Jadikan Tekad Nasional : Stop Impor Beras Selamanya

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Senin (20/07/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Jadikan Tekad Nasional : Stop Impor Beras Selamanya ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Penetapan beras sebagai komoditas politis dan strategis, bukanlah tanpa alasan. Pemerintah tahu persis, beras merupakan kebutuhan pokok sebagian besar warga bangsa. Beras inilah yang menyambungkan nyawa kehidupan masyarakat dari hari ke harinya. Itu sebabnya, beras harus selalu tersedia sepanjang waktu. Tidak boleh sedetik pun bangsa ini kehilangan beras.

Posisi beras dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat selama ini, memang belum mampu terbebas dari impor. Sekalipun sudah berulangkali bangsa ini meraih predikat swasembada beras, namum secara formal, baru pada tahun 2025, Pemerintah berani mengumumkan dengan pasti bahwa sejak saat itu Indonesia bakal menyetop impor beras untuk selamanya.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Pertanyaan kritisnya adalah apakah benar bangsa kita akan menghentikan impor beras sejak tahun lalu ? Apakah Pemerintah telah memiliki jurus ampuh, agar kita tidak mengulang kembali pengalaman masa lalu, dimana setelah mengumumkan pencapaian swasembada beras, maka dalam bulan-bulan berikutnya, lagi-lagi Pemerintah membuka kembali kran impor beras ?

Pemerintahan Presiden Prabowo tentu ingin tampil beda dengan pemerintahan sebelumnya. Presiden ingin agar swasembada beras yang diraih, tidak lagi bersifat swasembada beras “on trend”, namun sudah sepatutnya dirancang dan diarahkan menjadi swasembada beras berkelanjutan. Tidak lagi bersifat swasembada beras kadang-kadang.

Mewujudkan suasana swasembada beras berkelanjutan dan tidak lagi “on trend”, bukanlah hal yang cukup mudah untuk dicapai. Hal ini sama susahnya, kalau bangsa ini ingin membebaskan petani gurem dan petani buruh dari jeratan kemiskinan yang tak berujung pangkal. Tidak juga semudah kita memberi acungan jempol atas prestasi seseorang yang dicapainya.
Skenario mewujudkan swasembada beras yang berkelanjutan butuh strategi dan kebijakan khusus yang disiapkan sedemikian rupa, sehingga secara teknokratif dan pengalaman yang ada, dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin supaya Pemerintah merumuskan Grand Desain Pencapaian Swasembada Beras Berkelanjuran, lengkap dengan Roadmapnya.

Menyiapkan grand design (desain induk) pencapaian swasembada beras berkelanjutan memerlukan pendekatan sistemik dari hulu hingga hilir. Dokumen strategis ini harus mampu menjaga produksi nasional tetap tinggi sekaligus ramah lingkungan dalam jangka panjang. Berikut adalah langkah-langkah terstruktur dalam menyusun grand design tersebut:

Yang utama, perlunya pemetaan potensi dan audit lahan (Hulu). Menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan menjadi perumahan atau industri. Selain itu, memetakan kondisi unsur hara tanah secara digital di setiap wilayah guna menentukan dosis pupuk yang tepat. Juga memanfaatkan lahan rawa, pasang surut, dan tadah hujan melalui teknologi adaptif.
Selanjutnya, peningkatan produktivitas berbasis teknologi (On-Farm). Pemuliaan Benih Unggul dengan mengembangkan varietas padi yang tahan kekeringan, tahan banjir (padi amfibi), dan tahan terhadap hama penyakit baru. Kemudian, membangun waduk dan sistem irigasi pintar (smart irrigation) berbasis IoT untuk menghemat penggunaan air. Dan menyediakan alat mesin pertanian (alsintan) modern, seperti drone penebar pupuk dan combine harvester, untuk menekan angka kehilangan hasil (losses).

Kemudian, pembenahan kelembagaan dan kesejahteraan petani. Mengonsolidasikan lahan-lahan kecil milik petani ke dalam satu manajemen korporasi (seperti koperasi besar) agar efisien.** Regenerasi Petani:** Mengintegrasikan program smart farming untuk menarik minat generasi muda (petani milenial). Lalu, memperluas cakupan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat perubahan iklim.

Penting juga efisiensi pascapanen dan tata niaga (Hilir). Meningkatkan teknologi penggilingan padi (Rice Milling Unit/RMU) kecil di desa-desa agar kualitas beras meningkat dan rendemennya tinggi. Membangun pusat penyimpanan (silo) modern yang dilengkapi pengontrol suhu untuk memperpanjang masa simpan beras cadangan. Dan Memanfaatkan big data untuk memantau stok, distribusi, dan pergerakan harga beras secara real-time antarwilayah.

Akhirnya penting diingatkan swasembada beras berkelanjutan artinya kemampuan suatu negara/daerah untuk memenuhi kebutuhan beras dalam negerinya sendiri, tanpa impor, tapi dengan cara yang bisa terus dijaga jangka panjang. Kata kuncinya ada 2 hal yaitu pertama swasembada beras. Artinya, produksi beras nasional ≥ kebutuhan konsumsi nasional. Jadi tidak tergantung impor beras dari negara lain. Tujuannya untuk ketahanan pangan dan harga yang lebih stabil.
Kedua, berkelanjutan. Produksinya tidak mengorbankan masa depan. Jadi bukan “genjot hasil sekarang tapi tanah rusak nanti”.

Ada 3 pilar penopang nya yakni
lingkungan. Tanah tidak rusak karena pupuk kimia berlebihan. Air irigasi dipakai efisien, tidak boros. Mengurangi emisi dari pembakaran jerami dan penggunaan pestisida. Juga menjaga keanekaragaman varietas padi lokal supaya tidak punah

Selanjutnya, ekonomi: Petani dapat untung layak, bukan rugi tiap musim tanam. Biaya produksi ditekan dengan teknologi tepat guna: benih unggul, mekanisasi, digitalisasi. Rantai pasok dari sawah ke konsumen dipangkas supaya harga tidak anjlok di petani & tidak mahal di konsumen

Terakhir pilar sosial yaitu regenerasi petani muda tetap ada. Lahan sawah tidak terus alih fungsi jadi perumahan/pabrik. Dan sistemnya inklusif: petani kecil juga kebagian akses pupuk, benih, dan pasar

Sekarang, apa bedanya dengan “swasembada biasa” ? Swasembada biasa fokusnya: “pokoknya cukup beras tahun ini”. Swasembada berkelanjutan ditambah pertanyaan: “tahun depan, 10 tahun lagi, dan 30 tahun lagi tanahnya masih subur tidak ? Petaninya masih mau nanam tidak ? Jawaban itulah faktor penentu utamanya. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

Swasembada pangan adalah kemampuan suatu negara atau wilayah dalam memproduksi pangan secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi seluruh penduduknya, tanpa harus bergantung pada pasokan impor dari negara lain. dabulon.simsa
Untuk memahami lebih jauh, berikut adalah beberapa aspek utama terkait swasembada pangan:
1. Tujuan Utama
Swasembada bertujuan untuk menciptakan kedaulatan bangsa, menjamin ketersediaan pasokan, menghemat devisa negara, serta melindungi masyarakat dari gejolak harga maupun krisis pangan global. pertanian.go.
2. Komoditas Pangan
Pemerintah Indonesia fokus mencapai swasembada bukan hanya untuk komoditas pokok seperti beras dan jagung, tetapi juga komoditas strategis lain seperti kedelai, gula, daging, hingga cabai dan bawang. Kompa
3. Swasembada vs Ketahanan Pangan
Kedua istilah ini sering dianggap sama, padahal memiliki fokus yang berbeda: Instagram
* Swasembada Pangan: Fokus utamanya adalah kemampuan produksi dalam negeri agar mandiri dan terbebas dari ketergantungan impor.Ketahanan Pangan: Fokus utamanya adalah memastikan ketersediaan, akses, dan keterjangkauan pangan yang cukup, aman, serta bergizi bagi setiap individu setiap saat. Universitas Negeri Surabaya +2
Kementerian Pertanian Republik Indonesia terus berupaya merealisasikan swasembada pangan yang berkelanjutan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 dengan cara memperbaiki infrastruktur irigasi, optimalisasi lahan, dan memberikan subsidi yang tepat sasaran bagi para petani. SDA PU
4 situs

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, arti kemandirian pangan adalah:
“Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.” JDIH Kementerian Keuangan +1
Unsur Penting dalam Definisi Tersebut
Berdasarkan ketentuan hukum di atas, konsep kemandirian pangan Indonesia bertumpu pada beberapa poin utama:
* Produksi Dalam Negeri: Menekankan penguatan produksi pangan asli hasil bumi sendiri.Keanekaragaman Pangan: Fokus pada pangan yang beraneka ragam, bukan hanya bertumpu pada satu jenis pangan pokok.Skala Pemenuhan: Jaminan pemenuhan kebutuhan harus menyentuh hingga ke unit terkecil, yaitu tingkat perseorangan.Pemanfaatan Potensi Lokal: Mengoptimalkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, serta kearifan lokal.Prinsip Bermartabat: Pemenuhan pangan harus dicapai tanpa mengorbankan harga diri dan kedaulatan bangsa di mata dunia. JDIH Kementerian Keuangan +2
Jika Anda tertarik, saya bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan istilah ini dengan Kedaulatan Pangan atau bagaimana aturan ini membatasi kebijakan impor pangan. Sampaikan topik yang ingin Anda perdalam! Catatanhukum.com +2
Respons AI mungkin berisi kesalahan. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional. Pelajari lebih lanjut
7 situs

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, arti ketahanan pangan adalah:
“Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.”

Poin Kunci Ketahanan Pangan
Berdasarkan undang-undang tersebut, ketahanan pangan wajib memenuhi indikator berikut:
* Tersedia Cukup: Jumlah pangan harus mampu mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.Mutu & Gizi: Pangan harus aman dikonsumsi, bergizi, dan memiliki kualitas yang baik.Beragam: Tidak hanya bergantung pada satu jenis makanan pokok saja.Merata & Terjangkau: Distribusi pangan harus adil dan harganya dapat dibeli oleh semua kalangan.Sesuai Budaya: Tidak boleh bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya lokal.Tujuan Akhir: Menjamin masyarakat bisa hidup sehat, aktif, produktif, dan berkelanjutan.
Jika Anda berminat, saya bisa menjabarkan 3 pilar utama penyokong ketahanan pangan atau menjelaskan sanksi hukum bagi pihak yang sengaja menghambat distribusi pangan. Mana yang ingin Anda bahas?
Respons AI mungkin berisi kesalahan. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional. Pelajari lebih lanjut
5 situs
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, arti kedaulatan pangan adalah:
“Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.”

Poin Kunci Kedaulatan Pangan
Berdasarkan hukum tersebut, konsep kedaulatan pangan mencakup tiga aspek utama:
* Hak Mandiri Negara: Pemerintah punya hak penuh mengatur kebijakan pangan tanpa intervensi pihak luar.Hak Atas Pangan: Menjamin hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan makanan.Hak Masyarakat Lokal: Rakyat diberi kebebasan menentukan sistem produksi, distribusi, dan konsumsi pangan sesuai potensi daerah mereka.
Jika Anda tertarik, saya bisa merangkum perbandingan ringkas antara Kedaulatan, Kemandirian, dan Ketahanan Pangan, atau menjelaskan peran badan pangan nasional dalam mewujudkan aturan ini. Langkah mana yang ingin Anda ambil?
Respons AI mungkin berisi kesalahan. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesional. Pelajari lebih lanjut
15 situs

Kondisi swasembada pangan Indonesia saat ini telah berhasil dicapai secara resmi, dengan fokus keberhasilan terbesar pada komoditas pangan pokok utama. Facebook·Kementerian Sekretariat Negara RI +2
Pemerintah mengumumkan pencapaian ini setelah mencetak berbagai rekor produksi dan pengelolaan cadangan pangan nasional. Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), berikut adalah poin-poin utama kondisi swasembada pangan kita: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia +1
1. Swasembada Beras Terpenuhi Total
Indonesia telah berhasil menghentikan impor beras konsumsi umum sejak tahun lalu karena produksi dalam negeri yang melimpah. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia +1
* Produksi Beras: Mengalami lonjakan signifikan hingga menyentuh kisaran 34,7 juta ton. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) bahkan mengakui Indonesia sebagai salah satu negara dengan kenaikan produksi beras paling gemilang di dunia. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia +2
* Cadangan Beras Pemerintah (CBP): Mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, dengan stok yang dikelola Perum Bulog menembus angka 5,17 juta ton.
* Rasio Impor Minimal: Menurut standar global FAO, suatu negara dikategorikan swasembada jika angka impor pangan pokoknya di bawah 10%. Indonesia saat ini mencatat angka impor keseluruhan hanya berada di kisaran 5%, yang artinya kebutuhan nasional mutlak disuplai dari hasil bumi sendiri. Instagram·Kementerian Pertanian RI +1
2. Komoditas yang Sudah Aman (Swasembada)
Selain beras, pemerintah mengklaim ketahanan dan swasembada mandiri telah berjalan stabil pada 7 komoditas strategis lainnya, yaitu: Kompas.id +1
* Jagung pakanCabai besar & Cabai rawitBawang merahDaging ayam & Telur ayam (bahkan sudah berhasil melakukan ekspor)Gula konsumsi Badan Pangan Nasional +1
3. Dampak Positif pada Petani
Keberhasilan produksi ini linier dengan peningkatan kesejahteraan di tingkat hulu. Nilai Tukar Petani (NTP) nasional kokoh bertahan di level tertinggi dalam beberapa dekade terakhir, yaitu berada di atas angka 125, yang mengindikasikan daya beli dan pendapatan petani reguler meningkat drastis. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia +2
4. Tantangan Komoditas Non-Pokok yang Masih Membayangi
Meskipun sektor beras dan hortikultura sukses besar, Indonesia belum mencapai swasembada penuh untuk seluruh jenis pangan. Ketergantungan terhadap impor masih membayangi beberapa komoditas penting seperti kedelai, gula industri, daging sapi, dan susu. Target perluasan swasembada saat ini mulai dialihkan secara bertahap untuk komoditas-komoditas pendukung tersebut. ANTARA News Jambi +2

───

Jika Anda tertarik, saya bisa menjelaskan strategi pola tanam modern yang digunakan pemerintah untuk mendongkrak hasil padi ini, atau melihat target swasembada gula dan garam berikutnya. Sampaikan aspek mana yang ingin Anda pelajari lebih lanjut! CNBC Indonesia +1
4 situs
Menyiapkan grand design (desain induk) pencapaian swasembada beras berkelanjutan memerlukan pendekatan sistemik dari hulu hingga hilir. Dokumen strategis ini harus mampu menjaga produksi nasional tetap tinggi sekaligus ramah lingkungan dalam jangka panjang.
Berikut adalah langkah-langkah terstruktur dalam menyusun grand design tersebut:
1. Pemetaan Potensi dan Audit Lahan (Hulu)
* Zonasi Lahan Abadi: Menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan menjadi perumahan atau industri.Audit Kesuburan Tanah: Memetakan kondisi unsur hara tanah secara digital di setiap wilayah guna menentukan dosis pupuk yang tepat.Optimalisasi Lahan suboptimal: Memanfaatkan lahan rawa, pasang surut, dan tadah hujan melalui teknologi adaptif.
2. Peningkatan Produktivitas Berbasis Teknologi (On-Farm)
* Pemuliaan Benih Unggul: Mengembangkan varietas padi yang tahan kekeringan, tahan banjir (padi amfibi), dan tahan terhadap hama penyakit baru.
* Modernisasi Irigasi: Membangun waduk dan sistem irigasi pintar (smart irrigation) berbasis IoT untuk menghemat penggunaan air.
* Mekanisasi Pertanian: Menyediakan alat mesin pertanian (alsintan) modern, seperti drone penebar pupuk dan combine harvester, untuk menekan angka kehilangan hasil (losses).
3. Pembenahan Kelembagaan dan Kesejahteraan Petani
* Korporatisasi Petani: Mengonsolidasikan lahan-lahan kecil milik petani ke dalam satu manajemen korporasi (seperti koperasi besar) agar efisien.
* * Regenerasi Petani:* Mengintegrasikan program smart farming untuk menarik minat generasi muda (petani milenial).
* Asuransi Pertanian: Memperluas cakupan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat perubahan iklim.
4. Efisiensi Pascapanen dan Tata Niaga (Hilir)
* Revitalisasi Penggilingan: Meningkatkan teknologi penggilingan padi (Rice Milling Unit/RMU) kecil di desa-desa agar kualitas beras meningkat dan rendemennya tinggi.
* Logistik Terintegrasi: Membangun pusat penyimpanan (silo) modern yang dilengkapi pengontrol suhu untuk memperpanjang masa simpan beras cadangan.
* Sistem Informasi Terpadu: Memanfaatkan big data untuk memantau stok, distribusi, dan pergerakan harga beras secara real-time antarwilayah.

***

Judul: Jadikan Tekad Nasional : Stop Impor Beras Selamanya
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *