IUP dan Penyimpangan Konstitusi: Kembalikan Tambang kepada Penguasaan Negara

Oleh: Kang Eep

MajmusSunda News, Jawa Barat, Senin (13/07/2026) – Pengelolaan mineral dan batubara harus dikembalikan kepada penguasaan negara sebagai pelaksana mandat rakyat. Konsekuensinya tegas: Undang-Undang Minerba harus diubah secara mendasar.

Selama undang-undang masih memberikan hak kepada swasta untuk menguasai wilayah pertambangan, memiliki hasil produksi, menentukan pembeli, dan menikmati keuntungan utama, amanat Pasal 33 UUD 1945 belum dijalankan secara utuh. Negara tidak boleh hanya menjadi regulator dan penerima royalti, tetapi harus menguasai wilayah, cadangan, hasil produksi, alokasi kebutuhan nasional, tata niaga, dan penerimaan. Swasta tetap dapat bekerja sebagai kontraktor yang dibayar atas jasa, teknologi, dan keahliannya.

IUP Telah Melampaui Fungsi Sebuah Izin

Secara formal, IUP merupakan instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang. Namun, kewenangan yang diberikan melalui IUP telah melampaui fungsi sebuah izin.

IUP tidak hanya memberi hak untuk melakukan kegiatan teknis pertambangan. Pemegangnya dapat mengusahakan wilayah, melakukan eksplorasi, menambang, mengolah, mengangkut, memiliki hasil produksi, menjual, dan memperoleh keuntungan.

Titik persoalan paling mendasar terdapat dalam Pasal 92 UU Minerba. Pasal ini memberikan hak kepada pemegang IUP dan IUPK untuk memiliki mineral atau batubara yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi.

Selama masih berada di dalam bumi, mineral dan batubara disebut sebagai kekayaan alam yang dikuasai negara. Setelah ditambang dan kewajiban tertentu dibayar, hasilnya menjadi milik pemegang izin. Perusahaan kemudian dapat menentukan pembeli, membuat kontrak, menjual di dalam negeri atau mengekspor, serta menerima pendapatannya.

Dengan konstruksi tersebut, IUP telah menjadi instrumen pengalihan penguasaan ekonomi sumber daya alam kepada korporasi.

Penyimpangan Substantif dari Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi penting serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi menafsirkan penguasaan negara sebagai mandat untuk menjalankan fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Penguasaan negara tidak selesai hanya dengan menerbitkan izin, menyetujui RKAB, menetapkan kewajiban pasar domestik, menentukan harga acuan, dan memungut royalti.

Dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai migas, pengelolaan langsung oleh negara atau badan usaha milik negara ditempatkan sebagai bentuk penguasaan negara pada tingkat pertama dan utama. Prinsip ini relevan bagi mineral dan batubara karena keduanya merupakan sumber daya alam tidak terbarukan dan strategis.

Jika wilayah, hasil produksi, tata niaga, dan manfaat ekonomi utama tetap dikuasai pemegang IUP swasta, negara hanya menjalankan sebagian fungsi penguasaan. Desain ini merupakan penyimpangan substantif dari arah Pasal 33 UUD 1945. Hal tersebut tidak membuat setiap IUP otomatis batal, tetapi menjadi dasar konstitusional untuk mengubah UU Minerba.

Negara Hanya Menerima Royalti, Swasta Menerima Panen Tambang, Ini Tidak Boleh Terjadi

Pada 2024, produksi batubara Indonesia mencapai 836,13 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri 232,64 juta ton. Sebanyak 607,76 juta ton berasal dari pemegang IUP dan 228,38 juta ton dari pemegang PKP2B.

Pajak dan PNBP memberikan penerimaan bagi negara, tetapi bukan keseluruhan nilai ekonomi pertambangan. Nilai utamanya berasal dari hasil produksi dikalikan harga jual, kemudian dikurangi biaya operasi dan kewajiban kepada negara. Keuntungan akhirnya menjadi milik pemegang izin.

Konstruksi ini perlu dibalik. Rakyat melalui negara harus menjadi penerima utama hasil tambang. Perusahaan memperoleh pembayaran dan keuntungan yang wajar karena menyediakan alat, teknologi, tenaga ahli, modal kerja, dan kemampuan operasi, bukan karena memiliki hasil tambang.

Negara sebagai Pemegang Hak, Swasta sebagai “Buruh Tambang”

Mengembalikan tambang kepada penguasaan negara tidak berarti mengeluarkan swasta dari industri pertambangan. Indonesia tetap memerlukan perusahaan yang memiliki alat berat, teknologi, tenaga profesional, dan pengalaman operasi.

Yang diubah adalah kedudukannya. Swasta tidak lagi menjadi pemegang hak pengusahaan sekaligus pemilik hasil tambang, tetapi menjadi kontraktor pertambangan.

Kontraktor dapat mengerjakan eksplorasi, pengeboran, pengupasan tanah, peledakan, penggalian, pengangkutan, pembangunan infrastruktur, pengolahan, pemurnian, reklamasi, dan pascatambang. Pembayarannya dihitung berdasarkan biaya per ton, volume pekerjaan, produktivitas, efisiensi, keselamatan, kepatuhan lingkungan, dan capaian kontrak.

Istilah “buruh tambang” merupakan analogi fungsi. Seperti buruh tani yang dibayar untuk mengolah dan memanen tanpa memiliki sawah dan seluruh hasilnya, kontraktor tambang dibayar untuk menggali, mengolah, dan menyerahkan produksi kepada negara. Keuntungannya berasal dari jasa dan kinerja, bukan dari kepemilikan cadangan atau perdagangan komoditas.

BUMN sebagai Pengelola pada Masa Transisi

Untuk kondisi sekarang, tambang strategis paling realistis dikelola melalui BUMN. Koperasi belum dapat langsung mengambil alih pertambangan besar karena sebagian besar belum memiliki modal, teknologi, tenaga ahli, sistem keselamatan, dan tata kelola yang memadai.

BUMN memegang mandat untuk menguasai wilayah, mengelola data cadangan, menyusun rencana produksi, memilih kontraktor melalui tender, menerima hasil tambang, memenuhi kebutuhan industri nasional, mengendalikan hilirisasi, melaksanakan penjualan, membayar biaya operasi, dan menyetorkan keuntungan kepada negara.

BUMN harus diposisikan sebagai pelaksana mandat negara, bukan pemilik absolut sumber daya alam. Cadangan tambang tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau dikomersialkan secara bebas tanpa kendali publik.

Danantara dapat berperan dalam konsolidasi aset, pembiayaan, investasi, dan tata kelola. Operasi tetap dijalankan BUMN pertambangan, sedangkan tata niaga dapat dilaksanakan melalui BUMN perdagangan mineral dan batubara nasional.

Jaminan Pasokan untuk Kebutuhan Strategis

Penguasaan hasil tambang memungkinkan negara memenuhi kebutuhan strategis sebelum melakukan penjualan komersial atau ekspor.

Saat ini, kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui *Domestic Market Obligation* atau DMO. Negara mewajibkan pemegang izin menyisihkan produksi bagi PLN dan industri nasional. Untuk kebutuhan batubara PLN pada 2026, pemerintah memperkirakan sekitar 154 juta ton dan masih harus mengamankan penugasan serta kontrak pasokan.

Jika hasil tambang sejak awal diterima negara, pasokan untuk PLN, industri baja, pertahanan, smelter, baterai, transportasi, dan industri strategis lainnya dapat dialokasikan langsung. Kebutuhan strategis dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu, kemudian surplusnya dijual atau diekspor.

Penjualan Domestik dan Ekspor Melalui Satu Pintu

Penguasaan negara tidak utuh apabila hasil tambang masih dijual melalui banyak perusahaan, trader, perantara, dan afiliasi dengan kontrak tertutup.

Penjualan komoditas tambang strategis, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, perlu dilakukan melalui satu pintu yang dikuasai negara. Yang dibutuhkan bukan hanya ekspor satu pintu, tetapi penguasaan hasil sejak dari mulut tambang.

Pemerintah pada Mei 2026 telah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk batubara dan paduan besi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan serta menekan *under-invoicing*, *transfer pricing*, dan pelarian devisa.

Model penguasaan negara harus melangkah lebih jauh. Kontraktor menyerahkan hasil produksi kepada BUMN. BUMN menimbang, menguji, mencatat, mengalokasikan kebutuhan strategis, dan menjual surplusnya. Seluruh penerimaan masuk ke rekening resmi BUMN, kemudian kontraktor dibayar sesuai kontrak. Selisih setelah biaya yang sah menjadi keuntungan negara.

Konsolidasi penjualan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia melalui pengaturan volume, kualitas, waktu penjualan, negara tujuan, dan kontrak jangka panjang. Harga harus menggunakan formula terbuka berdasarkan indeks pasar, kadar, kualitas, biaya pengolahan, logistik, asuransi, dan titik penyerahan. Penjualan dapat dilakukan melalui bursa, lelang elektronik, atau kontrak yang dapat diaudit.

Pengawasan Ketat agar Tidak Menjadi Pintu Tunggal Korupsi

Pengalihan pengelolaan kepada BUMN tidak otomatis menjamin kemakmuran rakyat. Tanpa pengawasan, rente hanya berpindah dari oligarki swasta kepada oligarki birokrasi.

Fungsi regulator, operator, pedagang, verifikator, dan auditor harus dipisahkan. Kementerian ESDM mengatur kebijakan, wilayah, cadangan, keselamatan, dan lingkungan. BUMN pertambangan mengelola produksi dan kontraktor. BUMN perdagangan menangani tata niaga. Surveyor dan laboratorium independen memverifikasi volume dan kualitas. BPK, KPK, PPATK, DPR, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat melakukan pengawasan.

Sistemnya harus dilengkapi tender elektronik, keterbukaan kontrak, pengungkapan pemilik manfaat akhir, timbangan digital, pelacakan produksi sampai pelabuhan atau smelter, verifikasi kadar independen, pembayaran melalui rekening resmi, serta publikasi data produksi, penjualan, harga, biaya kontraktor, dan penerimaan negara.

UU Minerba Harus Diubah secara Mendasar

Perubahan ini tidak dapat dilakukan hanya melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri, keputusan presiden, atau kebijakan BUMN. Hak pemegang IUP atas wilayah dan hasil produksi diberikan langsung oleh undang-undang.

Karena itu, UU Minerba harus diubah dengan ketentuan pokok:

1. menghapus hak pemegang IUP swasta atas hasil tambang;
2. menetapkan hasil tambang strategis tetap dalam penguasaan negara;
3. membatasi hak pengusahaan kepada BUMN, BUMD tertentu, badan usaha khusus negara, dan koperasi yang memenuhi standar;
4. menempatkan swasta sebagai kontraktor jasa pertambangan;
5. memprioritaskan kebutuhan strategis dalam negeri;
6. mengatur penjualan domestik dan ekspor melalui satu pintu;
7. membagi manfaat bagi negara, daerah penghasil, masyarakat sekitar tambang, pemulihan lingkungan, dan dana antargenerasi;
8. memisahkan regulator, operator, penjual, verifikator, dan auditor.

Transisi Harus Bertahap dan Tertib Hukum

Perubahan sistem tidak berarti seluruh IUP swasta dicabut sekaligus. Transisi harus dilaksanakan bertahap untuk menghindari sengketa, arbitrase, gangguan produksi, pemutusan hubungan kerja, dan beban kompensasi.

Pemerintah perlu menghentikan pemberian IUP baru kepada swasta untuk komoditas strategis, mengaudit seluruh izin, mencabut izin yang melanggar hukum, dan menghormati izin yang patuh sampai masa berlakunya berakhir.

Setelah izin berakhir, wilayahnya dikembalikan kepada penguasaan negara dan dikelola melalui BUMN. Perusahaan lama tetap dapat mengikuti tender sebagai kontraktor sehingga alat, teknologi, tenaga kerja, dan pengalamannya tetap digunakan tanpa memperoleh hak atas wilayah dan hasil tambang.

Tujuan Akhirnya Koperasi

BUMN merupakan tahap transisi, bukan tujuan akhir demokrasi ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 juga menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Setelah struktur koperasi kuat, sebagian pengelolaan tambang dapat dialihkan bertahap kepada koperasi, terutama koperasi masyarakat di wilayah pertambangan. Koperasi lokal menjadi pemegang hak pengelolaan, sementara koperasi sekunder nasional menyediakan modal, teknologi, tenaga ahli, pemasaran, asuransi, dan pengawasan. BUMN menjadi mitra strategis dan swasta tetap bekerja sebagai kontraktor.

Kembalikan Kekayaan Alam kepada Rakyat

Persoalan IUP bukan sekadar siapa yang memperoleh izin untuk menggali, tetapi siapa yang menguasai wilayah, cadangan, produksi, hasil tambang, tata niaga, dan keuntungan utama.

Selama hak-hak tersebut berada pada pemegang IUP swasta, negara lebih banyak berfungsi sebagai pemberi izin dan penerima bagian. Konstruksi itu merupakan penyimpangan substantif dari Pasal 33 UUD 1945.

Pengelolaan mineral dan batubara harus dikembalikan kepada penguasaan negara sebagai pelaksana mandat rakyat. Konsekuensinya tegas: UU Minerba harus diubah.

Negara menguasai wilayah, cadangan, hasil produksi, kebutuhan strategis, tata niaga, dan penerimaan. BUMN mengelola pada masa transisi, swasta bekerja sebagai kontraktor, dan seluruh proses berada dalam pengawasan ketat. Setelah koperasi kuat, pengelolaan dapat dikembalikan lebih langsung kepada rakyat melalui koperasi.

Kembalikan Kekayaan Alam Indonesia kepada Rakyat. UU Minerba Harus di Ubah, Rakyat Sebagai Pemilik, Negara Sebagai Pengelola

Salam, Kang Eep

***

Judul: IUP dan Penyimpangan Konstitusi: Kembalikan Tambang kepada Penguasaan Negara
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *