MajmusSunda News, Bandung, 14/5/2026 – Alat berat tidak bisa dihentikan oleh nasihat moral. Izin konversi lahan tidak bisa dicabut oleh pidato budaya. Yang dapat mengubah arah adalah hukum yang mengikat, kebijakan yang berpihak, data yang dapat diuji, dan masyarakat yang terorganisir.
Inilah tantangan terbesar Nata Wilayah hari ini: bagaimana menjadikan Warugan Lemah , Patanjala , Tritangtu , Leuweung Larangan, Pranata Mangsa , dan Lemah Cai bukan hanya bahan diskusi budaya, tetapi benar-benar bekerja dalam RTRW, RPJPD, RKPD, Perda, AMDAL, sistem perizinan, anggaran pembangunan, dan gerakan warga.
Di sinilah Mandala Advokasi diperlukan. Mandala Advokasi adalah kerja sistematis untuk memetakan aktor, kepentingan, instrumen, jalur hukum, bukti ilmiah, dan strategi komunikasi agar kearifan ekologis Sunda dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret, terukur, dan sulit dibelokkan oleh kepentingan jangka pendek.
Premis advokasi Kearifan lokal yang tidak masuk ke kebijakan akan kalah oleh izin. Kebijakan yang tidak dijaga masyarakat akan kalah oleh transaksi. Masyarakat yang tidak punya data akan kalah oleh narasi pembangunan semu.
Dari Kearifan ke Instrumen Kebijakan
Kearifan ekologis Sunda sudah memiliki struktur yang kuat. Warugan Lemah membaca kontur dan risiko lahan. Patanjala membaca DAS sebagai tubuh kehidupan. Tritangtu membagi peran pengetahuan, kewenangan, dan komunitas. Leuweung Larangan, Titipan, dan Baladahan memberi logika zonasi. Pranata Mangsa memberi disiplin waktu. Yang belum cukup kuat adalah penerjemahan semua itu ke dalam perangkat formal yang menentukan keputusan pembangunan.
Masalahnya bukan sekadar kurangnya dokumentasi budaya. Masalahnya adalah putusnya rantai dari pengetahuan menuju hukum. Banyak nilai berhenti sebagai slogan, seminar, atau naskah akademik. Sementara di ruang lain, izin terus bergerak, lahan berubah fungsi, dan proyek berjalan dengan bahasa legal yang lebih kuat daripada bahasa moral.
Mandala Advokasi harus mengisi celah ini: mengubah nilai menjadi norma, norma menjadi pasal, pasal menjadi prosedur izin, prosedur menjadi checklist teknis, checklist menjadi data, dan data menjadi dasar penegakan.
RTRW vs. Patanjala – Titik Temu dan Titik Bentur
RTRW modern sebenarnya sudah mengenal kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan budidaya. Secara struktur, ini beririsan dengan Larangan, Titipan, dan Baladahan . Tetapi titik benturnya besar: RTRW sering berbasis administratif-sektoral, sedangkan Patanjala berbasis DAS dan fungsi ekologis.
DAS Cimanuk, Citarum, Cisanggarung, Ciliwung, dan DAS lain tidak berhenti di batas kabupaten. Namun perencanaan, anggaran, izin, dan penegakan sering terfragmentasi oleh kewenangan administratif. Akibatnya, kerusakan hulu dapat terjadi di satu daerah, sementara biaya sosial-ekologisnya ditanggung daerah lain. Ini adalah kegagalan tata kelola lintas batas.
RTRW hanya menjawab ‘di mana’ ( Tata Wilayah ). Ia tidak menjawab ‘kapan’ ( Tata Wayah ) dan ‘bagaimana’ ( Tata Lampah ). Itulah mengapa Patanjala tidak bisa hanya ‘dimasukkan’ ke RTRW — ia harus mengubah paradigma perencanaan tata ruang itu sendiri. Gap kedua adalah waktu. RTRW menjawab di mana, tetapi jarang menjawab kapan. Program pembangunan mengikuti kalender fiskal, bukan kalender ekologis. Gap ketiga adalah etika. RTRW dapat mengatur fungsi ruang, tetapi tidak selalu mampu menguji motif, konflik kepentingan, kejujuran proses, dan kualitas pelibatan masyarakat. Di sinilah Tata Wayah dan Tata Lampah harus masuk.
Gap kritis Patanjala tidak cukup ditempelkan sebagai ornamen lokal di RTRW. Ia harus mengubah paradigma perencanaan: DAS sebagai unit, kontur sebagai batas, musim sebagai ritme, dan etika sebagai syarat.
Lima Instrumen Prioritas Mandala Advokasi
Agar tidak berhenti sebagai wacana, Nata Wilayah perlu diterjemahkan ke dalam sedikitnya lima instrumen prioritas. Lima instrumen ini harus dirancang sebagai satu paket, bukan program terpisah.
* Patanjala masuk RTRW sebagai metodologi DAS
– Fungsi: Menggeser unit perencanaan dari administrasi semata ke sistem hidrologis.
– Bentuk Operasional: Overlay RTRW dengan batas DAS, zonasi Girang-Tengah-Hilir, Larangan-Titipan-Baladahan, dan koridor ekologis.
* Warugan Lemah sebagai audit kontur wajib
– Fungsi: Mencegah pembangunan di lahan yang sejak awal berisiko.
– Bentuk Operasional: Checklist izin lokasi: lereng, retakan, sempadan, resapan, bekas genangan, kestabilan tanah, memori bencana warga.
* Leuweung Larangan sebagai kawasan lindung mutlak
– Fungsi: Mengunci mata air, kabuyutan, hutan hulu, dan habitat kritis.
– Bentuk Operasional: Perda perlindungan, peta kawasan, moratorium izin, sanksi, dan mekanisme pengawasan independen.
* Pranata Mangsa masuk RKPD sebagai kalender ekologis
– Fungsi: Menjadwalkan konservasi dan produksi sesuai ritme alam.
– Bentuk Operasional: Musim tanam, pemulihan tanah, restorasi DAS, penghijauan, kesiapsiagaan banjir-longsor masuk kalender program.
* Indeks Patanjala sebagai alat evaluasi wilayah
– Fungsi: Mengukur kesehatan ruang, waktu, dan etika pengelolaan.
– Bentuk Operasional: Indikator Tata Wilayah, Tata Wayah, Tata Lampah menjadi lampiran evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Kelima instrumen ini harus masuk ke jalur formal: naskah akademik, rancangan Perda, revisi RTRW, pedoman teknis perizinan, dokumen KLHS, AMDAL, RKPD, dan dashboard publik. Tanpa jalur formal, advokasi akan terlalu bergantung pada momentum dan tokoh. Dengan jalur formal, akan menjadi sistem .
AMDAL Kultural-Ekologis
AMDAL yang terlalu teknis-administratif sering gagal menjawab pertanyaan moral dan ekologis yang paling penting: apakah proyek ini merusak kondisi yang membuat kehidupan di wilayah itu mungkin? Apakah dampaknya bisa dipulihkan, atau justru menghancurkan fungsi yang tidak tergantikan?
AMDAL kultural-ekologis berbasis Nata Wilayah tidak menggantikan analisis ilmiah modern. Ia memperluasnya. Ia memasukkan kabuyutan, mata air, memori bencana, kontur, pranata musim, penghidupan warga, dan hak generasi mendatang sebagai bagian dari penilaian. Dengan begitu, penilaian tidak hanya melihat angka kimia-fisika, tetapi juga tatanan sosial-ekologis.
* Apakah proyek melanggar Leuweung Larangan, kabuyutan, mata air primer, atau hulu DAS? — Tidak cukup mitigasi biasa; harus menjadi dasar penolakan atau perubahan lokasi.
* Apakah lahan masuk kategori Malaning Lemah ? — Wajib audit geoteknik dan sosial-ekologis; risiko tinggi harus menghentikan izin.
* Apakah proyek menutup resapan, sempadan sungai, atau jalur air alami? — Harus didesain ulang agar ruang air tetap hidup.
* Apakah proyek menghilangkan penghidupan warga lokal? — Wajib pemulihan mata pencaharian yang nyata, bukan kompensasi satu kali.
* Apakah ada mekanisme pemulihan yang terukur dan diawasi publik? — Tanpa mekanisme ini, izin rawan menjadi legitimasi perusakan.
Prinsip kehati-hatian Jika fungsi ekologis tidak bisa diganti, maka kompensasi bukan jawaban. Tidak semua kerusakan dapat ditebus dengan CSR, taman pengganti, atau penanaman simbolik di tempat lain.
Koalisi Tritangtu untuk Advokasi
Advokasi tata ruang tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Ia membutuhkan koalisi Tritangtu: Resi yang memberi pengetahuan dan legitimasi moral, Prabu yang memberi kewenangan dan instrumen hukum, serta Rama yang memberi pengalaman hidup, pengawasan sosial, dan akar komunitas.
* Resi
– Peran Advokasi: Menguji, menulis, memvalidasi, dan menerjemahkan pengetahuan lokal ke bahasa ilmiah dan kebijakan.
– Produk Kerja: Policy brief, naskah akademik, peta risiko, kajian DAS, modul pendidikan.
* Prabu
– Peran Advokasi: Membuka pintu regulasi, anggaran, perizinan, dan penegakan.
– Produk Kerja: Perda, revisi RTRW, SK kawasan lindung, SOP izin, indikator RKPD.
* Rama
– Peran Advokasi: Menghadirkan pengalaman lapangan, memori bencana, praktik menjaga tanah-air, dan pengawasan komunitas.
– Produk Kerja: Pemetaan partisipatif, forum warga DAS, data mata air, patroli sosial, kesepakatan kampung.
Jika Prabu berjalan tanpa Rama, kebijakan menjadi top-down dan tidak berpijak. Jika Rama bergerak tanpa Resi, gerakan mudah dianggap emosional dan kurang bukti. Jika Resi berbicara tanpa Prabu dan Rama, ilmu berhenti sebagai wacana. Mandala Advokasi menuntut ketiganya bekerja dalam satu strategi.
Agroforestri Sirkular – Nata Wilayah di Zona Baladahan
Nata Wilayah bukan hanya tentang apa yang tidak boleh dilakukan. Ia juga harus menjawab apa yang harus dibangun di zona yang boleh dimanfaatkan. Di Baladahan, jawaban terbaiknya adalah agroforestri sirkular: sistem pertanian-kehutanan terpadu yang menjaga tanah, air, pangan, dan pendapatan komunitas.
Agroforestri sirkular mengikuti logika DAS. Di Girang, tanaman konservasi seperti bambu, aren, pohon buah keras, dan vegetasi penahan lereng menjaga air dan tanah. Di Tengah, kebun campuran seperti kopi, kakao, hortikultura di bawah tegakan, dan tanaman pangan lokal memperkuat ekonomi komunitas tanpa membuka tutupan secara destruktif. Di Hilir, pertanian pangan dan pengolahan hasil harus mengikuti drainase kontur, pengelolaan limbah, dan sirkulasi nilai lokal.
* Girang
– Model Ekonomi Ekologis: Konservasi produktif: aren, bambu, pohon buah keras, jasa lingkungan, perlindungan mata air.
– Manfaat Sistemik: Debit air lebih stabil, risiko longsor turun, penjaga hulu mendapat nilai ekonomi.
* Tengah
– Model Ekonomi Ekologis: Agroforestri campuran, koperasi pengolahan, pasar lokal, edukasi ekologis.
– Manfaat Sistemik: Pendapatan petani naik, tutupan vegetasi bertambah, rantai nilai lokal menguat.
* Hilir
– Model Ekonomi Ekologis: Pengolahan pangan, distribusi, pasar, wisata edukasi DAS, logistik lokal.
– Manfaat Sistemik: Nilai tambah tidak bocor keluar, hilir ikut membiayai pemulihan hulu.
Bioregional regenerative economy (Luthe, Fitzpatrick & Wahl 2022) memberi kerangka yang lebih luas: agroforestri bukan hanya praktik pertanian — ia adalah fondasi ekonomi bioregional yang menjaga sirkulasi nilai di dalam wilayah. Hasil panen dari Baladahan, diproses dan dipasarkan oleh komunitas di Tengah, dijaga ekologisnya oleh komunitas di Girang — membentuk rantai nilai yang tidak bocor keluar.
Dengan model ini, perlindungan ekologis tidak diposisikan sebagai penghambat ekonomi. Justru ia menjadi fondasi ekonomi bioregional: wilayah menjaga air agar produksi hidup, produksi memberi nilai agar komunitas menjaga wilayah, dan nilai berputar kembali di dalam sistem.
Bioregion Sunda 2025-2045
Seluruh instrumen advokasi perlu bekerja dalam visi lebih panjang: Bioregion Sunda 2025-2045. Bioregion bukan konsep administratif. Ia adalah satuan ekologis yang bermakna, dibentuk oleh gunung, DAS, ekosistem, sejarah hunian, pangan, budaya, dan pola hidup manusia.
Bioregion Sunda dapat dibaca melalui jaringan DAS besar Jawa Barat: Cimanuk, Citarum, Cisanggarung, Ciliwung, dan sistem-sistem kecil yang menopang kehidupan Tanah Sunda. Jika kebijakan masih hanya berpikir dalam kotak administrasi, maka pemulihan ekologis akan selalu kalah oleh fragmentasi kewenangan.
* 2025-2030 Kabataraan
– Prioritas: Pemetaan bioregion dan audit Patanjala RTRW.
– Target: DAS utama terpetakan zona Larangan-Titipan-Baladahan dan lokasi Malaning Lemah.
– Indikator Kesehatan: % kawasan Larangan bebas izin konversi; jumlah mata air terdata; peta risiko tersedia.
* 2030-2037 Kadewaan
– Prioritas: Formalisasi instrumen dan penguatan komunitas DAS.
– Target: Patanjala masuk sebagian besar RTRW kab/kota prioritas; Perda Leuweung Larangan aktif.
– Indikator Kesehatan: Indeks kualitas DAS naik; forum DAS aktif; audit kontur wajib berjalan.
* 2037-2045 Karatuan
– Prioritas: Restorasi sistemik dan ekonomi bioregional.
– Target: Agroforestri sirkular menjadi tulang punggung ekonomi hulu-tengah-hilir.
– Indikator Kesehatan: Debit air stabil; banjir-kekeringan menurun; petani penjaga DAS lebih sejahtera.
Penutup
Wilayah yang sehat bukan wilayah yang sekadar ramai investasi. Wilayah yang sehat adalah wilayah yang airnya hidup, tanahnya tegak, hutannya menjaga, warganya berdaulat, dan anak-cucunya masih mewarisi masa depan yang layak huni. Itulah tujuan Nata Wilayah . Itulah tugas Mandala Advokasi .
Jembatan antara serial ekologi ini dengan tata kelola dan kekuasaan sangat penting untuk ditegaskan: ekologi tidak pulih tanpa tata kelola yang benar . Tanpa aktor yang tepat ( Resi memberi pengetahuan, Prabu memberi kewenangan, Rama memberi legitimasi komunitas) — peta jalan ini hanya akan menjadi dokumen yang indah tetapi tidak berjalan.
Dan pada akhirnya, itu adalah pesan paling mendasar dari seluruh serial Nata Wilayah ini: tanah dan air bukan hanya urusan lingkungan. Ia adalah urusan peradaban . Bagaimana kita memperlakukan Lemah Cai hari ini adalah bagaimana kita mewariskan masa depan kepada generasi yang belum lahir.
Kalimat pengunci Gunung teu meunang dilebur. Lebak teu meunang diruksak . Tugas kita adalah memastikan prinsip itu tidak hanya hidup dalam manuskrip , tetapi menjadi hukum yang ditegakkan, kebijakan yang dijalankan, dan kesadaran yang bekerja dalam cara kita menata wilayah.
Korespondensi Riset & Kerangka Modern Governing the Commons (Ostrom) | RTRW/RPJPD/RKPD sebagai jalur kebijakan | Nature-based Solutions | Bioregional Regenerative Economy | Integrated Watershed Management | Rights of Nature sebagai pembanding hukum modern.
*****
Judul: Bioregion Sunda, Dari Kearifan ke Kebijakan Dari Kearifan ke Kebijakan: Instrumen Advokasi, Koalisi, Agroforestri Sirkular, dan Peta Jalan Ekologis 2025-2045
Penulis: Widiana Safaat (Wakil Ketua Panata Gawe, Majelis Musyawarah Sunda)
Widiana Safaat , Wakil Ketua Panata Gawe MMS. Pemerhati Human Centered Design & Systemic Design. Tulisan ini adalah bagian Terakhir dari serial Nata _Wilayah . Tiga serial ini membahas cara pandang, cara kerja sistem ekologis dan cara mengubahnya menjadi kebijakan dan gerakan Tata Wilayah dalam kerangka falsafah Sunda kontemporer.












