Arsitektur Keuangan Regional agar Dana dari Tanah Sunda Kembali Bekerja untuk Sunda Raya
MajmusSunda News – Bandung, Rabu (08/07/2026) – Danandara merupakan gagasan arsitektur keuangan regional agar dana dari tanah Sunda kembali bekerja untuk Sunda Raya. Negara sudah memiliki Danantara sebagai badan pengelola investasi strategis. Danantara Indonesia, atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, memiliki mandat untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN. Secara regulatif, BPI Danantara dibentuk melalui UU No. 1 Tahun 2025, kemudian tata kelolanya diatur dalam PP No. 10 Tahun 2025 dan mengalami perubahan melalui PP No. 19 Tahun 2026.
Sunda Raya memerlukan gagasan sebanding pada tingkat daerah. Bukan untuk meniru Danantara pusat, melainkan untuk menjawab persoalan yang lebih dekat dengan daerah: bagaimana dana, kredit, investasi, penjaminan, dan pembiayaan produktif yang lahir dari tanah Sunda dapat kembali bekerja untuk Sunda Raya.
Nama gagasan itu adalah Danandara: Dana Andalan Sunda Raya.
Danandara harus diletakkan pada posisi yang tepat:
- Bukan bank baru.
- Bukan OJK daerah.
- Bukan BI daerah.
- Bukan kas besar yang pasif.
- Bukan lembaga pengumpul dana untuk kepentingan elite daerah.
- Bukan tandingan terhadap mekanisme fiskal nasional.
- Bukan alat untuk mengunci seluruh dana Sunda Raya hanya bagi Sunda Raya.
Danandara adalah arsitektur keuangan regional Sunda Raya. Tugasnya bukan mengawasi bank, bukan mencetak uang, dan bukan mengambil alih fungsi regulator. Tugasnya adalah membangun mekanisme kelembagaan agar arus keuangan yang lahir dari tanah Sunda dapat dipetakan, diarahkan, dijaminkan, digandakan, dan dikembalikan menjadi pembiayaan produktif bagi rakyat, usaha, pangan, industri, infrastruktur, dan masa depan Sunda Raya.
Dalam kerangka hukum nasional, Indonesia sudah mengenal prinsip hubungan keuangan pusat-daerah. Dahulu, prinsip ini dikenal melalui UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang kemudian dicabut oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
UU HKPD mengatur ruang fiskal publik, antara lain:
- Sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
- Pengelolaan transfer ke daerah.
- Pengelolaan belanja daerah.
- Kewenangan pembiayaan daerah.
- Sinergi kebijakan fiskal nasional.
Ruang itu penting, tetapi belum cukup. HKPD bergerak terutama dalam hubungan fiskal APBN-APBD. Danandara bergerak pada ruang finansial regional yang lebih luas, yaitu:
- Simpanan masyarakat.
- Kredit perbankan.
- Investasi daerah.
- Penjaminan usaha.
- Pembiayaan produktif.
- BPR dan koperasi.
- BUMD dan dana investasi daerah.
- Obligasi daerah dan pembiayaan proyek.
- Rantai pasok pangan, industri, logistik, dan UMKM.
Gagasan ini lahir dari satu persoalan mendasar: daerah sering memiliki aktivitas ekonomi besar, tetapi tidak memiliki kendali memadai atas aliran uang yang dihasilkannya sendiri. Dana dihimpun dari masyarakat daerah melalui tabungan, giro, deposito, pajak, retribusi, transaksi usaha, konsumsi, properti, industri, dan jasa. Namun, keputusan pembiayaan sering mengikuti logika kantor pusat, portofolio nasional, risiko yang dihitung dari Jakarta, dan kepentingan korporasi besar.
Dampaknya dapat dilihat dalam beberapa bentuk:
- Daerah menjadi tempat uang dikumpulkan, tetapi bukan tempat utama uang ditumbuhkan.
- Rakyat daerah menabung dan bekerja, tetapi pelaku usaha lokal tetap sulit memperoleh pembiayaan.
- Petani, koperasi, UMKM, pengrajin, nelayan, dan industri kecil dinilai tidak cukup bankable.
- Kredit lebih mudah mengalir ke konsumsi, properti, dan korporasi besar daripada ke sektor produktif rakyat.
- Pemerintah daerah memiliki rencana pembangunan, tetapi tidak memiliki instrumen kuat untuk menggerakkan arus keuangan wilayah.
Otonomi daerah tanpa otonomi keuangan hanya melahirkan pemerintahan lokal yang sibuk mengurus urusan publik, tetapi tidak cukup berdaya membiayai masa depannya sendiri. Kantor pemerintahan ada, perangkat daerah ada, rencana pembangunan ada, tetapi darah ekonominya tetap mengalir ke pusat.
Danandara dapat dibayangkan sebagai simpul koordinasi antara:
- Pemerintah daerah.
- Bank pembangunan daerah.
- Bank nasional.
- BPR.
- Koperasi.
- Lembaga penjaminan.
- BUMD.
- Dana investasi daerah.
- Pasar modal.
- Filantropi produktif.
- Pelaku usaha lokal.
- Lembaga pendidikan, riset, dan pendampingan usaha.
Simpul ini bukan sekadar forum koordinasi. Danandara harus menjadi mesin orkestrasi pembiayaan pembangunan daerah.
Fungsi teknis Danandara dapat dirumuskan dalam lima agenda utama:
- Membaca arus uang.
Sunda Raya harus mengetahui berapa dana pihak ketiga yang dihimpun dari wilayahnya, berapa kredit yang kembali ke sektor produktif lokal, berapa yang masuk ke konsumsi, properti, korporasi besar, dan berapa yang keluar dari wilayah. Tanpa data arus keuangan, daerah hanya menebak-nebak kebocoran ekonominya sendiri. - Mengarahkan pembiayaan produktif.
Pangan, pertanian, perikanan, peternakan, koperasi, UMKM, industri kecil, pasar rakyat, logistik, transportasi, energi, air bersih, dan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas. Uang daerah tidak boleh hanya berputar pada properti spekulatif, konsumsi jangka pendek, dan proyek besar yang tidak menyentuh basis ekonomi rakyat. - Memperkuat kelayakan pembiayaan.
Banyak pelaku usaha kecil bukan tidak produktif, melainkan tidak bankable menurut ukuran perbankan formal. Danandara dapat membangun skema penjaminan, pendampingan, agregasi koperasi, konsolidasi data usaha, dan pengurangan risiko agar petani, nelayan, pengrajin, pedagang, dan industri kecil dapat masuk ke sistem pembiayaan yang sehat. - Menggandakan modal daerah.
Danandara dapat menjadi pintu bagi obligasi daerah, dana investasi regional, pembiayaan proyek, kerja sama BUMD, dana abadi daerah, dan investasi sosial yang terukur. Daerah tidak cukup hanya menunggu transfer pusat. Daerah harus mampu merancang instrumen pembiayaan jangka panjang untuk membangun aset produktifnya sendiri. - Menjaga akuntabilitas.
Danandara harus profesional, transparan, diaudit, berbasis data, dan tidak menjadi kendaraan politik jangka pendek. Ia harus dijaga dari mentalitas proyek, rente, dan bancakan kekuasaan. Danandara harus menjadi arsitektur keuangan pembangunan, bukan celengan elite daerah.
Gagasan ini tidak berarti seluruh dana dari Sunda Raya harus dikunci hanya untuk Sunda Raya. Dalam negara sebesar Indonesia, solidaritas antarwilayah tetap penting. Daerah yang memiliki basis ekonomi kuat tetap wajar membantu daerah lain yang secara geografis, demografis, maupun struktural sulit membangun pendapatan yang cukup.
Prinsipnya:
- Sunda Raya tetap ikut menopang Indonesia.
- Solidaritas nasional tetap dijaga.
- Daerah yang lemah secara fiskal tetap harus dibantu.
- Porsi yang adil dari dana yang dihimpun di Sunda Raya harus cukup kembali ke Sunda Raya.
- Solidaritas tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan kemampuan daerah asal dana membiayai dirinya sendiri.
Ukuran keberhasilan Danandara bukan seberapa besar dana yang dikumpulkan, tetapi seberapa kuat dana itu mengubah ekonomi rakyat. Ukurannya harus konkret:
- Berapa banyak UMKM naik kelas.
- Berapa banyak koperasi menjadi sehat.
- Berapa banyak petani memperoleh pembiayaan tanam yang layak.
- Berapa banyak nelayan dan pembudidaya memperoleh modal kerja.
- Berapa banyak industri kecil membeli mesin.
- Berapa banyak pasar rakyat diperkuat.
- Berapa banyak rantai pasok pangan lokal diperbaiki.
- Berapa banyak infrastruktur lokal dibangun tanpa memiskinkan daerah.
- Berapa besar porsi kredit produktif yang benar-benar kembali ke daerah.
- Berapa besar kebocoran finansial wilayah dapat dikurangi.
Sunda Raya tidak akan benar-benar berdaulat secara ekonomi hanya dengan nama provinsi, batas wilayah, atau pemekaran administratif. Kedaulatan ekonomi lahir ketika daerah mampu membaca, mengendalikan, dan mengarahkan aliran uangnya sendiri.
Danandara adalah nama bagi ikhtiar itu: Dana Andalan Sunda Raya, arsitektur keuangan regional agar uang yang lahir dari tanah Sunda tidak hilang sebagai angka di neraca pusat, tetapi kembali bekerja sebagai tenaga hidup bagi rakyat, usaha, pangan, industri, infrastruktur, dan masa depan Sunda Raya.
Salam

Judul: Danandara: Dana Andalan Sunda Raya
Penulis: Eep S. Maqdir, Presiden Indonesian Locavore Society, Alumni Fisika ITB, Konsultan Akustik & Sound Masjid, 35 tahun pengalaman di bidang Audio Visual, WA: 0813-3010-3010
Editor: Parkah












