Nasib PMI: Merdeka dari Belenggu di Negeri Orang

Oleh: Unang Margana

Nasib PMI
Ilustrasi

MajmusSunda News – Bandung, Senin (17/08/2026) – 81 tahun Indonesia merdeka, kita bersyukur bisa terbebas dari belenggu penjajah. Kita menyadari masih banyak persoalan bangsa menuju merdeka yang hakiki. Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati dan merayakan kemerdekaan dengan penuh kebanggaan dan sukacita. Bendera Merah Putih berkibar, lagu Indonesia Raya menggema, dan kata “merdeka” diucapkan dari pusat kota hingga pelosok desa di seluruh Nusantara.

Akan tetapi, bagi sebagian Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di Arab Saudi, pertanyaan tentang kemerdekaan mungkin terasa berbeda. Apa arti kemerdekaan bagi seorang PMI yang meninggalkan majikan karena tidak tahan bekerja? Apa arti kemerdekaan bagi mereka yang kehilangan dokumen, mengalami kekerasan, tidak menerima upah, overstay, atau hidup dalam ketakutan karena status keimigrasian?

Bagi PMI yang disebut “kaburan”, kemerdekaan mungkin bukan sekadar upacara dan pengibaran bendera. Kemerdekaan adalah ketika mereka berani keluar dari situasi yang mengancam keselamatan, mendapatkan perlindungan hukum, memperoleh dokumen perjalanan, dan akhirnya dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan bermartabat. Tentu saja, di sinilah negara harus hadir.

PMI Kaburan, Jangan Hanya Dilihat sebagai Pelanggar Hukum Semata

Istilah “PMI kaburan” sering digunakan untuk menyebut pekerja migran yang meninggalkan majikan atau tempat kerja sebelum kontraknya berakhir. Namun, persoalannya tidak selalu sederhana.

Ada yang meninggalkan majikan karena persoalan hubungan kerja. Ada yang mengaku mengalami kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi. Ada pula yang berangkat secara nonprosedural, kemudian dokumennya bermasalah atau masa tinggalnya habis. Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada pendekatan keimigrasian semata. Di balik seorang PMI kaburan bisa terdapat persoalan ketenagakerjaan, perdagangan orang, kekerasan, eksploitasi, bahkan persoalan hak asasi manusia.

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas menempatkan pelindungan sebagai kewajiban negara, meliputi aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja. UU tersebut juga menegaskan bahwa PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, serta tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Dengan demikian, seorang PMI yang bermasalah di luar negeri tetaplah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan.

Berapa Jumlah PMI “Kaburan”?

Ini persoalan penting yang harus dijawab secara jujur. Belum tersedia angka resmi nasional yang secara spesifik mencatat seluruh PMI “kaburan” di Arab Saudi. Pemerintah lebih banyak menggunakan kategori seperti PMI nonprosedural, overstay, deportasi, bermasalah, atau repatriasi. Namun, datanya cukup menggambarkan besarnya persoalan.

Pada Maret 2025, Kementerian P2MI menyebut terdapat 1.206 PMI dari Arab Saudi yang bermasalah, dan sampai 14 Maret 2025 sebanyak 738 telah dipulangkan, sementara 468 orang masih belum kembali ke Indonesia. Sebagian besar persoalan berkaitan dengan overstay dan keberangkatan nonprosedural.

Pada Januari 2025, sebanyak 197 PMI nonprosedural dideportasi Arab Saudi karena persoalan dokumen keimigrasian dan overstay. Januari 2026, Kementerian Luar Negeri kembali memfasilitasi pemulangan 96 WNI/PMI dari Arab Saudi, termasuk 95 orang dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi, Makkah. Angka-angka tersebut memang tidak dapat disebut sebagai jumlah seluruh “PMI kaburan”. Tetapi, ia menunjukkan satu fakta: persoalan PMI bermasalah di Arab Saudi bukan kasus sporadis.

Bahkan pada Maret 2025, Menteri P2MI menyampaikan bahwa selama moratorium penempatan sejak 2015, lebih dari 25 ribu pekerja Indonesia tetap berangkat ke Arab Saudi secara ilegal setiap tahun. Artinya, masalah utama bukan hanya PMI yang “kabur”. Ada ekosistem yang lebih besar: perekrutan nonprosedural, calo, dokumen, overstay, hubungan kerja bermasalah, hingga lemahnya mekanisme perlindungan.

Merdeka Bukan Berarti Bebas Melanggar Hukum

Akan tetapi, kita juga harus adil. Kemerdekaan tidak berarti PMI bebas melanggar hukum negara tempat bekerja. PMI tetap wajib menghormati hukum Arab Saudi. Jika terjadi pelanggaran keimigrasian, proses hukum tetap harus dihormati. Namun, penegakan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban perlindungan negara Indonesia.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak dasar yang harus dilindungi dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Karena itu, pendekatan terhadap PMI kaburan harus dibedakan antara mereka yang sengaja melanggar hukum dengan mereka yang meninggalkan tempat kerja karena menjadi korban kekerasan, eksploitasi, atau kondisi kerja yang tidak manusiawi. Di sinilah kehadiran negara diuji.

Jangan Hanya Memulangkan, Tetapi Selamatkan

Presiden Prabowo, dan khususnya Gubernur Jawa Barat KDM, harus mengambil kebijakan dengan langkah cepat dan tepat untuk melindungi PMI “kaburan” di Arab Saudi. Repatriasi tidak boleh berhenti pada tiket pesawat. PMI yang dipulangkan harus memperoleh asesmen hukum, pendampingan psikososial, pemeriksaan kondisi kesehatan, pemulihan dokumen, bantuan sosial, reintegrasi ekonomi, dan jika terdapat dugaan tindak pidana, akses terhadap mekanisme keadilan. Pemerintah juga perlu membangun database nasional PMI bermasalah yang terintegrasi antara Kementerian P2MI/BP3MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI/KJRI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Setiap kasus PMI kaburan harus dilakukan case assessment: apakah ia pelanggar keimigrasian, korban kekerasan, korban TPPO, korban eksploitasi, atau kombinasi beberapa persoalan. Negara juga harus memperkuat mekanisme pengaduan 24 jam di Arab Saudi yang mudah diakses PMI, termasuk shelter yang memadai dan bantuan hukum. Pemerintah harus membongkar mata rantai calo dan perekrut nonprosedural di Indonesia. Jangan hanya menghukum PMI yang berada di ujung persoalan, sementara aktor yang memberangkatkannya secara ilegal tidak tersentuh. Pembukaan kembali peluang penempatan PMI ke Arab Saudi harus dibarengi sistem pelindungan yang kuat. Jangan sampai besarnya peluang kerja dan remitansi justru mengulang masalah lama.

Penutup

Bagi PMI, khususnya PMI “kaburan” di Arab Saudi, kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan sebagaimana sejarah bangsa ini. Kemerdekaan adalah bebas dari kekerasan, bebas dari eksploitasi, bebas dari perdagangan manusia, bebas dari ketakutan, bebas dari jeratan calo, dan bebas untuk mendapatkan perlindungan ketika haknya dilanggar.

Seorang PMI yang “kabur” mungkin telah meninggalkan tempat kerjanya. Tetapi jangan sampai ia juga merasa telah ditinggalkan negaranya. Pada momentum kemerdekaan ini, negara perlu menjawab satu pertanyaan sederhana: Apakah Indonesia hanya hadir ketika PMI mengirim devisa, atau juga hadir ketika PMI membutuhkan perlindungan?

Jawabannya harus jelas: negara hadir sebelum PMI berangkat, selama PMI bekerja, ketika PMI menghadapi masalah, dan setelah PMI kembali ke tanah air. Sebab kemerdekaan Indonesia tidak boleh berhenti di garis pantai Nusantara. Ia harus ikut terbang bersama setiap warga negara Indonesia yang bekerja jauh di negeri orang. PMI bukan sekadar penghasil devisa. Saudara kita adalah manusia, warga negara, sekaligus wajah Indonesia di luar negeri, kemerdekaan mereka adalah bagian dari kemerdekaan kita.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran”.

Cianjur, 17 Agustus 2026

Unang Margana (Penulis)

Judul: Nasib PMI: Merdeka dari Belenggu di Negeri Orang
Penulis: Unang Margana adalah Mantan Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Cianjur Periode 2003–2006, Dosen, Sekretaris Majelis Pakar Dekopinda Cianjur, Advokat di LBH Cianjur, Anggota Dewan Pakar Majelis Musyawarah Sunda
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *