Sikap Tegas Terhadap Alih Fungsi Lahan

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Selasa (09/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Sikap Tegas Terhadap Alih Fungsi Lahan ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Alih fungsi lahan dimaknai sebagai perubahan penggunaan lahan dari fungsi semula ke fungsi lain. Contoh sederhananya sawah berubah jadi Perumahan. Lahan pertanian padi diubah jadi kompleks perumahan atau mall. Ini paling sering terjadi di pinggiran kota. Bisa juga, hutan berubah menjadi Perkebunan. Hutan lindung ditebang lalu ditanam sawit, karet, atau jagung. Atau, tambak berubah menhadi Industri. Lahan tambak udang diubah jadi kawasan industri/pabrik.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Pertanyaan kritisnya, mengapa disebut “alih fungsi” ? Jawabannya tegas, karena fungsi ekologis dan ekonomis lahannya berubah total. Sebagai informasi tambahan, sawah fungsinya buat produksi pangan dan resapan air. Kalau jadi perumahan, fungsinya jadi tempat tinggal dan nilai jual tanah.

Dampak nyata dari alih fungsi sawah menjadi perumahan, bisa positip atau negatif. Positif bisa meningkatkan nilai ekonomi daerah sekaligus membuka lapangan kerja. Sedanfkan negatifnya, berkurangnya lahan pangan, banjir karena resapan air hilang, rusak habitat ekosistemnya. Intinya, tanahnya masih di situ, tapi “pekerjaan” tanahnya diganti.

Selanjurnya bagaimana gambarannya di Jawa Barat ? Mengapa banyak pihak yang merisaukan proses alih fungsi lahan di Jawa Barat ? Betul, kekhawatiran semacan itu cukup beralasan. Di Jawa Barat alih fungsi lahan memang menjadi isu serius dalam beberapa tahun terakhir, terutama sawah yang berubah menjadi perumahan/industri.

Banyak kalangan yang menyebut, alih fungsi lahan di Jawa Barat terekam cukup membabi-buta. Persoalannya, mengapa sampai “tidak terkendali” ? Pertama, adanya tekanan urbanisasi tinggi. Jabar kan penyangga Jakarta dan Bandung Raya. Lahan pinggiran kota seperti Bekasi, Bogor, Karawang, Cikarang paling kenceng konversinya. Harga tanah naik, petani milih jual karena lebih menguntungkan.

Kedua, data resmi menunjukan tren yang meningkat. Ditjen PSP Kementan punya data series 2019-2023 soal perlindungan lahan pertanian. Meski detail angkanya tidak keluar di hasil pencarian, adanya publikasi khusus ini berarti lajunya cukup signifikan sampai perlu dipantau tiap tahun.

Ketiga, Pemprov Jabar sendiri membuat aturan baru. Februari 2025 Pemprov Jabar baru saja mengeluarkan Pergub No. 11 Tahun 2025 khusus tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Isinya mengatur perencanaan, pengawasan, sampai pemulihan lahan. Artinya, kalau tidak jadi masalah, tidak perlu ada Pergub khusus kan ?
Yang paling banyak “dialihfungsikan” adalah sawah. Jabar itu lumbung padi nasional no.2 setelah Jatim. Tapi sawah irigasi teknis banyak berubah jadi kawasan industri, perumahan, gudang. Ini yang bikin rawan ketahanan pangan.
Pertanyaannya, mengapa “tidak terkendali” seolah-olah tidak ada aturan ?

Pemerintah sudah mencoba mengerem lewat LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Sayang hasilnya belum seperti yang diharapkan. Yang pasti, sawah tertentu telah “dikunci” oleh aturan tidak boleh dialihfungsikan. Masalahnya, yang terjadi di lapangan: pengawasan lemah dan sanksi kurang tegas. Jadi banyak yang bandel.
“Pe-er” ke depan apakah membabi-butanya alih fungsi lahan di Jawa Barat bakal bisa dikendalikan ? Ya, mestinya bisa dikendalikan, tapi kuncinya haris ada langkah yang “cerdas”. Artinya tidak cuma larang mentah-mentah. Soalnya kalau petani tidak dapat untung, tetap bakal dijual lahannya.

Ini ada 5 solusi cerdas yang sudah dicoba dan paling masuk akal buat Jawa Barat. Ke 5 hal itu adalah
prioritaskan membuat kebijakan dan langkah bahwa sawah lebih “menguntungkan” dari perumahan. Alih fungsi jalan karena harga jual tanah > hasil panen 20 tahun. Solusinya :
– Kartu Tani + subsidi tepat sasaran. Pupuk, benih, alsintan langsung ke petani aktif, bukan tengkulak
– Asuransi usaha tani AUTP. Kalau gagal panen banjir/hama, petani tetap dapat ganti rugi. Jadi tidak panik jual lahan
– Rice farming 4.0. Drone, sensor, irigasi pintar. Biaya turun, hasil naik. Petani muda jadi mau berkiprah meneruskan nya.

Kemudian, kunci lahan produktif lewat LP2B dan insentif. LP2B = Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sawah irigasi teknis “dikunci” ridak boleh jadi ruko. Tapi biar adil, pemilik LP2B dikasih insentif: PBB lebih murah, bantuan alsintan prioritas, akses KUR bunga rendah. Jadi merasa untung dijaga, bukan dirugikan.
Selanjutnya, alihkan pembangunan ke “lahan jelek”. Daripada gusur sawah subur, arahkan perumahan/industri ke lahan kritis, bekas tambang, atau semak belukar. Ini namanya land swap dan land banking. Pemda Jabar sendiri, sudah mulai dorong lewat Pergub 11/2025 soal perencanaan & pemulihan lahan.

Ada baiknya gunakan teknologi untuk pengawasan.
– Satu Peta dan Citra Satelit. BPN dan Pemda bisa mantau real-time mana sawah yang tiba-tiba jadi fondasi bangunan
– Sistem perizinan online OSS. Kalau lahan LP2B, otomatis ketolak. Hal ini dapat mengurangi “main belakang”.

Bahkan penting memberi nilai tambah, bukan cuma padi. Petani tidak cuma jual gabah. Kasih akses ke:
– Agrowisata dan branding “Beras Jabar”. Langkah ini diharapkan harga jual naik 2-3 kali.
– Urban farming dan hortikultura di lahan sempit pinggiran kota. Ini lebih cuan dari menanam padi. Jadi lahan tetap produktif walau di dekat kota.

Sekarang bagaimana dengan keterlibatan masyarakat ? Jawabannya tegas : sangat perlu. Malah itu kuncinya. Aturan dan satelit secanggih apapun bakal kalah kalau rakyat di lapangan tidak dilibatkan. Soalnya yang tiap hari melihat sawah dibeton ya warga sekitar, bukan pejabat di kantoran.

Paling tidak, ada tiga hal penting, mengapa keterlibatan rakyat wajib dirumuskan dengan jelas dalam penanganan alih fungsi lahan, yakni :

Pertama, Pemerintah tidak bisa mengawasi 24 jam. Jabar luasnya 3,5 juta hektar. Satelit telat, petugas terbatas. Tapi warga + kelompok tani + karang taruna tahu duluan kalau ada truk urug masuk tengah malam. Mereka jadi “mata dan telinga” paling efektif.

Kedua, biar tidak ada konflik “atas vs bawah”. Selama ini banyak petani merasa LP2B itu “pemerintah ngunci tanah saya, rugi dong”. Kalau dari awal dirumuskan: warga ikut menentukan mana lahan yang dikunci, dapat insentif apa, mekanismenya gimana, dijamin rasa memiliki terhadap lahan bakalan naik. Mereka tidak merasa dipaksa.

Ketiga, kearifan lokal itu data hidup.
Warga tahu mana tanah yang memang rawan banjir kalau dibeton, mana sumber mata air yang harus dijaga. Data ini tidak ada di peta BPN. Kalau dirumuskan, mereka bisa ikut Musrenbang Desa buat zonasi lahan.

Semoga jadi bahan perenungan bersama. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Sikap Tegas Terhadap Alih Fungsi Lahan
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *