Nasib Perda Kemandirian Pangan Daerah Jawa Barat

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (29/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Nasib Perda Kemandirian Pangan Daerah Jawa Barat ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Semangat (spirit) utama dilahirkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah adalah untuk menjaga dan memperkuat ketahanan serta kemandirian pangan daerah secara berkelanjutan.

Sebagai salah satu wilayah lumbung padi nasional, Jawa Barat memikul tanggung jawab besar tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan warganya sendiri, tetapi juga menyokong stok beras nasional. Oleh karena itu, Perda ini dilahirkan pada masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan sebagai instrumen hukum yang visioner.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Secara lebih rinci, semangat dan tujuan utama di balik lahirnya Perda ini meliputi beberapa poin penting diantaranya pertama mendorong produksi pangan lokal yang beragam dengan memaksimalkan kemampuan daerah untuk memproduksi berbagai jenis bahan pangan secara mandiri demi menjamin ketersediaan yang cukup bagi setiap individu dan rumah tangga.

Kedua, menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan dengan memastikan pasokan pangan di masyarakat tetap terjaga, aman dikonsumsi, bermutu baik, serta memiliki harga yang tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat. Ketiga, optimalisasi potensi dan kearifan lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya manusia, aspek sosial ekonomi, serta kearifan lokal (local wisdom) yang dimiliki oleh wilayah Jawa Barat secara maksimal. Keempat, sinergi dan peran aktif semua pihak, menjadi pedoman hukum agar pengelolaan pangan tidak hanya bertumpu pada pemerintah, melainkan juga melibatkan peran aktif masyarakat dan pengawasan ketat dari legislatif (DPRD) karena sifat masalah pangan yang sangat kompleks.

Nilai falsafah (landasan filosofis) dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah berakar pada pemenuhan hak asasi manusia yang mendasar dan pengamalan nilai-nilai luhur bernegara. Secara filosofis, pangan dipandang bukan sekadar komoditas ekonomi biasa, melainkan hajat hidup yang menentukan martabat, kedaulatan, dan keberlanjutan suatu bangsa.

Di bawah ini akan dijelaskan, nilai-nilai falsafah yang melandasi pembentukan Perda tersebut adalah
– Pangan sebagai hak asasi manusia yang paling mendasar. Falsafah utama peraturan ini mengakar pada kesadaran bahwa akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi merupakan hak mutlak setiap individu untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Negara dan pemerintah daerah wajib hadir untuk mengoreksi ketimpangan akses tersebut.

Perwujudan Keadilan Sosial (Sila ke-5 Pancasila). Kemandirian pangan daerah dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Maknanya, ketersediaan pangan tidak boleh timpang antardaerah (misalnya kota besar melimpah sementara desa kekurangan) dan harganya harus tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat ekonomi lemah.

Kedaulatan dan martabat bangsa (Dignity). Nilai filosofis dari kata “Kemandirian” menegaskan bahwa suatu daerah atau bangsa tidak akan memiliki kedaulatan sejati jika kebutuhan perut masyarakatnya bergantung pada impor atau pasokan luar secara berlebihan. Mandiri pangan berarti daerah memiliki harga diri dan kemampuan menentukan nasib pangannya sendiri melalui tangan para petaninya.

Selanjutnya, harmoni dengan alam dan kearifan lokal (Local Wisdom). Nilai filosofis ini diwujudkan dengan memanfaatkan kekayaan agraris Jawa Barat secara bijaksana tanpa merusaknya. Perda ini menghargai sistem pangan tradisional, budaya bertani, dan penganekaragaman (diversifikasi) pangan berbasis potensi lokal yang sudah diwariskan turun-temurun di tanah Sunda.

Gotong royong dan keberlanjutan (Sustainability). Falsafah keberlanjutan memastikan bahwa pengelolaan pangan hari ini tidak boleh mengorbankan hak generasi masa depan atas tanah, air, dan sumber pangan. Untuk mencapainya, digunakan nilai gotong royong di mana urusan pangan tidak hanya diserahkan pada pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta aktif masyarakat dan petani selaku pilar utama.

Singkatnya, nilai filosofis Perda ini adalah memuliakan manusia melalui pemenuhan pangan secara mandiri, adil, berdaulat, serta selaras dengan alam dan budaya lokal.

Setelah 14 tahun berjalan sejak disahkan pada tahun 2012, implementasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah menunjukkan hasil yang paradoks. Di satu sisi, regulasi ini berhasil menjaga status Jawa Barat sebagai pilar pangan nasional. Namun di sisi lain, target ideal “kemandirian total” masih terganjal oleh berbagai tantangan struktural yang berat.

Berikut adalah fakta realitas di lapangan yang dirangkum dari evaluasi berkala legislatif, akademisi, dan dinamika sosial-ekonomi Jawa Barat:
1. Keberhasilan yang berhasil dipertahankan. Tetap menjadi lumbung padi nasional. Perda ini terbukti menjadi benteng regulasi yang menjaga fokus pemprov. Jawa Barat tetap konsisten menyuplai kebutuhan beras nasional. Menariknya, terjadi pergeseran peta lumbung padi, di mana dominasi Kabupaten Karawang kini telah bergeser ke Kabupaten Indramayu sebagai produsen tertinggi, disusul oleh Cirebon dan Sumedang yang mencatatkan status surplus produksi.

Kehadiran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Pemerintah Jabar terbukti responsif dalam menggunakan instrumen Perda ini untuk menyalurkan bantuan cadangan pangan saat terjadi bencana alam, gagal panen, maupun penanganan daerah rentan rawan pangan (PDRP).

2. Tantangan dan fakta pahit di lapangan. Meskipun produksinya besar, komitmen yang diamanatkan oleh nilai filosofis Perda masih menghadapi “batu sandungan” nyata:

Aspek Tantangan
Realitas yang Terjadi saat Ini

Alih Fungsi Lahan
Ini adalah ancaman terbesar. Ribuan hektare Lahan Baku Sawah (LBS) di Jabar terus menyusut setiap tahunnya karena tergerus oleh pembangunan infrastruktur, perluasan kawasan industri, dan perumahan. Penegakan hukum atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) masih sering kalah oleh kepentingan ekonomi makro.

Gagalnya Diversifikasi Pangan
Semangat mengurangi ketergantungan pada beras (penganekaragaman pangan) belum berjalan optimal. Pola konsumsi masyarakat Sunda dan Jabar pada umumnya masih sangat bergantung pada beras sebagai makanan pokok utama.

Kesejahteraan Petani yang Rendah
Sebagai produsen pangan, posisi tawar petani lokal masih lemah. Masalah klasik seperti kelangkaan pupuk subsidi, fluktuasi harga saat panen raya, dan rantai distribusi yang panjang membuat profesi petani kurang diminati oleh generasi muda (krisis regenerasi petani).

Anomali Iklim & Teknis
Adanya siklus cuaca ekstrem (seperti El Nino yang panjang maupun banjir akibat kerusakan hulu sungai) membuat stabilitas produksi pangan di beberapa daerah rawan pangan sering kali goyah.

3. Dinamika kebijakan terkini (Refleksi Abad Baru). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyadari bahwa urusan isi dapur masyarakat berkaitan erat dengan stabilitas sosial dan keamanan daerah. Oleh karena itu, fokus dalam beberapa waktu terakhir bergeser ke arah modernisasi pertanian dengan mendorong intensifikasi lahan kering (seperti penanaman padi gogo) dan mekanisasi alat pertanian demi mengejar efisiensi.

Intervensi gizi aktif dengan menyalurkan bantuan pangan terfortifikasi (pangan yang diperkaya zat gizi) ke tingkat rumah tangga untuk mengatasi masalah stunting dan kerentanan pangan di daerah pelosok.

Catatan pentingnya, Perda No. 4/2012 berhasil menjadi payung hukum yang menyelamatkan Jawa Barat dari krisis pangan total. Namun, impian falsafah swasembada yang berdaulat masih berupa perjuangan panjang karena benturan keras dengan arus industrialisasi dan alih fungsi lahan yang masif.

Untuk menerapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah agar sasarannya tercapai di lapangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)—khususnya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) serta dinas terkait—menjalankan strategi terintegrasi. Langkah kaki pemerintah daerah ini dibagi ke dalam beberapa pilar utama aksi nyata:

1. Penguatan produksi dan kemandirian Peternak/Petani dengan penyediaan bibit unggul lokal. Pemprov Jabar secara aktif menyalurkan bantuan bibit tanaman pangan dan ternak unggas berkualitas kepada peternak dan petani skala kecil. Langkah ini diambil untuk memotong ketergantungan pasokan bibit dari luar daerah.

Revitalisasi infrastruktur dan alat pertanian, guna mendukung target swasembada nasional, Pemprov berfokus pada rehabilitasi jaringan irigasi, pintu air, mekanisasi alat pertanian (alsintan), hingga rencana revitalisasi resi gudang pada ratusan Koperasi Unit Desa (KUD) di Jawa Barat.

2. Pemberdayaan pangan berbasis keluarga (Mengatasi Stunting & Kerawanan Pangan). Program ASRI (Anggota Keluarga Sehat Pekarangan Lestari). Langkah konkret ini menyasar langsung ke tingkat rumah tangga di daerah rawan pangan. Pemprov memberdayakan keluarga dengan memberikan benih sayuran, buah-buahan, tanaman obat keluarga (toga), hingga paket ayam petelur lengkap beserta pakan dan kandangnya. Tujuannya agar pemenuhan gizi makro dan mikro bisa diproduksi sendiri dari halaman rumah.

Kolaborasi urban farming (Buruan Sae). Di kawasan perkotaan yang minim lahan pertanian, Pemprov bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten untuk menyebarluaskan gerakan pertanian kota terpadu. Sisa sampah organik rumah tangga diolah menjadi kompos, yang kemudian digunakan sebagai media tanam sayuran pangan keluarga.

3. Stabilisasi distribusi dan keterjangkauan harga. PUSPA JAWARA (Pusat Kios Pangan Jawa Barat). Pemprov mendirikan pusat kios pangan sebagai instrumen pemotong rantai distribusi yang terlalu panjang. Melalui kios ini, masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibanding pasar umum.

Gerakan Pangan Murah (GPM) Berkala: DKPP Jabar secara rutin menggelar operasi GPM di berbagai pelosok daerah untuk meredam gejolak harga pangan (inflasi) sekaligus memastikan keterjangkauan daya beli masyarakat ekonomi lemah.

4. Manajemen Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Sistem Lumbung Pangan Daerah. Pemprov Jabar mengandalkan pengelolaan stok beras/pangan daerah secara mandiri. Cadangan pangan ini disimpan dan disalurkan secara cepat saat terjadi keadaan darurat, seperti bencana alam di wilayah rawan, ancaman gagal panen (puso), atau lonjakan harga pangan ekstrem. Langkah strategis ini juga didorong ke pemerintah tingkat kabupaten/kota agar melahirkan Perda Cadangan Pangan serupa sebagai turunan sinergis.

5. Kampanye diversifikasi dan edukasi protein lokal. Sosialisasi Diversifikasi dan Protein Hewani membuka wawasan masyarakat agar tidak hanya terpaku pada konsumsi karbohidrat beras. Pemprov gencar mengampanyekan pemanfaatan pangan lokal non-beras (seperti ubi jalar, singkong) serta mengedukasi pentingnya pemenuhan gizi seimbang melalui protein hewani lokal (telur dan daging rakyat).
Langkah-langkah di atas terus diupayakan agar Perda No. 4/2012 tidak sekadar menjadi “macankertas” di atas dokumen negara, melainkan menjadi jaring pengaman sosial-ekonomi yang menjaga kestabilan perut masyarakat Jawa Barat. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Nasib Perda Kemandirian Pangan Daerah Jawa Barat
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *