Kabar Dari Purwokerto : KPK OTT Rektor Universitas Sudirman

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (22/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Kabar Dari Purwokerto : KPK OTT Rektor Universitas Sudirman ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Setelah cukup banyak Bupati yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2026, kini muncul ksbar dari Purwokerto, Jawa Tengah, KPK telah meng-OTT Rektor Universitas Sudirman. Berita ini semakin meyakinkan publik bahwa soal korupsi di negeri ini, benar-benar sudah menyergap berbagai kalangan.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Korupsi, tidak lagi menimpa para pejabat publik, para birokrat pemerin5ah, Aparat Penegak Hukum, kalangan Pengusaha dan lain sejenis nya, namun dikalangan akademisi pun, kini semakin banyak yang berperan-serta dalam “kejahatan kerah putih” ini. Hal ini menandakan, korupsi betul-betul telah menjadi masalah yang perlu diperangi dengan sungguh-sungguh.

Pekerja kerah putih sering ditemukan di lingkungan kantor. Sesuai namanya, mereka umumnya adalah pekerja berjas dan berdasi yang mengenakan kemeja berkerah putih atau kemeja yang dirancang khusus. Pekerjaan mereka mungkin melibatkan bekerja di meja dalam lingkungan klerikal, administratif, manajerial, atau eksekutif. Lalu, apa yang dimaksud dengan kejahatan kerah putih ? Ini yang menarik kita dalami.

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) pertama kali diungkapkan oleh Edwin H. Sutherland (1939). Kejahatan kerah putih, didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki status sosial-ekonomi tinggi serta melakukan kejahatan tersebut dalam kaitan dengan pekerjaannya.

Di sisi lain ada juga yang menyebut kejahatan kerah putih adalah serangkaian kejahatan yang dilakukan oleh para profesional yang berkecimpung dalam bisnis atau pemerintahan. Istilah ini merujuk pada kejahatan yang melibatkan penipuan, penyembunyian, atau penyalahgunaan kepercayaan, alih-alih penggunaan atau ancaman kekerasan fisik.

Atas gambaran demikian, dapat disimpulkan, kejahatan kerah putih adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan jenis kejahatan ekonomi atau keuangan yang dilakukan oleh individu yang berada di dalam suatu organisasi, perusahaan, atau lembaga dengan posisi yang tinggi atau memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan.

Jo Ann Miller, seorang kriminolog
dari Purdue University merinci
pengkategorian white collar crime menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:
1. Organizational Occupational crime
(Kejahatan yang dilakukan oleh
organisasi atau perusahaan).
2. Government Occupational Crime
(Kejahatan yang dilakukan oleh
pemerintah atau atas nama pemerintah).
3. Professional Occupational crime
(Kejahatan yang berkenaan dengan
profesi).
4. Individual Occupational Crime
(Kejahatan yang dilakukan secara
individu).

Di negara kita, yang namanya
kejahatan kerah putih sudah menjadi berita biasa yang sering didengar, dilihat, dan dialami. Kejahatan kerah putih di negara yang tidak pernah jera merampas uang rakyat, menindas, dan mendurhakai rakyat diglorifikasi (melebih-lebihkan sesuatu agar tampak hebat, mulia, dan sempurna) dengan lemahnya tampilan penegak hukum di Tanah Air.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, atau organisasi untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Untuk mengenali jenis-jenis utama korupsi di Indonesia, tindakan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, dan dikelompokkan ke dalam tujuh jenis utama:
– Kerugian Keuangan Negara seperti tindakan yang merugikan negara secara finansial.
– Suap-menyuap seperti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat demi mempengaruhi keputusan.
– Penggelapan dalam Jabatan seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk menggelapkan uang atau surat berharga.
– Pemerasan, contoh Pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran dengan potongan
– Perbuatan Curang seperti praktik culas yang membahayakan kepentingan umum atau rekanan dalam proyek.
– Benturan Kepentingan dalam Pengadaan seperti pejabat yang turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan yang diawasinya.
– Gratifikasi seperti penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Penyebab terjadinya korupsi
umumnya didorong oleh dua faktor utama yakni dorongan dari dalam diri sendiri seperti sifat tamak/serakah, moral yang lemah, dan gaya hidup konsumtif, juga karena sistem yang buruk, seperti lemahnya pengawasan, celah hukum, budaya organisasi, hingga tekanan ekonomi.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya yang merusak berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti merusak fondasi perekonomian negara; menghambat pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan kesehatan; menghancurkan keadilan sosial dan memicu kesenjangan; menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan penegak hukum.

Bangsa yang bebas korupsi adalah bangsa yang seluruh sistem tata kelola negara dan kehidupan masyarakatnya berjalan dengan jujur, transparan, dan adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang. Ketika korupsi berhasil dihapuskan, sebuah negara akan mengalami transformasi besar di berbagai sektor kehidupan.

Seiring dengan itu, keadilan sosial pun terwujud. Hak-hak seluruh rakyat terpenuhi merata tanpa pandang bulu. Kemudian, kesejahteraan meroket karena anggaran negara utuh dipakai penuh untuk membiayai fasilitas publik. Selanjutnya, pelayanan publik prima. Akses kesehatan, pendidikan, dan birokrasi berjalan cepat tanpa pungli. Lalu, hukum tegak berkeadilan. Penegakan hukum berjalan objektif tanpa bisa dibeli uang. Dan kepercayaan publik pulih. Rakyat percaya penuh pada transparansi kerja lembaga pemerintah.

Terkait dengan kejahatan merah putih ini, rupanya KPK rupanya mengendus di Purwokerto, Jawa Tengah tercium aroma korupsi yang tumbuh dan berkembang di Kampus Universitas Sudirman (UNSUD). Penciuman KPK ini ternyata bukan hanya sekedar mengendus aroma semata, namun akhirnya memberi bukti kepada publik, di Universitas Sudirman, memang telah terjadi korupsi yang dilakukan oleh para pemimpin universitasnya.

Kini KPK tengah mendalami endusannya dengan cepat memeriksa para terduga pelaku kejahatan kerah putih di Unsud ini, termasuk Rektor dan dua Wakil Rektornya (bidang akademik dan bidang kemahasiswaan). Mari kita ikuti perkembangan selanjutnya. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Kabar Dari Purwokerto : KPK OTT Rektor Universitas Sudirman
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *