MajmusSunda News, Jawa Barat, Kamis (16/07/2026) – Guru dan dosen mempersiapkan masa depan bangsa. Mereka mengajarkan ilmu, membentuk cara berpikir, membimbing peserta didik, meneliti, dan melahirkan generasi yang kelak mengelola negara.
Namun, sebagian pengajar masih hidup dengan penghasilan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Guru honorer masih ada yang dibayar ratusan ribu rupiah. Dosen tetap masih ada yang menerima gaji di bawah upah minimum. Banyak di antara mereka terpaksa mengajar tambahan, berdagang, mengerjakan proyek, menjadi buruh, bahkan mengemudi ojek daring.
Pekerjaan tambahan bukan sesuatu yang hina. Masalahnya, pekerjaan itu dilakukan karena penghasilan sebagai pengajar tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Bagaimana guru dapat mempersiapkan pembelajaran dengan baik jika sepulang mengajar masih harus mencari tambahan untuk membayar kontrakan? Bagaimana dosen dapat membaca, meneliti, dan membimbing mahasiswa secara serius jika pikirannya terus dibebani tagihan rumah tangga?
Pendidikan bermutu memerlukan pengajar yang kompeten, fokus, dan memiliki keamanan ekonomi. Ketika kebutuhan dasar mereka tidak dijamin, negara sedang mempertaruhkan kualitas pendidikan dan masa depan bangsa.
*Presiden Mengakui Gaji Guru Belum Baik*
Pada 23 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan alasan gaji guru dan pegawai negeri belum dapat diperbaiki. Dalam sambutannya di Bangkalan, Presiden mengatakan:
> “Kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik? Karena uangnya enggak ada, diambil terus.”
Ucapan itu bukan sekadar penjelasan, tetapi pengakuan atas buruknya tata kelola. Jika uang negara terus bocor, yang harus diperbaiki adalah pengawasan, perpajakan, pengelolaan sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa, BUMN, serta penegakan hukum.
Guru dan dosen tidak boleh dijadikan peredam kejut kegagalan negara melalui gaji yang rendah.
Guru Honorer Dibayar Ratusan Ribu Rupiah
Survei IDEAS dan GREAT Edunesia pada 2024 terhadap 403 guru di 25 provinsi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Di antara responden guru honorer dan kontrak:
1. 74 persen berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
2. 20,5 persen berpenghasilan di bawah Rp500 ribu per bulan.
3. 89 persen merasa penghasilannya pas-pasan atau tidak mencukupi.
4. 55,8 persen mempunyai penghasilan tambahan.
5. 79,8 persen memiliki utang.
Pekerjaan tambahan mereka antara lain mengajar privat, berdagang, bertani, menjadi buruh, pembuat konten, dan pengemudi ojek daring. Sebanyak 3,1 persen responden yang mempunyai pekerjaan sampingan tercatat menjadi pengemudi ojek daring.
Pada 2026, pemerintah menaikkan insentif bagi 377.143 guru non-ASN dan menyediakan Tunjangan Profesi Guru bagi mereka yang telah bersertifikat. Langkah ini membantu, tetapi belum menyelesaikan persoalan utama: belum ada jaminan penghasilan minimum nasional bagi guru dengan beban kerja penuh.
Akibatnya, penghasilan guru bergantung pada kemampuan sekolah, yayasan, komite sekolah, dan pemerintah daerah. Guru akhirnya dibayar bukan berdasarkan nilai pekerjaannya, melainkan berdasarkan kemampuan tempat ia mengajar.
*Dosen Bergelar Doktor, Gaji Pokok Rp2,6 Juta*
Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada Juni 2026, ahli hukum ketenagakerjaan memaparkan hasil survei Serikat Pekerja Kampus. Sebanyak 69,7 persen responden dosen disebut memiliki gaji pokok atau penghasilan di bawah upah minimum daerahnya.
Penelitian akademisi Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023 juga menemukan bahwa 42,9 persen responden dosen berpenghasilan kurang dari Rp3 juta per bulan.
Salah satu kesaksian datang dari Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga. Ia memulai karier sebagai dosen pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Setelah meraih gelar doktor dari Macquarie University dan memperoleh sertifikasi dosen, gaji pokoknya pada 2022 masih sekitar Rp2,6 juta per bulan. Lebih dari satu dekade mengajar, meneliti, dan mengabdi, penghasilan dasarnya tetap sangat terbatas.
Kesaksian lain disampaikan Dinda Dinanti, dosen tetap non-ASN Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Ia mengajar 14 SKS untuk sekitar 290 mahasiswa, sekaligus meneliti, melakukan pengabdian, dan membimbing mahasiswa.
Penghasilan bersihnya pada 2026 hanya Rp3,17 juta per bulan, termasuk tunjangan, dan ia belum memperoleh sertifikasi dosen. Untuk menambah penghasilan, Dinda berjualan kue. Ia juga menceritakan rekan dosen yang gajinya tertunggak berbulan-bulan hingga terpaksa menjadi pengemudi ojek daring.
Tuntutan profesi dosen sangat tinggi. Mereka diwajibkan bergelar minimal magister, menjalankan tridarma, meneliti, menulis publikasi, membimbing mahasiswa, dan memenuhi berbagai kewajiban administrasi. Namun, standar penghasilan minimumnya masih tidak tegas.
Undang-Undang Guru dan Dosen memang menjamin penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, tetapi tidak menetapkan angka operasional yang jelas. Pemerintah juga menyatakan dosen non-PNS tetap dilindungi hukum ketenagakerjaan dan harus dibayar sekurang-kurangnya sesuai upah minimum.
Masalah utamanya terletak pada pengawasan dan pelaksanaan.
Negara Mampu Menetapkan Bayaran untuk Program Baru
Kontrasnya terlihat pada program lain. Badan Gizi Nasional menyebut lebih dari 1,2 juta relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menerima penghasilan Rp2,4 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.
Pekerja SPPG tetap berhak dibayar layak. Kritiknya bukan mereka dibayar terlalu besar, melainkan guru dan dosen masih dibayar terlalu rendah.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa ketika suatu program diprioritaskan, negara mampu menetapkan anggaran, struktur kerja, jumlah tenaga, dan pembayaran bulanan secara jelas. Mengapa mekanisme serupa belum tersedia untuk memastikan tidak ada guru yang bekerja penuh dengan bayaran ratusan ribu rupiah?
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun, sedangkan program Makan Bergizi Gratis memperoleh Rp335 triliun. Persoalannya bukan semata-mata kekurangan anggaran, tetapi juga pilihan prioritas dan pembagiannya.
Besarnya anggaran pendidikan tidak otomatis menyejahterakan pengajar. Dana banyak terserap untuk infrastruktur, bantuan, administrasi, perangkat teknologi, dan berbagai program lain, sementara guru dan dosen justru terabaikan.
Gedung tidak mengajar. Papan digital tidak membimbing. Laboratorium tidak meneliti tanpa pengajar.
*Kebocoran Anggaran Bukan Alasan Membayar Guru Murah*
Survei Integritas Pendidikan KPK 2024 menemukan indikasi bahwa 12 persen dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukan, 17 persen sekolah menghadapi pungutan liar, 40 persen terindikasi mengalami nepotisme dalam pengadaan, 47 persen menghadapi dugaan penggelembungan biaya, dan 42 persen ditemukan laporan fiktif atau manipulasi dokumen.
Temuan tersebut merupakan indikator survei integritas, bukan berarti seluruhnya telah terbukti sebagai perkara pidana.
Dalam kasus digitalisasi pendidikan, Kejaksaan Agung juga memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun, meskipun angka tersebut masih memerlukan perhitungan lebih lanjut.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keterbatasan anggaran pengajar tidak dapat dipisahkan dari buruknya tata kelola. Kebocoran harus ditutup, pelakunya harus ditindak, dan sistem yang memungkinkan korupsi, penggelembungan biaya, serta manipulasi anggaran harus diperbaiki.
Bukan guru dan dosen yang harus menanggung akibatnya melalui penghasilan yang rendah.
Pengabdian Tidak Boleh Menjadi Alasan Membayar Murah
Kata pengabdian terlalu sering digunakan untuk membenarkan rendahnya penghasilan guru dan dosen. Mereka diminta ikhlas dan memahami keterbatasan lembaga, seolah pengabdian dapat membayar pangan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan anak, dan hari tua.
Guru dan dosen bukan pekerja sukarela, melainkan tenaga profesional yang menempuh pendidikan, memenuhi standar kompetensi, dan bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik.
Penghasilan layak bukan hadiah, tetapi syarat dasar agar pendidikan dapat dijalankan secara profesional.
Ketika Pengajar Tidak Fokus
Dampak rendahnya penghasilan tidak hanya dirasakan oleh pengajar dan keluarganya. Dampaknya masuk ke ruang kelas.
Pengajar yang bekerja sampingan harus membagi waktu untuk menyiapkan materi, memeriksa tugas, membimbing siswa dan mahasiswa, membaca perkembangan ilmu, mengikuti pelatihan, melakukan penelitian, mengurus administrasi, dan mencari tambahan pendapatan.
Waktu dan energi manusia terbatas. Semakin banyak waktu yang digunakan untuk bertahan hidup, semakin sedikit waktu yang tersedia untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Memang, kenaikan gaji tidak otomatis meningkatkan hasil belajar. Evaluasi di Indonesia menunjukkan bahwa penghasilan lebih tinggi dapat mengurangi tekanan keuangan, meningkatkan kepuasan kerja, dan menekan kebutuhan untuk mempunyai pekerjaan sampingan. Namun, dalam periode penelitian, kenaikan tersebut belum langsung meningkatkan kehadiran, kompetensi, atau nilai siswa.
Artinya, kesejahteraan adalah syarat dasar mutu pendidikan, tetapi bukan satu-satunya faktor. Gaji yang layak harus disertai pengembangan kompetensi, pendampingan, evaluasi, fasilitas pembelajaran, dan tata kelola yang baik.
Namun, sulit mengharapkan perbaikan pendidikan yang berkelanjutan jika orang yang menjalankan proses belajar mengajar terus hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Kita mengharapkan guru menumbuhkan kegemaran membaca, tetapi tidak memastikan guru mampu membeli buku. Kita mengharapkan universitas menghasilkan inovasi, tetapi masih ada dosen yang harus berjualan kue untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Negara Lain Menempatkan Pengajar dalam Struktur Karier yang Jelas
Di negara-negara OECD, rata-rata penghasilan aktual guru berada pada sekitar 83 hingga 91 persen penghasilan pekerja berpendidikan tinggi. Di sejumlah negara, guru senior dapat memperoleh penghasilan setara atau lebih tinggi daripada pekerja dengan kualifikasi pendidikan serupa.
Di Singapura, lulusan universitas yang mengikuti jalur pendidikan profesi guru memperoleh gaji awal sekitar 3.625 dolar Singapura per bulan dan berhak mendapatkan penyesuaian setelah menyelesaikan program pendidikannya.
Di University of New South Wales, Australia, skala gaji dosen Level B pada Juli 2026 berada pada kisaran 133.065 hingga 156.864 dolar Australia per tahun sebelum pajak.
Pelajaran utamanya bukan sekadar besarnya angka, tetapi kejelasan struktur karier, standar penghasilan, dan penghargaan terhadap kualifikasi serta tanggung jawab profesi pengajar.
Agenda Perbaikan yang Harus Dilakukan
Kesejahteraan pengajar tidak dapat diselesaikan melalui kenaikan tunjangan sesaat. Indonesia memerlukan reformasi yang menyatukan kebijakan pengupahan, pembiayaan, profesionalisme, dan tata kelola.
1. *Menetapkan penghasilan minimum guru*
Guru non-ASN dengan beban kerja penuh harus menerima penghasilan sekurang-kurangnya setara UMP atau UMK daerahnya.
2. *Menetapkan standar penghasilan dosen berdasarkan jenjang akademik*
Penghasilan dapat diarahkan mulai dari 1,5 kali UMP untuk Asisten Ahli hingga 6 kali UMP untuk Profesor, dengan penerapan bertahap dan tenggat yang jelas.
3. *Membangun sistem penggajian yang transparan*
Data status kerja, beban mengajar, gaji, tunjangan, tunggakan, jaminan sosial, dan sumber pembiayaan harus terintegrasi dalam Dapodik dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
4. *Memisahkan gaji, tunjangan profesi, dan dana penelitian*
Gaji menjamin kehidupan, tunjangan menghargai kompetensi, sedangkan dana penelitian membiayai kegiatan ilmiah. Ketiganya tidak boleh saling menggantikan.
5. *Menghubungkan kesejahteraan dengan pengembangan profesional*
Kenaikan penghasilan harus disertai pelatihan, pendampingan, waktu membaca dan meneliti, pengurangan administrasi, evaluasi yang adil, serta jalur karier yang jelas.
6. *Menutup kebocoran dan memperbaiki prioritas anggaran*
Dana yang berhasil diselamatkan dari korupsi, pengadaan buruk, penghindaran pajak, dan pengelolaan aset yang tidak efisien harus diarahkan secara terukur untuk kesejahteraan pengajar dan pendanaan riset.
Mengabaikan Pengajar Berarti Mengabaikan Masa Depan
Negara dapat menunda pembangunan gedung, pembelian perangkat, atau program baru. Namun, negara tidak dapat mengulang masa pertumbuhan seorang anak.
Ketika murid diajar oleh guru yang kelelahan dan terus memikirkan kebutuhan keluarganya, kesempatan pendidikan ikut hilang. Ketika dosen tidak mempunyai waktu meneliti karena harus mengejar tambahan penghasilan, pengetahuan yang seharusnya dihasilkan ikut hilang.
Kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar urusan ketenagakerjaan. Ia merupakan bagian dari kebijakan pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan pembangunan manusia.
Guru dan dosen tidak meminta menjadi kelompok paling kaya. Mereka hanya membutuhkan penghasilan yang memungkinkan mereka hidup layak, mengembangkan pengetahuan, membiayai keluarga, dan menjalankan profesi secara fokus.
Negara yang membiarkan kebocoran berlangsung, tetapi meminta pengajar terus berkorban, sedang memindahkan biaya kegagalannya kepada orang-orang yang mendidik generasi berikutnya.
Mengabaikan kesejahteraan pengajar berarti mengabaikan kualitas pendidikan. Mengabaikan kualitas pendidikan berarti mempertaruhkan masa depan bangsa.
Salam, Kang Eep
Pengusaha, anak seorang guru, dan suami seorang dosen
***
Judul: Negara Abai terhadap Nasib Pengajar, Negara Abai terhadap Masa Depan Bangsa
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra












