Dari Langkat ke Sukohardjo

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (11/07/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Dari Langkat ke Sukohardjo ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Pertanyaan dari Langkat, Sumatera Utara terus kemana lagi, akhirnya kini terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini yang terjaring KPK, salah satunya adalah Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah. KPK kerapkali melakukan operasi senyap. Tidak banyak gembar gembor. Tiba-tiba muncul kabar, ada pejabat publik yang terkena OTT.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Itulah KPK. Lembaga anti korupsi yang secara khusus dibentuk di awal-awal Reformasi untuk memerangi kejahatan “kerah putih” ini, memang banyak membuahkan OTT. Tidak sedikit pejabat publik sekelas Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Rakyat, Aparat Penegak Hukum dan lain-lain, yang terpaksa harus mendekam di hotel pordeo.

Anti korupsi sendiri sering disebut sebagai sikap, gerakan, dan tindakan yang menentang segala bentuk korupsi.
Definisi singkatnya adalah upaya untuk mencegah, memberantas, dan menolak perilaku menyalahgunakan kekuasaan/jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. KPK sendiri, dituntut untuk dapat menjadi lembaga anti korupsi yang jempolan di negeri ini.
Ada 3 pilar utama anti korupsi. Pertama terkait dengan pencegahan. Dalam hal ini membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan tidak memberi celah. Contoh: e-budgeting, e-procurement, LHKPN. Kedua, penindakan yakni menangkap, mengadili, dan menghukum pelaku korupsi. Ini tugas KPK, Kejaksaan, Polri. Dan ketiga pendidikan dan budaya dengan menanamkan nilai jujur, disiplin, tanggung jawab sejak dini. Biar korupsi dianggap “tidak keren”.

Bentuk korupsi yang dilawan
sesuai UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, ada 7 jenis yaitu kerugian keuangan negara; suap-menyuap;
penggelapan dalam jabatan; pemerasan; perbuatan curang; benturan kepentingan dalam pengadaan dan
gratifikasi.

Atas gambaran yang disampaikan diatas, maka inti dari “anti korupsi”, sebetulnya bukan cuma “tidak korupsi”, tapi juga tidak membiarkan, tidak ikut, dan berani lapor, kalau lihat korupsi atau hal-hal lain yang berkaitan dengan penyalah-gunaan kekuasaan dan kewenangan seseorang. Singkatnya, perilaku anti korupsi itu jujur, taat aturan, berani menolak dan berani lapor.

Di negeri ini bertebaran Menteri/Wakil Menteri sebagai Pembantu Presiden. Begitu pun puluhan Gubernur/Wakil Gubernur. Ada ribuan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Sebelum memangku jabatannya, mereka akan mengikralkan Sumpah Jabatan yang disaksikan banyak pihak. Dalam sumpah tersebut tidak ada satu poin pun yang memperbolehkan korupsi dan sejenisnya.

Pertanyaan kritisnya mengapa para Bupati dan Walikota yzng seringkali terjaring OTT ? Salah satu jawabannya, boleh jadi karena wewenang, uang dan pengawasan yang ketemunya pas di level Bupati. Ini nenarik, karena memang Bupati/Walikota itu titik rawan korupsi paling kelihatan. Bukan berarti semua Bupati korup ya, tapi ada beberapa alasan kenapa KPK sering melakukan OTT di level ini.

Paling tidak, ada lima alasan yang sangat baik untuk dijadiksn bahan pencermatan bersama, terkait masih maraknya penyimpangan kekuasaan dan kewenangan para pejabat publik di negeri ini. Ke 5 alasan itu adalah :

1. Pegang uang dan proyek yang cukup besar. Setelah otonomi daerah, Bupati pegang APBD kabupaten yang bisa ratusan miliar – 1 triliun.
Mulai dari proyek infrastruktur, pengadaan barang, bansos, sampai dana hibah. Keputusan tanda tangan terakhir ada di Bupati. Jadi kalau ada “jatah” proyek, titik temunya ya di sana.

2. Izin dan perizinan numpuk di meja Bupati. Tambang, perkebunan, mall, perumahan, reklame, sampai mutasi ASN. Semua butuh rekomendasi/izin Bupati. Nah celah “percepat izin” ini yang sering jadi modus OTT.
3. Tekanan politik dan biaya pilkada mahal. Buat menang pilkada butuh dana besar. Setelah terpilih, ada tekanan buat “balik modal” dan untuk modal maju periode berikutnya.
Partai politik juga kadang minta setoran. Akhirnya nyarinya ke proyek/APBD.

4. Pengawasan lebih lemah dibanding level pusat. Kementerian diawasi BPK, DPR, media nasional. Di kabupaten sendiri, pengawasannya lebih terbatas. DPRD, LSM, dan media lokal kadang belum sekuat itu. Jadi rasanya “lebih aman” buat main.
5. KPK fokus ke hulu. KPK sekarang strateginya sikat di kepala daerah karena efeknya berantai. 1 Bupati OTT bisa menyelamatkan anggaran ratusan miliar yang harusnya buat jalan, sekolah, RS, ketimbang OTT staf kecil-kecil.

OTT Bupati Sukoharjo, jelas menambah antrian panjang Jepala Daerah level Kabupaten yang terjaring OTT KPK. Apakah setelah ini, kita akan mendengar kabar ada Bupati/Walikota yang diOTT KPK, tentu hal itu akan berpulang pada perjalanan KPK itu sendiri. Artinya, mau kemana lagi setelah Bupati Sukoharjo ?

Akhirnya penting dipahami, yang ketangkep itu segelintir. Data KPK dari 2004-2024, kepala daerah yang jadi tersangka memang paling banyak level Bupati/Walikota. Tapi jumlah Bupati/Walikota se-Indonesia jumlahnya lebih dari 500. Jadi mayoritas tetap menjalankan tugas dengan benar.
Hanya penting diingat, makin besar kuasa, uang dan minim pengawasan, makin tinggi godaan dan makin kelihatan kalau ada OTT. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *