MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (19/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Menggugat Semangat “Kerukunan Tani”!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Banyak literatur menyebut, kerukunan adalah keadaan harmonis dan damai antara individu atau kelompok, di mana mereka hidup bersama dengan saling menghormati, toleransi, dan kerja sama. Kerukunan juga berarti keselarasan dan keserasian dalam hubungan sosial, sehingga menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenteram bagi semua pihak.

Nilai filosofi dari kerukunan adalah sebagai berikut pertama, keselarasan dengan Alam. Kerukunan mengajarkan kita untuk hidup dalam keselarasan dengan alam dan lingkungan sekitar, sehingga menciptakan keseimbangan dan harmoni. Kedua, menghargai perbedaan. Kerukunan mengajarkan kita untuk menghargai perbedaan dan keberagaman, sehingga menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran.
Ketiga, kerja sama dan saling nenghormati. Kerukunan mengajarkan kita untuk bekerja sama dan saling menghormati, sehingga menciptakan hubungan yang harmonis dan damai. Keempat, keseimbangan dan harmoni. Kerukunan mengajarkan kita untuk mencari keseimbangan dan harmoni dalam hidup, sehingga menciptakan keadaan yang tenteram dan damai.
Kelima, mengutamakan kebaikan bersama. Kerukunan mengajarkan kita untuk mengutamakan kebaikan bersama, sehingga menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenteram bagi semua pihak. Dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, kerukunan merupakan hal penting untuk dijadikan fondasi dalam perumusan suatu kebijakam.
Dalam filosofi, kerukunan juga terkait dengan konsep-konsep seperti:
– Harmonia (dalam filosofi Yunani) yang artinya keselarasan dan keseimbangan dalam alam semesta.
– Wa (dalam filosofi Jepang) yang artinya keselarasan dan harmoni dalam hubungan sosial.
– Rukun (dalam filosofi Islam) yang artinya keselarasan dan keseimbangan dalam hubungan antara manusia dan alam.
Atas gambaran demikian, kerukunan memiliki nilai filosofi yang mendalam dan luas, yang dapat membantu kita menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai. Termasuk didalamnya soal “kerukunsn tani” yang dalam beberapa tahun ke belakang, sempat jadi ajang perebutan kekuasaan dan kepentingan dari berbagai pihak.
Betul, sudah beberapa kali yang namanya “kerukunsn tani”, dalam arti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), secara kelembagaan terganggu oleh kepentingan politik sesaat. Yang paling menyedihkan adalah terjadinya dualisme kepemimpinan HKTI, sejak tahun 2010 lalu, karena perbedaan kepentingan politik dari mereka yang terkesan sedang berebut kekuasaan.
Selama 15 tahun suasana “kerukunan tani” terganggu. Saat itu, muncul dua kubu HKTI, yakni kubunya Prabowo dan kubunya Oesman Sapta. Menariknya, ternyata Pemerintah yang saat itu berkuasa, mengakui keberadaan ke dua kubu HKTI tersebut. Hal ini tentu saja membuat para petani cukup kebingungan dalam memposisikan diri, apakah akan gabung ke HKTI Prabowo atau HKTInya Oesman Sapta.
Untungnya ketika Prabowo diberi amanah untuk memimpin NKRI, muncul kehendak politik untuk menyatukan lagi HKTI. Melalui perjuangan cukup panjang akhirnya pada bulan Juni 2025, bangsa ini kembali memiliki Satu HKTI yang dipimpin oleh Sudaryono selaku Ketua Umum DPN HKTI dan Prabowo selaku Dewan Pembina HKTI. Selesai sudah kubu-kubuan HKTI di Tanah Merdeka ini.
Sekedar mengingatkan, terjadinya dualisne kepemimpinan HKTI, jelas membuat organisasi petani ini mengalami masalah cukup pelik dalam mengejawantahkan hakekat kerukunan tani. HKTI yang mestinya rukun, ternyata dalam kenyataannya tercipta pertentangan tersekubung diantara dua kubu yang sama-sama diakui keberadaannya oleh Pemerintah.
Lalu, Mang Adang seorang petani gurem dari Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat merenung dan berbisik pelan : dimana arti ketukunan yang menjadi akronim HKTI itu ? Inilah sebetulnya sebuah bisikan yang cukup memilukan, kok bisa organisasi petani yang memiliki emblim kerukunan, dalam kenyataannya malah melahirkan suasana yang tidak harmonis.
Kerukunan biasanya merujuk pada keadaan harmonis dan damai di antara berbagai kelompok atau individu dalam masyarakat. Jika HKTI bersatu, itu bisa berarti bahwa organisasi tersebut telah mencapai kesatuan internal, yang mungkin berdampak positif pada upaya menciptakan atau meningkatkan kerukunan, baik di dalam organisasi itu sendiri maupun di tingkat yang lebih luas, seperti di masyarakat atau komunitas tertentu.
Namun, perlu diingat bahwa kerukunan tidak hanya bergantung pada satu organisasi atau kelompok, tetapi juga pada berbagai faktor lain seperti komunikasi, toleransi, dan kerja sama antar kelompok. Apakah HKTI bersatu atau tidak, upaya untuk menciptakan dan memelihara kerukunan memerlukan partisipasi dan komitmen dari berbagai pihak.
Satu HKTI adalah wujud kerukunan nyata yang sepatutnya ditempuh oleh organisasi petani. HKTI jangan lagi terpecah hanya untuk mengejar kepentingan sesaat yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. HKTI mesti mampu menampilkan diri sebagai simbol dari kerukunan. Itu sebabnya, menjadi tugas dan kewajiban kita bersama untuk selalu mengingatkannya.
Semoga demikian adanya. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: Menggugat Semangat “Kerukunan Tani”!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












