MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (21/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Pemboikotan Kebijakan” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Boikot adalah tindakan menolak untuk membeli, menggunakan, atau berurusan dengan seseorang, perusahaan, atau organisasi sebagai bentuk protes atau penekanan agar pihak tersebut mengubah kebijakan atau perilakunya. Aksi ini dilakukan secara bersama-sama atau kolektif.
Istilah boikot berasal dari nama Charles Boycott, seorang pengelola tanah di Irlandia pada tahun 1880.Para petani menolak bekerja dan berurusan dengannya karena ia menolak menurunkan uang sewa tanah yang tinggi.

Semangat dan bentuk boikot menunjukkan ketidaksetujuan terhadap isu sosial, politik, atau pelanggaran hak asasi manusia. Menekan secara ekonomi agar perusahaan atau pihak terkait mengalami kerugian finansial atau penurunan reputasi.Dilakukan secara damai melalui penolakan transaksi, pemogokan, atau kampanye pengucilan di media sosial.
Lalu apa yang dimaksud dengan pemboikotan kebijakan ? Banyak literatur menyebut pemboikotan kebijakan adalah aksi penolakan secara massal dan sengaja terhadap suatu aturan, keputusan, atau regulasi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (seperti pemerintah atau manajemen perusahaan).
Tujuan utamanya adalah untuk menolak kepatuhan, menghentikan penerapan aturan tersebut, atau memaksa pembuat kebijakan agar membatalkan dan merevisinya. Berbeda dengan boikot produk yang menyasar barang dagangan, pemboikotan kebijakan langsung menyasar sistem hukum, aturan kerja, atau regulasi politik.
Bentuk dan cara melakukan pemboikotan kebijakan, memang banyak cara dan ragamnya. Sebut saja terkait dengan ketidakpatuhan massal. Masyarakat atau karyawan sengaja tidak mengikuti aturan baru yang dianggap merugikan. Kemudisn ada aksi mogok kerja. Karyawan berhenti bekerja untuk menolak kebijakan internal perusahaan (misalnya pemotongan upah atau perubahan jam kerja).
Bisa juga boikot forum/pertemuan. Anggota organisasi atau partai politik menolak hadir dalam rapat atau sidang sebagai bentuk protes terhadap rancangan undang-undang. Dan enundaan pembayaran. Menolak membayar pajak atau retribusi tertentu yang tarifnya dinilai tidak adil.
Contoh nyata dalam sejarah dapat dicermati dari aksi mogok sipil India (1920-an). Mahatma Gandhi memimpin rakyat India untuk memboikot kebijakan hukum, sekolah, dan barang-barang buatan Inggris guna menuntut kemerdekaan. Atau boikot penumpang Apartheid (1950-an). Warga kulit hitam di Afrika Selatan menolak mematuhi kebijakan pemisahan rasial di bus publik dengan cara berjalan kaki berkelompok.
Menarik untul dibincangkan, apakah penolakan masyarakat terhadap program MBG merupakan bentuk pemboikotan kebijakan ? Ya, penolakan massal terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pemboikotan kebijakan, tergantung pada metode penolakan yang dilakukan oleh masyarakat. Secara definisi, pemboikotan kebijakan terjadi ketika sekelompok orang secara kolektif menolak mematuhi, menerima, atau berpartisipasi dalam program resmi bentukan pemerintah dengan tujuan mendesak adanya evaluasi atau pembatalan.
Mengapa penolakan MBG memenuhi unsur pemboikotan kebijakan? Berikut penjelasannya:
1. Bentuk penolakan yang bersifat kolektif. Penolakan terhadap program MBG tidak hanya datang dari individu, melainkan gerakan terorganisir dari berbagai elemen masyarakat seperti kampanye warga di media sosial yang mengajak para orang tua murid yang mampu untuk mengirim surat penolakan resmi ke sekolah. Mereka meminta nama anaknya dihapus dari daftar penerima agar anggarannya dikembalikan ke negara. Adanya unjuk rasa massal oleh organisasi buruh di Jawa Tengah serta aliansi mahasiswa dan pelajar di berbagai daerah (seperti di Papua) yang turun ke jalan menuntut penghentian atau pengalihan anggaran program. Adanya wacana dan tindakan dari pihak sekolah atau asosiasi guru yang enggan mengeksekusi program karena kendala operasional, beban administrasi, hingga risiko higienitas.
2. Memiliki alasan kritik kebijakan yang jelas. Tindakan boikot selalu didasari oleh motif penolakan atas asas tertentu. Dalam kasus MBG, pemboikotan terjadi karena beberapa kekhawatiran sistemik seperti maraknya kasus keracunan massal di lapangan membuat masyarakat memboikot hidangan tersebut demi keselamatan anak-anak mereka. Narasi dari kelompok pelajar dan akademisi seperti “Kami Butuh Pendidikan, Bukan Makanan” yang menilai anggaran jumbo MBG mengorbankan sektor krusial lain, seperti kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah. Penolakan yang didasari atas laporan mengenai risiko korupsi dan ketidaktransparanan dalam rantai pasok makanan.
Hal unik dalam kasus ini adalah pemerintah sendiri membuka ruang legal untuk menolak. Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Keuangan menyatakan bahwa institusi sekolah atau orang tua berhak mengembalikan atau menolak makanan dari program MBG jika dinilai tidak layak atau tidak dibutuhkan, cukup dengan membuat surat pernyataan resmi. Oleh karena itu, meskipun esensinya adalah pemboikotan kebijakan (menolak berpartisipasi dalam program negara), aksi ini dilakukan secara konstitusional dan damai, bukan sebagai bentuk pelanggaran hukum pidana.
Untuk itu, agar tidak terjadi pemboikotan massal yang meluas terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah perlu mengambil langkah cerdas yang berfokus pada perbaikan tata kelola, transparansi, ketepatan sasaran, dan jaminan keamanan pangan.
Berdasarkan evaluasi terhadap hambatan yang terjadi di lapangan, berikut adalah beberapa langkah strategis yang dapat diterapkan pemerintah:
Pertama, standarisasi ketat keamanan pangan (Zero Defect). Pemicu utama penolakan atau kecemasan orang tua adalah risiko keracunan makanan. Langkah cerdas pemerintah meliputi: mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang ketat. Pemantauan dapur dan kualitas air secara berkala harus diperkuat. Penutupan sementara mitra bermasalah. Pemerintah harus tegas melakukan investigasi dan moratorium terhadap vendor/SPPG yang gagal memenuhi standar mutu untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Kedua, penajaman sasaran (Refocusing dan Gradual). Penolakan sering kali didasari argumen ketidakadilan anggaran atau salah sasaran (anak dari keluarga kaya mendapatkan jatah yang sama). Pemerintah dapat mengatasinya dengan memfokuskan program (refocusing) terlebih dahulu pada daerah dengan tingkat kerawanan pangan tinggi, wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), serta kelompok 3B (Ibu hamil, Ibu menyusui, dan Balita). Skema Fleksibel (Opt-Out Berpola) dengan memformalkan hak menolak bagi keluarga mampu, agar anggarannya bisa dialihkan sebagai subsidi makanan atau voucher bagi siswa yang jauh lebih membutuhkan.
Ketiga, desentralisasi dan diversifikasi dapur. Jika program terlalu terpusat (centralized), rantai pasok menjadi terlalu panjang dan makanan rentan basi saat didistribusikan. Langkah cerdasnya adalah pemberdayaan dapur sekolah dan komunitas dengan melibatkan kantin sekolah, komite orang tua murid, dan UMKM/koperasi kuliner lokal dalam memasak. Kemudian, melibatkan Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk memantau nilai gizi dan higienitas menu harian secara langsung sebelum dibagikan.
Keempat, transparansi pengadaan dengan E-Catalog Lokal. Untuk mematahkan narasi boikot akibat kecurigaan korupsi atau monopoli bisnis, pemerintah perlu memastikan rantai pasok dilakukan secara terbuka. Membuka akses bagi petani dan peternak lokal untuk memasok bahan baku (seperti telur, susu, dan sayur) sesuai dengan harga acuan pemerintah melalui sistem E-Catalog lokal. Langkah ini mengubah persepsi masyarakat dari melihat MBG sebagai “beban anggaran” menjadi “penggerak ekonomi rakyat”.
Kelima, memperkuat kanal pengaduan publik yang responsif. Masyarakat membutuhkan wadah untuk melaporkan keluhan secara cepat sebelum keluhan tersebut memicu aksi boikot kolektif. Optimalisasi pusat layanan seperti Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) sangat krusial. Setiap keluhan terkait menu yang basi, porsi yang kurang, atau tata kelola yang tidak transparan harus ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga akuntabilitas.
Melalui kombinasi penegakan standar kesehatan, pelibatan ekonomi lokal, serta ketepatan target, pemerintah dapat mengubah resistensi masyarakat menjadi partisipasi aktif yang mendukung keberhasilan program nasional ini.
Semoga jadi percik permenungan bersama. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Pemboikotan Kebijakan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












