MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (30/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Hak Petani Sebagai Bangsa yang Merdeka” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Seusai sholat subuh, seorang sahabat menyampaikan pandangannya lewat WA terkait dengan kehidupan kaum tani di Tanah Merdeka. Menurutnya, sedikitnya ada dua deklarasi internasional yang belum diadopsi secara utuh oleh Pemerintah Indonesia ke dalam kebijakan dan perundang-undangan nasional. Kedua hal tersebut adalah :

1. UN Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) – 2018.
Disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 17 Desember 2018 melalui Resolusi A/RES/73/165. Deklarasi ini nengakui hak-hak petani atas:
– Akses dan kontrol terhadap tanah, air, benih, dan sumber daya produksi.
– Harga yang adil untuk produk pertanian mereka.
– Perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi.
2. Nyéléni Declaration on Food Sovereignty – 2007. Deklarasi ini
disepakati oleh gerakan petani internasional (La Via Campesina dan lainnya). Inti dari deklarasi ini adalah :
– Mendefinisikan food sovereignty sebagai hak rakyat untuk menentukan sistem pangan dan pertanian mereka sendiri.
– Memperjuangkan agar “petani kecil tidak tergantung pada korporasi besar” atau kebijakan yang merugikan mereka.
Esensi dari kedua deklarasi diatas, mengingatkan kepada kita akan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak petani yang selama ini sering terabaikan dalam perumusan kebijakan yang dilakukan Pemerintah. Hal ini penting jadi catatan, karena petani di negeri ini memang harus berubah nasib. Penghormatan terhadap hak-hak petani menjadi sangat esensial bsgi sebuah bangsa yang merdeka.
Hak-hak petani di Indonesia adalah hak-hak yang diakui dan dilindungi oleh negara untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan hidup petani. Beberapa hak-hak petani yang penting adalah pertama hak atas tanah. Petani memiliki hak untuk memiliki, menguasai, dan menggunakan tanah untuk kegiatan pertanian.
Kedua, hak atas sumber daya alam. Petani memiliki hak untuk mengakses dan menggunakan sumber daya alam, seperti air dan benih, untuk kegiatan pertanian. Ketiga, hak atas harga yang adil. Petani memiliki hak untuk mendapatkan harga yang adil dan layak untuk produk pertanian mereka.
Keempat, hak atas perlindungan. Petani memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah terhadap ancaman dan gangguan yang dapat mempengaruhi kegiatan pertanian mereka. Kelima, hak atas pendidikan dan pelatihan Petani memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang pertanian.
Keenam, hak atas partisipasi. Petani memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijakan pertanian dan pembangunan pedesaan. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk melindungi dan meningkatkan hak-hak petani, seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Jujur diakui, Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menghormati hak-hak petani dalam kebijakan-kebijakannya, namun masih terdapat beberapa tantangan dan kelemahan yang perlu diatasi. Beberapa alasan mengapa pemerintah belum secara utuh menghormati hak-hak petani dalam kebijakan-kebijakannya antara lain keterbatasan sumber daya.
Pemerintah mungkin memiliki keterbatasan sumber daya, baik finansial maupun sumber daya manusia, untuk mengimplementasikan kebijakan yang mendukung hak-hak petani. Selanjutnya, kebijakan yang tidak sinkron. Kebijakan pemerintah yang tidak sinkron dan tidak terkoordinasi dapat menyebabkan hak-hak petani tidak dihormati secara utuh.
Lalu, dominasi kepentingan ekonomi. Kepentingan ekonomi yang kuat dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan menyebabkan hak-hak petani tidak dihormati. Bisa jadi kurangnya partisipasi petani. Dalam hal ini terkait dengan kurangnya partisipasi petani dalam proses pengambilan keputusan dapat menyebabkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi petani.
Bahkan karena lemahnya penegakan hukum. Ini penting, mengingat lemahnya penegakan hukum dapat menyebabkan hak-hak petani tidak dihormati dan dilindungi secara efektif.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu meningkatkan upaya untuk menghormati hak-hak petani dengan meningkatkan partisipasi petani dalam proses pengambilan keputusan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan penegakan hukum yang efektif.
Untuk itu, Pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk menghormati hak-hak petani, antara lain:
– Diterbitkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang ini untuk melindungi dan memberdayakan petani, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
– Penetapan Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Pemerintah telah menetapkan HPP untuk beberapa komoditas pertanian, seperti gabah dan jagung, untuk memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang adil dan layak.
– Program Bantuan Langsung Tunai (BLT). BPemerintah telah meluncurkan program BLT untuk membantu petani yang terkena dampak perubahan iklim dan lain-lain.
– Pemberdayaan Petani melalui Koperasi. Pemerintah telah mendorong pemberdayaan petani melalui koperasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang pertanian.
– Pengembangan Infrastruktur Pedesaan. Pemerintah telah mengembangkan infrastruktur pedesaan, seperti jalan dan irigasi, untuk meningkatkan aksesibilitas dan produktivitas pertanian.
– Pendidikan dan Pelatihan. Pemerintah telah menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk petani untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang pertanian. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan menghormati hak-hak mereka.
Semoga demikian ! (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Hak Petani Sebagai Bangsa yang Merdeka
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












