MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Senin (17/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Atas Nama Rakyat” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Seorang pejabat publik, tidak seharusnya kalau sedang berpidato di depan massa selalu mengatasnamakan rakyat. Ada hal-hal tertentu yang butuh penyaringan dalam materi yang akan disampaikannya. Sebab, kata-kata atas nama rakyat mengandung berbagai resiko politik yang harus ditanggungnya.

Frasa “atas nama rakyat” berarti bertindak sebagai wakil, pelayan, atau pembawa aspirasi seluruh masyarakat. Namun, makna frasa ini memiliki dua sisi yang bertolak belakang dalam kehidupan nyata. Pertama berkaitan dengan makna ideal (positif) seperti
kedaulatan tertinggi yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, bukan penguasa.
Bisa juga wujud tanggung jawab moral yang menjadi dasar bagi pembuat kebijakan untuk bekerja demi kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran masyarakat umum. Atau sebagai dasar hukum yang menjadi legitimasi sah bagi institusi negara (seperti DPR atau pemerintah) untuk menjalankan roda pemerintahan.
Kedua berhubungan dengan makna kritik sosial (negatif). Artinya bisa menjadi alat manipulasi yakni sering dijadikan tameng atau slogan politik untuk membenarkan tindakan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Kadangkala dijadilan topeng kekuasaan misal digunakan oknum tertentu untuk merebut simpati, meskipun kebijakan yang dibuat justru menindas dan merugikan masyarakat kecil.
Bahkan seringkali dijadikan proses pembodohan publik seperti menjual nama kesengsaraan rakyat hanya demi meraih kursi jabatan atau memenangkan pemilu. Para politisi di banyak negara, termasuk di negeri ini, seringkali menjual kemiskinan rakyat sebagsi salah satu dagangan politiknya kepada masyarakat.
Ada beberapa alasan dan pertimbangan, mengapa banyak Pejabat sering mengatasnamakan rakyat dalam pidatonya. Argumennya, karena rakyat adalah pemilik sah kedaulatan tertinggi dan sumber legitimasi kekuasaan dalam sistem demokrasi.
Berikut adalah alasan utama mengapa frasa ini selalu digunakan dalam komunikasi politik. Pertama,
mencari legitimasi dan pembenaran. Sebagai sumber kekuasaan, dalam hukum, pemerintah tidak punya kekuatan tanpa mandat dari rakyat. Selanjutnya sebagai tameng kebijakan. Artinya, menyebut “demi rakyat” membuat kebijakan kontroversial seolah-olah sudah disetujui masyarakat. Atau menghindari kritik, karena mengkritik kebijakan tersebut akan digiring opini seolah-olah mengkritik kemauan rakyat.
Kedua, membangun citra populis (pencitraan) seperti membangun kesan merakyat. Pejabat ingin terlihat peduli, rendah hati, dan memahami penderitaan rakyat kecil. Bisa juga bentuk kedekatan emosional. Penggunaan kata “rakyat” menciptakan ilusi bahwa tidak ada jarak antara penguasa dan warga. Bahkan menjadi modal politik. Cara termudah menarik simpati massa dalam pemilu adalah dengan memposisikan diri sebagai pembela mereka.
Ketiga, mengaburkan kepentingan pribadi atau kelompok. Frasa ini sering dipakai sebagai strategi retorika untuk membungkus agenda politik tertentu. Terkadang dijadikan manipulasi psikologis dengan mengalihkan perhatian publik dari keuntungan pribadi pejabat ke narasi kesejahteraan bersama. Atau sentimen nasionalisme dengan memanfaatkan rasa kebersamaan warga negara agar mereka mau patuh pada instruksi pemerintah.
Pejabat yang sering berorasi dan bicara mengatasnamakan rakyat menghadapi risiko politik berupa erosi legitimasi dan krisis kepercayaan publik secara masif. Ketika narasi “atas nama rakyat” tidak selaras dengan kebijakan nyata, klaim tersebut akan berbalik menjadi bumerang politik yang merusak reputasi sang pejabat.
Dibawah ini adalah rincian risiko politik utama yang dihadapi oleh pejabat tersebut. Yang utama, kehilangan legitimasi dan kepercayaan. Masyarakat menjadi jenuh dan menganggap pidato tersebut sekadar retorika kosong atau populisme murahan. Jarak (gap) yang lebar antara ucapan dan realita hidup masyarakat akan melahirkan label munafik dari pemilih. Bisa juga kehilangan basis massa secara drastis saat pemilu atau pilkada berikutnya karena rakyat merasa dimanipulasi.
Selanjutnya, rentan terhadap serangan oposisi. Dalam hal ini, pihak lawan politik akan dengan mudah menggunakan rekam jejak pidato tersebut untuk menyerang balik setiap kebijakan pejabat yang tidak populer. Narasi “atas nama rakyat” yang gagal diwujudkan akan dijadikan bahan kampanye utama untuk menjatuhkan kredibilitas sang pejabat di media massa.
Kemudian, pemboikotan kebijakan (civil disobedience). Ketika rakyat menyadari nama mereka hanya dicatut untuk memuluskan agenda elitis, mereka cenderung menolak aturan baru. Bisa terjadi munculnya gelombang protes dari kelompok mahasiswa, buruh, atau LSM dengan narasi tandingan, seperti “Rakyat yang Mana?”. Juga masyarakat menjadi enggan berpartisipasi dalam program-program pemerintah yang dicanangkan oleh pejabat tersebut. Lalu, fragmentasi basis pendukung. Pendukung loyal atau relawan yang awalnya percaya pada narasi kerakyatan akan merasa dikhianati dan menarik dukungan mereka. Partai politik yang menaungi pejabat tersebut bisa membatasi jarak atau mencabut dukungan demi menyelamatkan citra institusi partai
Terakhir, pengawasan media dan netizen yang ketat. Di era digital, setiap kontradiksi antara pidato dan gaya hidup (atau kebijakan) pejabat akan langsung dikuliti oleh netizen lewat kompilasi video digital (jejak digital).Tekanan opini publik secara daring (online) yang masif dapat memaksa pejabat mundur dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Atas Nama Rakyat
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












