasi ini bisa sewaktu-waktu dibocorkan ke media atau publik saat momen krusial (seperti menjelang pemilu) untuk menjatuhkan kredibilitas dan elektabilitas lawan politik secara instan.
Maka dalam politik, ada pameo yang berbunyi: “Tidak ada kawan atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan.” Karena itu, memelihara cakcak bodas adalah bagian dari insting bertahan hidup (survival mechanism) para politisi agar tidak buta terhadap pergerakan di sekeliling mereka.
Agar sosok cakcak bodas (informan/pembocor informasi) tidak sekadar menjadi alat intrik politik yang destruktif, melainkan membawa berkah bagi pembangunan, perannya harus ditransformasikan dari “mata-mata politik” menjadi “pembela kepentingan publik”.
Dalam tata kelola negara modern, fenomena cakcak bodas ini diinstitusionalisasikan dan dilegalkan dalam bentuk Sistem Penyingkapan Pelanggaran atau yang dikenal sebagai Whistleblowing System (WBS). Berikut adalah langkah strategis untuk mengubah cakcak bodas menjadi motor penggerak pembangunan yang berkah dan positif:
Yang utama, mengubah objek yang “diuping” (Fokus pada Penyimpangan Anggaran). Jika dalam politik yang diuping adalah aib pribadi atau strategi pemilu, dalam pembangunan yang diuping haruslah rencana korupsi, pungutan liar, atau penyelewengan proyek infrastruktur. Ketika ada aparatur negara yang mendengar rekan atau atasannya berniat “menilep” dana bansos atau dana desa, ia bertindak sebagai cakcak bodas yang melaporkannya demi menyelamatkan uang rakyat.
Selanjutnya, menyediakan wadah resmi yang aman (Whistleblowing System). Pemerintah harus membangun sistem pengaduan yang menjamin anonimitas mutlak bagi pelapor. Di Indonesia, sistem ini sudah mulai diterapkan seperti platform WBS Digital milik Kementerian PANRB atau portal KPK Jaga. Dengan perlindungan identitas yang kuat, seseorang tidak akan takut dicap sebagai pengkhianat atau “tukang ngaduan” karena niatnya adalah menjaga agar proyek pembangunan (jalan, jembatan, sekolah) berjalan 100% tanpa disunat.
Kemudian, memberikan payung hukum dan perlindungan fisik. Transformasi ini membutuhkan kepastian hukum agar pelapor tidak dituntut balik menggunakan pasal pencemaran nama baik (seperti UU ITE).Lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus diperkuat untuk melindungi para whistleblower ini dari ancaman pemecatan kerja, teror fisik, atau sanksi sosial.
Lalu, mengubah motivasi melalui sistem penghargaan (Reward). Dalam politik praktis, cakcak bodas bergerak demi uang atau jabatan dari sang patron. Agar berkah bagi pembangunan, pemerintah bisa menerapkan regulasi pemberian premi atau insentif finansial legal (misalnya persentase kecil dari jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan).Kebijakan ini sah secara hukum (diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018) agar masyarakat termotivasi menjadi “mata dan telinga” negara dalam mengawasi jalannya pembangunan.
Bisa juga, membangun budaya berani bicara (Speak Up Culture). Di tingkat masyarakat dan birokrasi, narasi harus diubah: melapor demi kebenaran bukanlah tindakan “menusuk dari belakang”, melainkan bentuk patriotisme.Ketika seluruh lapisan masyarakat berani menjadi cakcak bodas bagi tindakan pungli dan korupsi di sekitarnya, ruang gerak para koruptor akan menyempit, dan anggaran pembangunan akan tepat sasaran menyejahterakan rakyat.Dengan cara-cara di atas, esensi cakcak bodas yang tadinya dianggap licik dan penuh intrik, berubah menjadi instrumen transparansi, akuntabilitas, dan penjaga moral pembangunan bangsa. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: “Cakcak Bodas”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












