Merajalelanya Kejahatan “Kerah Putih”

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (07/07/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Merajalelanya Kejahatan “Kerah Putih” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Lagi-lagi dua Bupati (Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Lahat) di bulan Juni/Juli 2026 ini kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Penangkapan ini menambah deretan panjang Kepala Daerah yang tergoda untuk melakukan kejahatan kerah putih. Mereka lupa atas Sumpah Jabatan yang diikralkannya. Padahal, saat Sumpah itu diucapkan, dirinya berjanji akan menjadi pemimpin yang amanah.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Beberapa literatur menyebut, praktek kejahatan kerah putih (white-collar crime) adalah tindak pidana non-kekerasan yang dilakukan oleh individu berstatus sosial tinggi, profesional, atau pejabat publik demi keuntungan finansial ilegal. Pelaku utamanya biasanya pejabat publik yang diberi amanah untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Istilah ini pertama kali dicetuskan oleh kriminolog Edwin Sutherland pada tahun 1939 untuk membedakannya dengan kejahatan jalanan (kerah biru) seperti perampokan atau pencurian fisik. Kejahatan ini memanfaatkan jabatan, kepercayaan, kekuasaan, atau keahlian teknis di dalam sebuah organisasi, perusahaan, atau instansi pemerintah.

Karakteristik utama kejahatan kerah putih antara lain :
– Tanpa kekerasan fisik. Artinya. mengandalkan manipulasi, penipuan, dokumen palsu, atau penyalahgunaan wewenang, bukan senjata atau ancaman fisik.
– Pelaku berstatus tinggi dan dilakukan oleh orang-orang berpendidikan, memiliki pengaruh ekonomi/politik, dan dihormati di lingkungannya.
– Kerugian finansial masif. Efek kerusakan ekonominya jauh lebih besar dan sistemik bagi negara atau masyarakat dibanding kejahatan konvensional.
– Sulit dideteksi. Sering kali tersamarkan dalam transaksi bisnis yang rumit, membutuhkan audit forensik mendalam untuk membuktikannya.
Contoh jenis kejahatannya seperti korupsi dan penyuapan lewat penyalahgunaan dana negara atau penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik. Lalu, pencucian uang (Money Laundering) dengan menyamarkan uang hasil kejahatan agar terlihat seperti pendapatan legal. Kemudian penggelapan pajak (Tax Evasion) dengan memalsukan laporan keuangan untuk menghindari kewajiban pajak.

Bisa juga insider trading yaitu transaksi saham ilegal menggunakan informasi rahasia internal perusahaan yang belum dibuka ke publik. Atau penipuan korporasi/skema ponzi seperti manipulasi investasi bodong yang merugikan ribuan nasabah. Dalam suasana kekinian, kejahatan kerah putih sendiri, banyak dilakukan oleh para pejabat publik, terutama oleh pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat. Sebut saja sudah cukup banyak Gubernur, Bupati/Walikota dan para Wakil Rakyat (DPR/DPRD) yang dijebloskan ke penjara. Selain itu, sudah banyak juga Aparat Penegak Hukum yang terlibat dalam kejahatan kerah putih ini. Di negeri ini, kejahatan kersh putih, betul-betul telah merajalela.

Apa yang dilakukan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) lewat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah wujud kejahatan kerah putih, yang sangat menciderai hati rakyat. Program yang menyedot anggaran hingga ratusan trilyunan rupiah ini, terekam menjadi bancakan para pengelola program MBG.
Diatas kertas. MBG merupakan program yang bertujuan untuk
1. Meningkatkan gizi dan kesehatan masyarakat. Semangatnya, turunkan stunting dan malnutrisi: Fokus ke kelompok rentan khususnya balita, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kemudian, memenuhi Angka Kecukupan Gizi harian: Menu dirancang 20-25% AKG untuk sarapan dan 30-35% AKG untuk makan siang. Lalu untuk menguatkan daya tahan tubuh anak biar gak gampang sakit.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan
anak dengan gizi cukup, lebih fokus dalam semangat belajar, dan kehadirannya naik. Kemudian, mengurangi angka putus sekolah karena faktor ekonomi. Juga melahirkan generasi Indonesia Emas 2045 yang sehat & berdaya saing.
3. Menggerakkan ekonomi lokal dan mengurangi kemiskinan. Berdayakan UMKM, petani, nelayan, peternak jadi pemasok bahan baku. Lalu, buka lapangan kerja dan pasar baru untuk produk lokal. Selanjutnya, mengurangi
beban ekonomi keluarga karena orang tua gak perlu biaya makan siang anak di sekolah. Dan berkontribusi turunkan angka kemiskinan sampai 2,6%.

Sekalipun diatas kertas, Program MBG diarahkan sebagai investasi kehidupan, namun dalam pelaksanaannya malah mengundang para oknum pejabat yang mengelolanya untuk menjalankan praktek kejahatan kerah putih. Padahal mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah orang-orang yang cukup terhormat. Ada Profesor. Ada Jendral Purn. TNI dan Polri.

Terbongkarnya kejahatan kerah putih Program MBG, diharapkan mampu menjadi pelajaran bagi para pengelola program pembangunan lain yang menyedot anggaran cukup besar. Ini penting, karena kalau para pengelola program tersebut tidak mampu mengekang hawa nafsu, boleh jadi mereka pun akan terjebak dalam praktek kejahatan kerah putih pula.

Untuk menutup tulisan ini akan disampaiksn beberapa jenis kasus kerah putih yang paling sering ditangani pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pertama berkaitan dengan korupsi dana BUMN dan Proyek Strategis. Ini yang paling besar nilai kerugiannya. Contoh pola mark-up proyek, fiktif, suap tender, dana CSR diselewengkan.

Kedua, korupsi Pajak dan Bea Cukai.
Contoh pola penggelapan pajak perusahaan, manipulasi faktur, under-invoice ekspor impor, suap petugas.
Tindakan yang diambil datanya diintegrasiin sama PPATK. Jadi aliran duitnya ketahuan. Ada juga skema Tax Amnesty dulu buat membongkar harta.

Ketiga, penipuan Investasi dan Skema Ponzi. Contoh pola robot trading, crypto abal-abal, koperasi simpan pinjam bodong, saham gorengan. Modusnya: Iming-iming profit 1-10% per bulan, pakai tokoh/influencer buat narik korban. Tindakan yang ditempuh Satgas Waspada Investasi OJK dan Bareskrim Polri turun langsung. Ribuan entitas sudah masuk daftar blokir OJK. Pelakunya kena UU ITE, UU Pasar Modal danTPPU.

Keempat, manipulasi Pasar Modal dan Perbankan. Contoh pola insider trading, pompa-dump saham, kredit fiktif ke perusahaan terafiliasi. Tindakan yang diambil OJK langsung bisa membekukan kegiatan usaha, blacklist direksi, dan limpahkan ke pidana. Bareskrim juga aktif menangani “bandar” saham gorengan.

Kelima Pencucian Uang TPPU. Ini biasanya “turunan” dari 4 kasus di atas.
Contoh pola uang hasil korupsi diputer lewat beli properti, emas, crypto, atau perusahaan cangkang.Tindakan: PPATK lacak, diblokir lalu Kejagung sita. UU TPPU bikin aset yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, bisa dirampas negara, walau orangnya belum dipidana.

Semoga ke depan, kejahatan kerah putih akan diganjar hukuman sesuai dengan ganjaran yang lebih berat lagi. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Merajalelanya Kejahatan “Kerah Putih”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *