MajmusSunda News – Bandung, Minggu (12/07/2026) – Setiap 12 Juli, kita memperingati Hari Koperasi. Ironi koperasi sebagai ekonomi Pancasila kembali terasa ketika pidato-pidato mengingatkan bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian, wujud gotong royong, dan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa. Namun, setelah seremoni selesai, koperasi kembali ditempatkan di sudut kecil perekonomian Indonesia.
Kesedihan itu semakin terasa ketika kita membaca kembali Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanatnya terang. Namun, arah ekonomi yang kita jalani justru semakin jauh dari semangat tersebut.
Tambang, perkebunan besar, energi, lahan produktif, industri pengolahan, dan jaringan distribusi berada dalam penguasaan kelompok yang memiliki modal besar dan akses politik. Rakyat yang hidup di sekitar sumber daya alam sering kali tidak menjadi pemilik. Mereka hanya menjadi buruh, penonton, penerima bantuan, atau pihak yang menanggung kerusakan lingkungan.
Indonesia bukan kekurangan kekayaan. Indonesia kekurangan pemerataan kepemilikan.
BPS mencatat gini ratio Indonesia pada September 2025 sebesar 0,363. Angka itu memang menurun dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 0,375. Namun, gini ratio mengukur ketimpangan pengeluaran, bukan konsentrasi kepemilikan tanah, saham, konsesi tambang, perkebunan, dan aset produktif. Di wilayah kepemilikan inilah ketimpangan Indonesia terasa jauh lebih dalam.
Koperasi seharusnya hadir sebagai jalan untuk memperluas kepemilikan rakyat. Koperasi bukan sekadar badan usaha kecil. Ia adalah bentuk kepemilikan kolektif. Melalui koperasi, masyarakat seharusnya dapat memiliki lahan produktif, peternakan, fasilitas pengolahan, gudang, energi lokal, jaringan distribusi, bahkan saham dalam pengelolaan sumber daya alam.
Anggota koperasi tidak harus mengoperasikan tambang, pabrik, atau peternakan besar sendiri. Operasional dapat dikerjakan tenaga profesional. Namun, mandat ekonomi, pengawasan, dan manfaat usahanya tetap berada di tangan anggota. Itulah cara koperasi naik kelas menjadi institusi kepemilikan rakyat.
Sayangnya, reputasi koperasi telah lama dikecilkan. Bagi banyak orang, koperasi hanya dikenal sebagai tempat simpan pinjam: simpannya jarang, pinjamnya sering. Sebagian mati suri, rapat anggotanya sekadar formalitas, pengurusnya tidak transparan, dan tidak sedikit nama koperasi dipakai sebagai kedok investasi bodong atau money game.
Koperasi ada dalam konstitusi, tetapi tidak sungguh-sungguh ditempatkan di pusat kebijakan ekonomi. Ia dipuji setiap bulan Juli, lalu dibiarkan mengurus remah-remah ekonomi sepanjang tahun. Sementara sektor yang menghasilkan kekayaan besar tetap menjadi wilayah korporasi dan kelompok modal kuat.
Kini pemerintah berusaha membangkitkan koperasi melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Niat membangun kelembagaan ekonomi desa tentu patut dihargai. Desa memang membutuhkan badan usaha yang mampu menyerap hasil warga, memperpendek rantai distribusi, dan memperkuat posisi tawar masyarakat.
Namun, koperasi tidak dapat dibangun seperti proyek fisik.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP atau KKMP. Pembayaran kewajiban pembiayaan tersebut dapat dilakukan melalui DAU, DBH, atau Dana Desa setelah dokumen serah terima pekerjaan direviu BPKP atau aparat pengawasan intern pemerintah.
Di sinilah kegelisahan muncul. Yang lebih dahulu disiapkan adalah bangunan, pembiayaan, penyaluran dana, dan mekanisme pembayaran. Sementara pertanyaan yang lebih mendasar belum selalu terdengar jawabannya: siapa anggota aktifnya, apa kebutuhan ekonominya, komoditas apa yang akan dihimpun, siapa pembelinya, berapa perputaran kasnya, dan dari mana koperasi memperoleh keuntungan untuk bertahan?
Kegelisahan itu bertambah ketika calon manajer KDKMP justru diwajibkan mengikuti pendidikan dasar kemiliteran yang dipadukan dengan pelatihan manajerial. Pemerintah semula menyiapkan pendidikan selama 45 hari bagi puluhan ribu peserta di berbagai satuan pendidikan TNI. Menurut perhitungan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, biaya pelatihan mencapai sekitar Rp45 juta per peserta: sekitar Rp30 juta digunakan untuk latihan militer, sedangkan hanya Rp15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi.
Jika perhitungan itu benar, dana untuk “main tentara-tentaraan” justru dua kali lebih besar daripada dana untuk mempelajari manajemen dan ekonomi koperasi. Calon manajer tentu memerlukan disiplin. Namun, yang lebih mendesak adalah kemampuan menyusun model bisnis, membaca pasar, mengelola keuangan, membangun rantai pasok, mengendalikan persediaan, memasarkan produk, serta mempertanggungjawabkan uang anggota. Koperasi tidak akan hidup hanya dengan baris-berbaris dan seragam yang rapi.
Koperasi bukan gedung. Koperasi adalah kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi bersama. Gedung yang bagus di lokasi yang keliru tetap akan sepi. Gudang tanpa komoditas hanya menjadi ruang kosong yang memerlukan biaya. Gerai tanpa model bisnis hanya akan menjadi etalase barang milik perusahaan besar, sementara warga tetap menjadi konsumen, bukan pemilik rantai nilai.
Kita juga patut belajar dari Program Makan Bergizi Gratis. Tujuannya mulia, tetapi KPK telah mengingatkan pentingnya akuntabilitas anggaran, transparansi, sistem pengawasan, serta mitigasi risiko penyimpangan dalam program berskala sangat besar tersebut. Program yang membawa nama rakyat tidak otomatis menjadi ekonomi rakyat. Anggaran besar dapat menciptakan manfaat luas, tetapi juga membuka ruang rente apabila tata kelolanya lemah.
Kekhawatiran yang sama tidak boleh diabaikan dalam KDMP. Jangan sampai koperasi kembali menjadi bungkus untuk proyek bangunan, pengadaan barang, penyaluran pembiayaan, pelatihan yang tidak relevan, dan pembagian pekerjaan. Jangan sampai desa menerima gedung dan kewajiban pembayaran, tetapi tidak memiliki usaha yang hidup.
Inikah ekonomi Pancasila?
Ekonomi Pancasila seharusnya bukan sekadar bantuan sosial, subsidi, atau proyek yang datang dari pusat. Ekonomi Pancasila harus menempatkan rakyat sebagai pemilik aset produktif. Koperasi harus menjadi jalan agar kekayaan tidak terus mengalir ke puncak piramida, tetapi berputar dan bertumbuh di tengah masyarakat.
Yang paling menyedihkan, kita sebenarnya tidak kekurangan gagasan. Kita memiliki Pancasila, Pasal 33, asas kekeluargaan, gotong royong, dan pemikiran Bung Hatta. Yang belum kita miliki adalah keberanian politik untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan dan mengembalikan ekonomi kepada rakyat.
Setiap tahun koperasi diperingati. Namun, setiap hari oligarki semakin menguasai sumber daya, kebijakan, dan arah perekonomian.
Selamat Hari Koperasi. Termaktub Jelas dalam Konstitusi, Namun Oligarki yang Menguasai.
Salam,

Judul: Ironi Koperasi sebagai Ekonomi Pancasila, Namun Oligarki yang Berkuasa
Penulis: Eep S. Maqdir, Presiden Indonesian Locavore Society, Alumni Fisika ITB, Konsultan Akustik & Sound Masjid, 35 tahun pengalaman di bidang Audio Visual, WA: 0813-3010-3010
Editor: Parkah












