Soal Keterbukaan Atas Kritik!

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Rabu (03/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Soal Keterbukaan Atas Kritik!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menegaskan pemerintah terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kritik yang disampaikan tidak mengaburkan fakta terkait capaian yang telah diraih pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan Teddy melalui unggahan di akun Instagram @sekretariat.kabinet pada Senin (1/6).

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Penting dicatat, hakekat kritik itu bukan “mencari kesalahan orang”. Paling tidak, intinya ada 3 yaitu :

Utamanya, alat buat menguji kebenaran. Kritik = pisau bedah buat ide/argumen. Tujuannya bukan ngerusak, tapi lihat mana yang kuat, mana yang bolong. Tanpa kritik, semua orang cuma denger gema pendapatnya sendiri.

Kemudian, bentuk kepedulian. Kita cuma kritik sesuatu yang kita anggap penting. Tidak ada orang buang waktu ngkritik hal yang dia cuek. Jadi di balik kritik ada harapan: “Gue pengen ini jadi lebih bagus”.

Lalu, undangan buat dialog. Kritik yang sehat itu tidak berhenti di “ini salah”. Dia ngajak: “Gimana kalau kita lihat dari sisi lain?” Jadi ruang buat dua pikiran ketemu, bukan duel. Makanya beda tipis antara kritik vs menghakimi. Kritik nyerang ide, menghakimi nyerang orangnya.

Lalu bagaimana dengan kritik kepada Pemerintah ? Kritik ke pemerintah = hakekatnya sama, cuma skalanya beda. Mengapa ? Karena yang dikritik bukan orang, tapi kebijakan + sistem yang berdampak ke jutaan orang. Jadi standarnya harus lebih tinggi. Ada 3 pilar kritik ke pemerintah yang sehat yakni :

Pertama, obyeknya kebijakan, bukan makinya. Kurang tepat jika menyatakan “Menterinya tolol”. Sebaiknya disampaikan “Pasal 5 UU ini membuat UMKM susah daftar, karena butuh modal 1 M”. Kedua, datanya harus lebih kuat. Kritik ke temen cukup “menurut gue”. Kritik ke negara butuh data, perbandingan, atau dampak real. Soalnya taruhannya APBN, hukum, nasib orang banyak.

Ketiga, solusinya harus realistis. “Ganti Presiden” itu bukan solusi kebijakan. Kritik membangun: “kalau subsidi dialihin 20% ke irigasi, petani di Jateng bisa panen 2x lipat. Modelnya mirip Vietnam tahun 2018”.

Intinya, kritik terhadap pemerintah itu sebetulnya bentuk partisipasi. Di demokrasi, pemerintah = pelayan publik. Kritik = laporan kinerja dari “bos”-nya, yaitu rakyat. Selain itu, tanpa kritik, kebijakan bisa jalan sendiri tanpa rem. Dengan kritik + solusi, negara jadi lebih gesit benerin arah.

Petanyaan kritisnya adalah apakah Pemerintahan Presiden Prabowo mengharamkan kritik ? Jawaban singkatnya : Tidak ! Pemerintahan Presiden Prabowo tidak secara resmi “mengharamkan” kritik”. Tapi dalam praktiknya campur-campur.

Ini rangkumannya biar jernih :
Berdasarkan pernyataan resmi : kritik dilindungi. Presiden Prabowo sendiri bilang kritik bagian dari demokrasi. Dia menegaskan hak menyampaikan pendapat dijamin UU, asal damai dan taat hukum. Baru-baru ini dia juga bilang kritik ke negara/aparat = bentuk pengabdian ke bangsa, dan “nggak boleh ada teror ke pengkritik pemerintah”.

Selain itu, ada kekhawatiran soal ruang kritik yang menyempit. Di lapangan, banyak catatan dari media dan LSM:
– Retorika “demokrasi santun”. Prabowo dorong demokrasi “sopan, tanpa hinaan/benci”. Konsep ini dikritik bisa dipakai buat batasi debat keras/konfrontatif.
– Label ke pengkritik Saat demo Agustus 2025, demonstran dilabel “antek asing”, “teroris”, “pengacau”. Pakai narasi “intervensi asing” buat diskreditkan kritik dalam negeri.
– Pers & ruang sipil. Briefing istana sekarang minim Q&A, lebih ke pernyataan 1 arah. Indeks kebebasan pers turun dari 60 ke 45 di 2024-2025. Ada laporan intimidasi ke jurnalis dan pembatasan liputan investigasi.
– Hukum. KUHP baru sudah melarang kritik ke pemerintah. RUU Penyiaran juga diwaspadai bisa batasi siaran jurnalisme investigasi.

Jadi secara hakekat :
Pemerintah bilang: “Kritik boleh, asal tertib”. Kritikus bilang: “Boleh, tapi kalau kritiknya tajam, pakai data, dan nyenggol kebijakan, ruangnya makin sesak + ada risiko dilabeli/stigmatisasi”.

Kesimpulannya, bukan “haram” secara hukum. Tapi definisi “kritik yang boleh” jadi lebih sempit. Artinya, harus damai, santun, tanpa hinaan, tanpa provokasi. Kritik bisa dilakukan selama berbasis pada kesantunan dan keadaban. Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan “kritik santun” ?

Kritik santun adalah kritik yang menyerang idenya, bukan orangnya dan disampaikan dengan adab. Presiden Prabowo menyebutnya “demokrasi santun”. Beda pendapat boleh, tapi tanpa hinaan, kebencian, atau hoaks. 3 ciri kritik santun versi umum :

1. Isinya faktual, bukan emosi. Contohnya : kritik yang kurang santun “Menterinya goblok, kerjanya ngawur”. Sedangkan yang santun: “Data BPS Q1 2026 nunjukin inflasi pangan 8%. Kebijakan subsidi ini belum nyampe ke petani kecil”.
2. Tujuannya membetulkan, bukan menghancurkan.
Santun = ada niat “bagaimana caranya lebih bagus”. Makanya selalu ada solusi/alternatif. Tidak berhenti di hal-hal yang “jelek”.
3. Bahasanya menjaga adab.
Tidak pakai makian, hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian. Boleh keras, tapi tetap pakai bahasa manusia.

Sekarang, masalahnya di mana? yang membuat debat, “santun” itu ukurannya subjektif sekali. Buat penguasa, demo menurup jalan = “tidak santun”. Buat aktivis, itu bentuk desakan terakhir biar didengar.

Sejarah juga memperlihatkan perubahan besar sering lahir dari kritik “tidak santun” seperti dari mahasiswa 98 sampai pemogokan buruh. Kalau semua harus “sopan-sopan”, kadang suara yang lemah tidak kedengeran.

Semoga jadi bahan perenungan bersama. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Soal Keterbukaan Atas Kritik!
PenulisIr. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *