Kalau Bisa Dipercepat, Mengapa Harus Diperlambat!

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (15/08/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Kalau Bisa Dipercepat, Mengapa Harus Diperlambat! ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan target swasembada pangan yang semula diproyeksikan tercapai dalam empat tahun berhasil diwujudkan hanya dalam waktu satu tahun. Secara lengkap dituturkan, “swasembada pangan yang dahulu kita targetkan tercapai dalam empat tahun, ternyata berhasil kita capai dalam waktu satu tahun”.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Apa yang diutarakan Presiden Prabowo diatas, mengingatkan kita akan ‘celotehan’ sinis masyarakat terkait dengan kinerja para pegawai negeri. Biasanya masyarakat akan menyatakan “kalau bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat”. Hal ini umumnya akan berhubungan dengan masalah pelayanan publik, yang sering diperlambat pelaksanaannya.

Penegasan Presiden Prabowo diatas, benar-benar merupakan pernyataan cerdas sehubungan dengan kinerja program pembangunan. Artinya, biarpun target pencapaian swasembada pangsn direncanakan selama 4 tahun, ternyata Pemerintahan Presiden Prabowo, tidak ngotot untuk merampungkannya dalam kurun waktu 4 tahun.

Namun, dengan kesigapan dan kecerdasannya yang ekselen, terbukti mampu diselesaikan hanya dalam waktu selama 1 tahun. Hal ini menegasksn, jika program tersebut dapat dicapai dalam 1 tahun, buat apa dibuat lama-lama sampai menanti 4 tahun. Ini juga mengingatkan pada prinsip “lebih cepat, pasti akan lebih baik”.

Di beberapa daerah memang telah banyak pegawai negeri yang tidak menunda-nunda pekerjaan. Tapi, pada umumnya, pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akte dan lain sebagainya, masih belum dapat melaksanakan prinsip “kalau bisa dipercepat, mengapa harus diperlambat”.

Secara umum dan digarap dengan biasa-biasa saja, target pencapaian swasembada pangan, idealnya memang dapat dicapai dalam kurun waktu 4 tahun. Bukan saja Pemerintah dituntut untuk menggenjot peningkatan produksi pangan setinggi-tingginya, namun juga Pemerintah perlu memutar otak untuk menghentikan kebijakan impor beras.

Sadar akan tugas yang cukup berat ini, Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putihnya, tampak berjuang keras untuk dapat melahirkan “terobosan cerdas” di bidang pembangunan pangan ini. Pemerintah paham betul, salah satu kata kunci pencapaian swasembada pangan, diawali dengan terwujudnya swasembada beras. Itu sebabnya, peraihan swasembada beras menjadi target utama yang harus dicapai.

Prinsip ” kalau bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat”, sepertinya telah tampil menjadi penyakit serius yang dialami oleh para pegawai negeri di Tanah Merdeka, khususnya mereka yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Pemerintah sendiri, sedikit demi sedikit telah melakukan perbaikan terhadap mekanisme pelayanan ini. Sayang, hasilnya masih belum sesuai dengan harapan.

Beberapa Kementerian/Lembaga terekam telah menerapkan sistem digital untuk mempercepat pelayanan publik. Tapi, ujung-ujungnya kembali kepada faktor manusianya. Selama sumber daya manusianya tidak disiapkan dengan baik dan dituntut untuk bertanggungjawab, maka kejahatan kerah putih ini, tetap akan berlangsung.

Pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan publik, terpantau memberi peluang besar untuk melakukan kejahatan kerah putih. Para petugas, dengan kekuasaan dan kewenangan yang digenggamnya cenderung akan memberi tekanan-tekanan tertentu kepada masyarakat yang tengah mengurus pelayanan publik. Arogansi kekuasaan terkadang mewarnai kiprah mereka dalam melakukan kinerjanya.

Penyakit birokrat yang demikian, sepertinya sudah mewabah dalam kehidupan dunia birokrasi Pemerintahan. Mereka tampak sudah tidak mau mendengar lagi apa yang dikeluhkan masyarakat. Di beberapa tempat, malah kita saksikan ada petugas yang petantang-petenteng menunjukkan kekuasaan dan kewenangannya.

Sikap dan pernyataan Presiden Prabowo yang mencontohkan prinsip “kalau bisa dipercepat, mengapa harus diperlambat”, diharapkan mampu jadi pengingat para pegawai negeri dalam menjalankan kinerjanya. Kita ingin agar para pegawai negeri yang bertugas melakukan pelayanan publik, benar-benar mampu memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pertanyaan kritisnya adalah apakah para pegawai negeri diatas akan memahami apa yang diteladankan Presiden Prabowo ? Atau tidak, dimana para petugas pelayanan publik di negeri ini sudah betul-betul sulit untuk disembuhkan dari kejahatan kerah putih yang dilakukannya ? Inilah sebetulnya tugas penting Pemerintahan Presiden Prabowo dalam mewujudkan Pemerintahan yang bebas korupsi.

Perang melawan kejahatan kerah putih, kata kuncinya berada di Pemerintahan yang tengah berkuasa. Selama Pemerintahannya tegas dan konsisten memerangi kejahatan kerah putih, boleh jadi hasilnya akan terasakan lebih cepat. Kita percaya, Pemerintahan Presiden Prabowo akan berjuang habis-habisan untuk memeranginya guna mewujudkan Pemerintahan yang bebas korupsi.

Semoga jadi bahan perenungan bersama. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Kalau Bisa Dipercepat, Mengapa Harus Diperlambat!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *