“Pongah”

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Minggu (05/07/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “”Pongah” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Pongah dalam bahasa Sunda artinya sombong, congkak atau angkuh. Kata ini sering dipakai untuk menyindir orang yang suka pamer, merasa paling hebat, atau besar kepala. Contoh kalimatnya : “ulah pongah teuing atuh” . Kalimat ini artinya “jangan sombong banget sih”. Kebalikan dari pongah adalah lemah lembut atau tawadhu.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Lebih tegas lagi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pongah berarti sangat sombong, angkuh, atau congkak, baik dalam bentuk perbuatan maupun perkataan. Orang yang pongah biasanya suka meninggikan diri sendiri dan meremehkan orang lain. Kata ini memiliki beberapa turunan makna yang sering digunakan dalam percakapan:
-Berpongah-pongah yaitu bertingkah laku atau berbicara dengan sombong.
-Memongahkan yakni menyombongkan sesuatu (misalnya memamerkan harta atau pencapaian).
-Kepongahan yaitu sifat atau sikap kesombongan dan keangkuhan.

Dalam sejarah dan realitas kehidupan bernegara, selalu ada oknum pejabat yang dinilai pongah atau sombong oleh masyarakat. Penilaian ini biasanya muncul akibat tindakan, gaya hidup, atau pernyataan kontroversial yang melukai rasa keadilan publik.
Di Indonesia, fenomena “kepongahan” pejabat sering menjadi sorotan tajam karena beberapa faktor berikut:

Bentuk sikap yang dinilai pongah adalah pamer kekayaan (Flashing Wealth) seperti mengonsumsi barang mewah secara berlebihan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Lalu arogansi jabatan seperti menggunakan kekuasaan atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Dan
pernyataan kontroversial dengan mengeluarkan komentar yang meremehkan kritik rakyat atau terkesan tidak berempati.
Dampak dan Sanksi Sosial yang terjadi antara lain :
Pertama, viral di Media Sosial. Publik aktif melakukan pengawasan (netizen jurnalisme) untuk membongkar perilaku menyimpang.
Kedua, sanksi administratif, Pemerintah sering kali mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan bagi oknum yang terbukti melanggar kode etik. Ketiga, penurunan kepercayaan. Perilaku egois oknum tersebut mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi tempatnya bekerja.

Meskipun demikian, sikap ini tidak mencerminkan seluruh aparatur negara. Masih banyak pejabat publik yang bekerja dengan jujur, berintegritas, dan tetap membumi dalam melayani masyarakat.

Untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah kepongahan oknum pejabat, pemerintah sebaiknya menerapkan sistem yang ketat dari hulu ke hilir. Penyelesaian ini membutuhkan kombinasi antara penegakan aturan yang tegas, transparansi, dan reformasi mental.

Berikut adalah langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintah: Pertama, penegakan Hukum dan Sanksi Tegas melalui pencopotan jabatan dengan memberikan sanksi pemecatan langsung bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau bersikap arogan. Kemudian, sanksi etik dengan mengoptimalkan peran Dewan Pengawas atau Komisi Kode Etik di setiap instansi untuk menyidang pelanggaran moral. Lalu, audit investigatif dengan melakukan pemeriksaan kekayaan secara mendalam jika ditemukan pejabat yang hobi memamerkan kemewahan.

Kedua, transparansi dan pengawasan publik seperti digitalisasi pelaporan LHKPN untuk memastikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses dengan mudah dan diperbarui secara jujur oleh publik.

Bisa juga dengan kanal pengaduan resmi dengan menyediakan platform laporan masyarakat yang aman, anonim, dan direspons secara cepat oleh siber pemerintah. Selain itu, apresiasi kritik publik dengan menjadikan viralnya kasus di media sosial sebagai bahan evaluasi objektif, bukan justru mengkriminalisasi pengkritik.

Semoga kita akan terhindar dari perilaku pongah yang jelas-jelas tidsk senafas dengan budaya bangsa. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: “Pongah”
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *