Setelah Swasembada Pangan Tercapai, Lalu Apa?

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (16/07/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Setelah Swasembada Pangan Tercapai, Lalu Apa? ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Di awal tahun 2026, Pemerintahan Presiden Prabowo telah mengklaim, Indonesia telah mampu mencapai swasembada pangan. Target pencapaian swasembada pangan selama 4 tahun, ternyata mampu dipercepat hanya dalam kurun waktu 1 tahun saja. Ini jelas sebuah prestasi yang membanggakan. Sebagai warga bangsa, sangat bijak bila kita memberi acungan jempil kepada Pemerintah.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Pertanyaan kritisnya adalah setelah swasembada beras tercapai, lalu apa yang sebaiknya ditempuh Pemerintah ? Jawaban atas pertanyaan ini, tentu bisa macam-macam, tergantung pada posisi kita berdiri. Pemerintah, melalui Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menyatakan seusai swasembada pangan tercapai, maka tugas selanjutnya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan petani.

Di tempat lain, ada pula pengamat yang berpandangan, tugas penting setelah sukses meraih swasembada pangan adalah sampai sejauh mana kita mampu melestarikannya ? Kita tidak boleh lagi terjebak dalam swasembada yang sifatnya ‘on trend’. Namun, bagainana strategi terbaiknya, supaya swasembada pangan yang dicapai dapat
berkelanjutan.

Untuk menjaga agar swasembada pangan tidak hanya menjadi prestasi sesaat, Pemerintah Indonesia tampak telah menetapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada modernisasi, regenerasi, dan perlindungan ekologi. Semangat ini diturunkan ke dalam komitmen regulasi baru, salah satunya melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Keberlanjutan Pangan Nasional.

Salah satu semangat regulasi ini, mewajibkan seluruh daerah menjaga tren produksi pasca-capaian 2025. Berikut adalah strategi dan langkah nyata untuk merawat dan melestarikan semangat swasembada pangan tersebut. Melestarikan swasembada pangan merupakan ‘harga mati” yang tidak boleh ditawar-tawar lagi. Langkah-langkah tersebut adalah :

Pertama, membakar semangat regenerasi petani muda. Pemerintah memberikan akses modal tanpa bunga dan hibah teknologi bagi lulusan pertanian yang mau kembali ke desa melalui program Duta Petani Milenial. Kemudian, mengubah citra bertani dari kerja fisik yang melelahkan menjadi modern berbasis digital dengan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) untuk pemupukan dan traktor otonom.

Kedua, perlindungan ketat lahan produktif. Dalam hal ini, perlu menegakkan aturan tata ruang secara kaku untuk menyetop konversi lahan sawah subur (Lahan Sawah Dilindungi/LSD) menjadi perumahan atau pabrik sekaligus memberikan diskon atau pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang konsisten mempertahankan lahan sawah berkelanjutan mereka.

Ketiga, ketahanan iklim dan riset benih unggul. Mendorong Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk terus mendistribusikan varietas padi yang tahan kekeringan (amfibi) dan tahan genangan banjir. Selanjutnya, memperluas cakupan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang disubsidi penuh oleh pemerintah agar petani tidak kapok menanam jika terjadi gagal panen akibat cuaca ekstrem.

Keempat, merawat diversifikasi pangan lokal. Semangatnya, “Kenyang Tidak Harus Nasi”. Melestarikan pangan juga berarti tidak membebankan seluruh konsumsi pada beras. Pemerintah mengampanyekan kembali konsumsi sagu, jagung, sorgum, dan umbi-umbian di tingkat lokal. Juga memastikan proyek perluasan lahan tidak menggusur hutan adat yang menjadi sumber pangan lokal masyarakat setempat, sebagai evaluasi atas kritik food estate sebelumnya.

Lalu, bagaimana dengan pencapaian kesejahteraan petani ? Pemerintah mempercepat pencapaian kesejahteraan petani melalui pemberian insentif produksi langsung, modernisasi teknologi, reformasi agraria, dan integrasi pasar guna menaikkan pendapatan riil petani secara signifikan.

Upaya strategis ini dieksekusi melalui lima pilar operasional berikut:
Pertama, menerapkan Sistem Pertanian Modern (PM-AAS) dengan memakai teknik tanam langsung (direct seeding) untuk memangkas biaya tenaga kerja. Kemudian, menargetkan lonjakan panen dari 5 ton menjadi 9–12 ton gabah per hektare.Memproyeksikan kenaikan pendapatan petani dari Rp5 juta menjadi Rp16 juta per bulan

Kedua, menjamin ketersediaan sarana produksi dan subsidi dengan mengamankan distribusi pupuk bersubsidi langsung ke kelompok tani melalui Kementerian Pertanian. Juga membagikan alat mesin pertanian (alsintan) modern, benih unggul gratis, dan pupuk organik cair.Memperbaiki jaringan irigasi dan mengoptimalkan lahan rawa melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025.

Ketiga, mengamankan Nilai Jual dan Stabilitas Harga dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah yang menguntungkan petani di tingkat hulu. Lalu, menyerap hasil produksi peternak lokal (telur dan daging) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat Badan Gizi Nasional. Selanjutnya, melarang penerbitan izin impor beras medium guna melindungi harga jual beras domestik.

Keempat, memperkuat infrastruktur pascapanen dan oogistik dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pascapanen. Sejalan dengan itu, membangun gudang penyimpanan terkontrol, fasilitas pengering (dryer), dan rumah kemas.Meminimalkan risiko gagal atau susut hasil panen guna menjaga kualitas nilai jual komoditas.

Keluma, melakukan Reforma Agraria dan Kepastian Hukum dengan mengubah rasio sistem perkebunan menjadi 20% inti dan 80% plasma agar petani terlibat aktif. Kemudian, menggencarkan program Cetak Sawah Rakyat yang hak pengelolaannya diberikan penuh kepada masyarakat adat. Dan memfasilitasi sertifikasi tanah gratis melalui skema PTSL agar lahan petani memiliki kekuatan hukum.

Penting untuk disampailan, Pemerintah juga menyempurnakan indikator kinerja kesejahteraan melalui penerapan Indeks Kesejahteraan Petani (IKP) dalam instrumen APBN. Metrik ini menjadi alat ukur langsung atas efektivitas anggaran negara dalam mendongkrak daya beli nyata para petani. Semoga jadi bahan pencermatan bersama. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Setelah Swasembada Pangan Tercapai, Lalu Apa?
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *