MajmusSunda News, Bandung, 22/6/2026 – Indonesia perlu menata ulang cara memandang air. Selama ini air tanah, air permukaan, dan mata air sering diperlakukan sebagai sumber yang dapat diambil untuk semua kebutuhan: rumah tangga, pertanian, hotel, apartemen, pabrik, kawasan industri, hingga air minum dalam kemasan. Padahal setiap sumber air memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang berbeda.
Air tanah bukan hanya cadangan cairan di bawah permukaan. Ia bagian dari sistem hidrologi yang berhubungan dengan curah hujan, daerah imbuhan, sungai, rawa, dan akuifer. Mata air juga bukan sekadar bahan baku komersial. Ia menopang masyarakat lokal, pertanian, kelembapan tanah, dan aliran sungai. Karena itu, air alami perlu ditempatkan sebagai modal ekologis. Sementara kebutuhan komersial berskala besar perlu mulai diarahkan ke air olahan, termasuk air daur ulang, panen air hujan kawasan, dan desalinasi air laut dengan teknologi seawater reverse osmosis atau SWRO.
- Air Tanah Tidak Boleh Lagi Dianggap Murah
Pengambilan air tanah dalam secara besar-besaran bukan kegiatan netral. Jika pemompaan melebihi kemampuan imbuhan alami, muka air tanah turun. USGS menjelaskan bahwa penurunan air tanah dapat menyebabkan sumur mengering, biaya pompa meningkat, kualitas air memburuk, aliran sungai dan danau berkurang, serta memicu land subsidence atau penurunan muka tanah.
Jakarta memberi contoh yang jelas. Kementerian ESDM pernah mencatat Cekungan Air Tanah Jakarta sudah masuk kondisi kritis hingga rusak. Potensi air tanah dalam disebut sekitar 52 juta m³ per tahun, sementara pengambilannya mencapai sekitar 21 juta m³ per tahun atau sekitar 40% dari potensi tersebut. Di berbagai kajian, penurunan muka tanah Jakarta bahkan disebut dapat mencapai sekitar 12 cm per tahun di sejumlah titik.
Dampaknya tidak berhenti pada aspek geologi. Ketika tanah turun, elevasi kota melemah terhadap muka air laut, sungai, dan drainase. Banjir dan rob menjadi lebih mudah terjadi. Infrastruktur ikut terdampak: jalan retak, pipa bergeser, saluran rusak, dan fondasi bangunan terganggu. Warga kecil menghadapi sumur makin dalam, debit menurun, air menjadi payau, dan biaya pompa meningkat. Pada titik ini, air tanah murah berubah menjadi biaya lingkungan yang dibayar bersama.
Karena itu, air tanah dalam harus diperlakukan sebagai cadangan ekologis strategis. Izin administratif saja tidak cukup. Diperlukan neraca air tanah berbasis cekungan, audit sumur, pengukuran muka air tanah, pencatatan volume ekstraksi, pemantauan kualitas air, serta penegakan hukum terhadap pengambilan ilegal.
- Mata Air Bukan Sekadar Bahan Baku Komersial
Mata air memiliki fungsi sosial-ekologis yang penting. Ia menopang kebutuhan dasar masyarakat, pertanian lokal, aliran sungai, dan keseimbangan kawasan. Namun di berbagai daerah, mata air masuk ke rantai pasok industri air minum dalam kemasan. Secara hukum, pengusahaan sumber daya air dapat dilakukan melalui perizinan. Secara kebijakan, hal itu tetap harus tunduk pada hierarki prioritas.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, pemeliharaan sumber air, dan lingkungan hidup sebagai prioritas penting. Penggunaan air untuk usaha wajib mengikuti izin dan urutan prioritas. Maka persoalan mata air bukan semata apakah industri boleh memanfaatkannya, tetapi apakah pemanfaatan itu tidak mengurangi hak masyarakat, tidak melemahkan pertanian, dan tidak merusak daya dukung ekologis kawasan.
- Membedakan Fungsi Air: Dasar, Ekologis, dan Komersial
Kebijakan air perlu bergerak dari pendekatan “semua air untuk semua kebutuhan” menuju pembagian fungsi. Air alami sebaiknya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, pertanian rakyat, irigasi, kesuburan tanah, daerah resapan, sungai, dan pemulihan ekosistem. Kategori ini mencakup air hujan, air permukaan, mata air, air tanah dangkal, embung, dan jaringan irigasi.
Sementara kebutuhan komersial dan industri berskala besar perlu diarahkan ke air olahan. Hotel, apartemen, kawasan industri, pabrik, pelabuhan, bandara, resort, dan kawasan ekonomi besar tidak semestinya terus bertumpu pada air tanah dalam atau mata air. Mereka memiliki kemampuan ekonomi untuk membangun atau membeli air olahan.
Pembagian ini bukan berarti masyarakat tidak boleh memakai air alami untuk rumah tangga. Yang harus dibatasi adalah penggunaan air alami dalam volume besar oleh sektor yang memiliki alternatif teknologi. Prinsipnya: semakin besar volume air untuk kepentingan ekonomi, semakin besar kewajiban pengguna untuk mengurangi tekanan terhadap air tanah dan mata air.
- SWRO: Air Laut sebagai Portofolio Air Kawasan
SWRO mengolah air laut menjadi air tawar melalui membran bertekanan tinggi. Setelah garam dan kontaminan dipisahkan, air produk dapat menjalani penyesuaian pH, remineralisasi, dan disinfeksi sesuai standar penggunaan.
Teknologi ini sudah matang. EU Blue Economy Observatory mencatat pada 2024 terdapat lebih dari 22.000 instalasi desalinasi di dunia, dengan kapasitas sekitar 135 juta m³ per hari. Artinya, desalinasi bukan eksperimen, melainkan bagian dari infrastruktur air modern di negara kering, negara pulau, kota pesisir, dan kawasan industri.
Bagi Indonesia, SWRO relevan karena banyak pusat ekonomi berada di pesisir. Kawasan industri, pelabuhan, bandara, hotel, resort, dan apartemen pesisir berada dekat laut. Dalam konteks seperti ini, air laut dapat menjadi sumber air baku untuk mengurangi beban air tanah dan mata air. SWRO tidak perlu dipaksakan untuk semua wilayah, tetapi layak masuk portofolio air kawasan pesisir.
- Pelajaran dari Negara Pengguna Desalinasi
Singapura menempatkan desalinasi sebagai salah satu dari empat sumber air nasional, bersama air tangkapan lokal, air impor, dan NEWater atau air daur ulang. PUB Singapura menyebut energi reverse osmosis untuk desalinasi sekitar 3,5 kWh per m³. Pelajarannya: desalinasi harus digabung dengan daur ulang, efisiensi, dan tata kelola air terpadu.
Israel memakai SWRO dalam skala besar. Sorek A memiliki kapasitas sekitar 624.000 m³ per hari dan memasok sekitar 20% kebutuhan air municipal Israel. Perth di Australia memakai Perth Seawater Desalination Plant dengan kapasitas sekitar 50 miliar liter per tahun dan rata-rata memasok 15% kebutuhan air kota. Malta, sebagai negara pulau, memproduksi sekitar 22,78 juta m³ air dari reverse osmosis pada 2022, sekitar 64% dari total campuran pasokan air. Chennai di India menggunakan Nemmeli SWRO berkapasitas 110.000 m³ per hari untuk memperkuat ketahanan air kota pesisir.
Indonesia juga sudah memiliki contoh. Kepulauan Seribu memakai SWRO untuk mengolah air laut menjadi air bersih. Di Bali, kawasan The Nusa Dua memperoleh izin pemanfaatan air laut 2.555.000 m³ per tahun untuk diolah menjadi air bersih bagi hotel dan tenant kawasan. Artinya, SWRO bukan gagasan asing bagi Indonesia. Yang perlu diperkuat adalah kerangka kebijakan dan skala penerapannya.
- Kapan SWRO Layak dan Kapan Tidak Layak?
SWRO layak bila lokasinya dekat laut, berada di pulau kecil, atau melayani pengguna besar dengan kemampuan membayar. Ia masuk akal untuk hotel pesisir, resort, apartemen pesisir, kawasan industri tepi laut, pelabuhan, bandara, smelter, pembangkit, kawasan ekonomi khusus, dan kota pesisir yang mengalami tekanan air tanah berat.
SWRO kurang efisien bila dipaksakan untuk wilayah jauh dari laut atau dataran tinggi. Air memang bisa dipompa melalui pipa panjang, tetapi air berbeda dengan minyak. Nilai ekonomi air per meter kubik rendah, sedangkan volumenya sangat besar. Semakin jauh jarak distribusi dan semakin tinggi elevasi, biaya pipa, pompa, reservoir, energi, dan perawatan meningkat.
World Bank mencatat biaya produksi SWRO baru yang efisien dapat berada di kisaran US$0,50–0,80 per m³. Namun rentang proyek global bisa melebar sekitar US$0,64–2,86 per m³, tergantung lokasi, skala, kualitas air laut, energi, pembiayaan, dan distribusi. Dengan kurs Rp16.000 per dolar AS, US$0,50–0,80 setara sekitar Rp8.000–12.800 per m³ sebelum distribusi dan struktur tarif lokal.
Energi penting, tetapi bukan satu-satunya biaya. Dalam struktur biaya yang dirujuk World Bank, energi sekitar 30% dari biaya produksi, sedangkan capital recovery atau pengembalian investasi sekitar 44%. Jika konsumsi energi 3–3,5 kWh per m³, listrik Rp1.000/kWh berarti komponen energi sekitar Rp3.000–3.500 per m³. Jika listrik turun menjadi Rp700/kWh, komponen energi turun menjadi sekitar Rp2.100–2.450 per m³. Listrik murah membantu, tetapi investasi pabrik, intake, outfall, membran, pretreatment, pembiayaan, operator, dan distribusi tetap dominan.
Aspek brine juga harus dihitung. Desalinasi menghasilkan air buangan berkadar garam tinggi. Kajian global memperkirakan produksi air desalinasi sekitar 95,37 juta m³ per hari, sementara brine mencapai sekitar 141,5 juta m³ per hari. Karena itu, SWRO memerlukan desain outfall, diffuser, kajian arus laut, pemantauan salinitas, dan pengawasan lingkungan.
- Kebijakan Baru: Air Alami Dilindungi, Air Komersial Diolah
Kebijakan Indonesia perlu bertahap. Pertama, tetapkan kategori pengguna besar: hotel pesisir, apartemen besar, gedung komersial, kawasan industri dekat laut, pelabuhan, bandara, resort pulau, smelter, pembangkit, dan pabrik dengan konsumsi air tinggi. Kedua, batasi izin sumur air tanah baru untuk kelompok ini. Ketiga, audit sumur eksisting dan kurangi volume pengambilan secara bertahap. Keempat, wajibkan rencana substitusi air melalui SWRO, air daur ulang, panen air hujan, pembelian air olahan kawasan, atau kombinasi beberapa sumber.
Model Zona Bebas Air Tanah seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 dapat menjadi rujukan awal, terutama untuk kawasan yang sudah memiliki alternatif sumber air. Air tanah dalam untuk kegiatan komersial tidak boleh menjadi subsidi tersembunyi. Tarifnya harus mencerminkan biaya lingkungan. Sebaliknya, investasi air olahan kawasan perlu mendapat insentif: kemudahan izin, akses listrik kompetitif, pembiayaan hijau, kepastian off-taker, dan integrasi ke AMDAL, RDTR, izin kawasan industri, serta persetujuan bangunan gedung.
Agenda air Indonesia ke depan bukan sekadar menambah pasokan. Yang lebih mendasar adalah membedakan fungsi air. Air alami untuk kehidupan, pertanian, dan ekologi. Air olahan untuk beban komersial dan industri. SWRO bukan solusi tunggal, tetapi dapat menjadi alat kebijakan untuk memindahkan beban pengguna besar dari air tanah dan mata air menuju sumber yang lebih sesuai bagi kawasan pesisir dan negara kepulauan.
*****
Judul: Menata Ulang Politik Air: Air Alami untuk Kehidupan, Air Olahan untuk Kebutuhan Komersial
Penulis: Eep S. Maqdir (Inovator, Penerima Penghargaan MajmusSunda News)













