MajmusSunda News – Cianjur, Rabu (26/08/2026) – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), AS, membuka kembali tabir dugaan praktik transaksional di dunia kampus dan menimbulkan pertanyaan mendasar: ketika kekuasaan kampus digunakan untuk meminta uang dari orang yang berada dalam posisi tidak berdaya, apakah itu sekadar pungutan atau sudah merupakan pemerasan dan tindak pidana korupsi?
Pertanyaan tersebut penting karena korupsi tidak selalu berbentuk penggelembungan anggaran, proyek fiktif, atau penyalahgunaan keuangan negara. Korupsi juga dapat hadir dalam bentuk yang sangat sederhana: kekuasaan digunakan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Kasus Unsoed menjadi contoh aktual yang sangat serius. Pada 21 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed, Wakil Rektor III, Kepala Bagian Akademik, dan tiga pihak swasta.
Menurut konstruksi KPK, pada klaster pertama, Wakil Rektor III diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, dengan sepengetahuan Rektor. Setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut ternyata dinyatakan tidak lulus. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang melalui pihak pengepul yang dalam salah satu konstruksi perkara mencapai Rp1,12 miliar.
Yang lebih mengkhawatirkan, KPK menyebut adanya dugaan penggunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa yang berkaitan dengan pemberian uang. Perkara tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses peradilan dan seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun, secara hukum dan tata kelola, kasus ini memberikan pelajaran penting: relasi kuasa di perguruan tinggi dapat menjadi pintu masuk korupsi.
PEMERASAN DALAM UU TIPIKOR
Dalam perspektif hukum, pemerasan tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai tindakan “preman” yang meminta uang dengan ancaman kekerasan. KPK menjelaskan bahwa korupsi yang berkaitan dengan pemerasan diatur antara lain dalam Pasal 12 huruf e, huruf f, dan huruf g UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus Pasal 12 huruf e, unsur pentingnya berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, dan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu.
Inilah yang membedakan pemerasan sebagai tindak pidana korupsi dengan pemerasan dalam tindak pidana umum. Dalam pemerasan Tipikor terdapat elemen penting berupa jabatan, kewenangan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan justru dijadikan alat menekan seseorang agar menyerahkan uang, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Dalam perkara Unsoed, KPK menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, untuk pemerasan umum, KUHP nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pemerasan dalam Pasal 482. Karena itu, dalam praktik penegakan hukum harus dibedakan secara cermat antara pemerasan umum dengan pemerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan, kewenangan, atau jabatan tertentu.
KETIKA PENDIDIKAN MENJADI TRANSAKSI
Perguruan tinggi adalah institusi yang seharusnya menjunjung integritas, meritokrasi, dan keadilan akademik. Penerimaan mahasiswa seharusnya ditentukan oleh kompetensi, prestasi, dan mekanisme seleksi yang transparan, bukan kemampuan ekonomi orang tua atau kedekatan dengan pejabat kampus. Karena itu, dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa bukan hanya merugikan korban secara finansial. Ia berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri memiliki tanggung jawab menjaga marwah serta integritas penerimaan mahasiswa baru. Ia menyesalkan apabila proses penerimaan mahasiswa berubah menjadi praktik transaksional, terlebih karena persoalan serupa sebelumnya pernah mencuat dalam kasus Universitas Lampung (Unila). Pernyataan tersebut penting. Persoalan penerimaan mahasiswa baru bukan semata-mata pelanggaran individual, melainkan menyangkut marwah perguruan tinggi dan kredibilitas sistem seleksi.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie juga mendorong agar kasus Unsoed tidak berhenti pada penindakan individu, tetapi diikuti pembenahan sistem. “Kita harus melihat apakah hanya satu, atau apakah memang ada perbaikan secara sistem yang harus kita buat. Kita harus berani menghadapi kenyataan ini dan mengambil solusi yang sistematis, bukan hanya solusi tambalan.”
Pandangan tersebut patut diapresiasi. Sebab, kalau persoalan hanya dijawab dengan menangkap pelaku, tetapi sistem yang memungkinkan terjadinya transaksi tetap dibiarkan, maka kasus serupa sangat mungkin berulang.
PEMERASAN JANGAN DINORMALISASI
Dalam kehidupan sehari-hari, praktik semacam ini sering disamarkan dengan berbagai istilah: uang koordinasi, uang terima kasih, uang pengamanan, uang administrasi, uang pelicin, atau bahkan “uang kebersamaan”. Padahal, perubahan istilah tidak mengubah hakikat perbuatan.
Jika seseorang yang memiliki kekuasaan meminta uang dengan memanfaatkan kewenangannya dan membuat pihak lain berada dalam posisi terpaksa, maka harus dilihat secara serius apakah unsur pemerasan telah terpenuhi. Di sinilah masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua pemberian kepada pejabat merupakan gratifikasi dalam pengertian hukum yang sama. Ada perbedaan antara pemberian yang sah, gratifikasi yang wajib dilaporkan, suap, dan pemerasan. Masing-masing mempunyai unsur hukum yang berbeda.
Kasus dugaan korupsi di Unsoed memiliki dimensi yang lebih dalam daripada sekadar persoalan uang, karena justru memperlihatkan bahwa satu rangkaian peristiwa dapat memiliki beberapa konstruksi hukum. KPK menguraikan perkara tersebut dalam beberapa klaster, termasuk dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi.
KPK juga menilai jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari sisi pencegahan. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut adanya indikasi atau peluang jalur mandiri menjadi “ladang korupsi”. Titik-titik rawan dalam proses tersebut, menurutnya, perlu dianalisis untuk kemudian diperkuat sistem pencegahannya. Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh perguruan tinggi negeri. Jalur mandiri tidak boleh berubah menjadi jalur transaksi.
DARI UNSOED KE UNILA: JANGAN SAMPAI BERULANG
Kasus Unsoed mengingatkan publik pada kasus Universitas Lampung (Unila) pada 2022 yang menjerat rektornya dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru. Artinya, ketika kasus serupa kembali muncul, pertanyaannya bukan lagi sekadar “siapa pelakunya?”, tetapi juga “mengapa sistem belum cukup kuat mencegahnya?”
Di sinilah pendekatan pemberantasan korupsi harus bergeser dari semata-mata represif menuju pencegahan yang sistematis. Audit terhadap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu dilakukan secara berkala. Bukan hanya audit keuangan, tetapi juga audit proses: bagaimana kuota ditentukan, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana calon mahasiswa dipilih, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apakah seluruh proses dapat ditelusuri secara digital. Sebab, ruang gelap administrasi adalah ruang yang mudah dimasuki praktik koruptif.
REKOMENDASI
Pertama, penegak hukum harus konsisten menindak pemerasan berbasis kekuasaan, khususnya di lingkungan lembaga perguruan tinggi, tanpa melihat siapa pelakunya, kampusnya milik siapa, dan apa jabatannya.
Kedua, pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan terhadap institusi publik, termasuk perguruan tinggi negeri. Jabatan rektor, kepala daerah, pejabat birokrasi maupun pejabat pelayanan publik harus ditempatkan sebagai amanah, bukan sumber keuntungan pribadi.
Ketiga, mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri harus dibuat semakin transparan, terdigitalisasi, dan dapat diaudit. Setiap pembayaran harus memiliki dasar resmi, rekening resmi, dan jejak transaksi yang jelas.
Keempat, masyarakat yang menjadi korban pemerasan harus memperoleh jaminan perlindungan hukum dan perlindungan pelapor. Jangan sampai korban takut melapor karena berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan.
Kelima, pemberantasan korupsi harus menggunakan pendekatan follow the money. Penyidikan jangan berhenti pada penerima uang, tetapi harus menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi perantara, siapa yang mengelola, dan siapa yang menikmati hasilnya.
Keenam, pemerintah dan lembaga pendidikan harus melakukan audit nasional terhadap sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri, khususnya pada program studi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
PENUTUP
Kasus dugaan korupsi di Unsoed seharusnya menjadi alarm nasional. Korupsi bukan hanya persoalan kehilangan uang negara. Pemerasan berbasis kekuasaan juga merupakan bentuk penghancuran terhadap keadilan, kepercayaan publik, dan martabat institusi.
Ketika orang tua harus membayar agar anaknya memperoleh kesempatan pendidikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang Rp650 juta. Yang dipertaruhkan adalah meritokrasi. Ketika jabatan digunakan untuk menekan orang lain agar menyerahkan uang, yang disalahgunakan bukan sekadar kewenangan. Yang disalahgunakan adalah kepercayaan publik. Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah tanggung jawab. Pendidikan adalah jalan menuju masa depan bangsa.
Karena itu, jangan biarkan kekuasaan berubah menjadi alat memeras. Kita sebagai negara hukum tidak boleh membiarkan hak rakyat diperjualbelikan oleh mereka yang diberi kewenangan untuk melayaninya. Kampus harus menjadi benteng meritokrasi, bukan pasar transaksi.
Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.”
Cianjur, 23 Agustus 2026

Judul: Tipikor dan Pemerasan: Ketika Kekuasaan Menjadi Alat Memeras
Penulis: Unang Margana adalah Mantan Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Cianjur Periode 2003–2006, Dosen, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah












