Sepatutnya HKTI Jadi Pelindung Kaum Tani

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (24/04/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Sepatutnya HKTI Jadi Pelindung Kaum Tani” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Pelindung kaum tani, itu istilah yang biasanya merujuk ke orang, kelompok, atau kebijakan yang membela dan melindungi kepentingan petani. Makna intinya ada 2 yaitu : Pertama, terkait figur/Organisasi Pembela Petani. Biasanya dipakai untuk menyebut tokoh atau organisasi yang jadi “tameng” petani.

Tugasnya memperjuangkan harga agar hasil panen tidak dibeli murah tengkulak, atau minta harga pupuk/bibit diturunkan. Kemudian, advokasi lahan. Artinya, membela petani kalau ada sengketa tanah, penggusuran, atau alih fungsi lahan. Juga soal kebijakan dalam arti mendorong pemerintah bikin aturan yang pro-petani, seperti subsidi, irigasi, atau asuransi gagal panen.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Kedua, kebijakan/Undang-Undang. Hal ini, bisa juga merujuk ke regulasi yang fungsinya melindungi petani. Contoh:
– UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
– Asuransi Usaha Tani Padi biar petani nggak rugi kalau kena banjir/hama
– Harga Pembelian Pemerintah HPP untuk gabah/beras

Pertanyaannya, kenapa penting ? Karena petani sering jadi pihak paling lemah: modal pas-pasan, harga ditentukan pasar/tengkulak, rawan gagal panen, dan kalah kalau sengketa lahan. Jadi butuh “pelindung” biar nggak terus-menerus dirugikan. Singkatnya: pelindung kaum tani = siapa pun/apa pun yang menjaga hak, kesejahteraan, dan keberlangsungan hidup petani.

Nilai filosofis dari hakekat pelindung kaum tani itu , sangat dalam, karena menyentuh soal keadilan, kemanusiaan, dan cara kita memandang kehidupan. Paling tidak, ada 4 hal yang patut kita selami lebih seksama. Pertama, terkait keadilan agraria yakni mengembalikan yang Hak. Secara filosofis, tanah dan pangan adalah sumber hidup. Petani yang mengolah tanah adalah penjaga keberlangsungan hidup semua orang.

Jadi “melindungi” mereka bukan belas kasihan, tapi menegakkan keadilan. Filosofi Jawa bilang “Sedumuk bathuk senyari bumi, ditohi pecahing dhadha wutahing ludira, sejengkal tanah dibela sampai mati”. Artinya, tanah bukan komoditas, tapi harga diri. Pelindung kaum tani menjaga agar hak paling dasar ini tidak dirampas.

Kedua, kemanusiaan dalam arti Solidaritas vs Eksploitasi. Petani sering di posisi paling rentan dalam rantai ekonomi: kerja paling berat, untung paling kecil. Nilai filosofisnya adalah keberpihakan pada yang lemah. Ini sejalan dengan teologi pembebasan dan sila ke-5 Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Melindungi petani berarti menolak logika yang cuma melihat manusia dari untung-rugi. Ini tentang memanusiakan manusia.

Ketiga, ekologi yakni penjaga keseimbangan alam. Dalam filsafat agraris, petani bukan sekadar produsen beras. Mereka penjaga tanah. Relasi petani dengan alam itu simbiosis, bukan eksploitasi. Kalau petani hancur, maka kedaulatan pangan hancur, budaya agraris hilang, dan alam dieksploitasi tanpa etika. Jadi melindungi petani = melindungi keseimbangan antara manusia, tanah, dan semesta. Konsep hamemayu hayuning bawana di Jawa masuk di sini, menjaga keindahan dunia.

Keempat, kedaulatan dalam makna bangsa yang berdiri di kaki sendiri. Bung Karno sering bilang, “Pangan adalah soal hidup-matinya bangsa”. Secara filosofis, pelindung kaum tani menjaga kedaulatan. Bangsa yang petaninya sejahtera tidak mudah didikte negara lain lewat impor pangan.
Ini nilai Trisakti : berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya. Petani adalah pondasi berdikari itu.

Atas gambaran demikian, nilai filosofis pelindung kaum tani itu merupakan pengakuan bahwa hidup yang adil dimulai dari menghargai orang yang memberi kita makan. Bukan cuma soal ekonomi, tapi soal etika, martabat, dan keberlanjutan peradaban. Kalau petani tidak dilindungi, kita semua sebenarnya sedang lapar lapar keadilan, lapar kedaulatan, dan lapar kemanusiaan.

Sebagai organisasi petani, HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), secara tujuan, betul HKTI memang didesain untuk jadi pelindung kaum tani.
Secara konsep dan aturan, HKTI itu memang pelindung petani. Di AD/ART-nya jelas disebutkan, HKTI bertujuan meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat dan martabat insan tani. Fungsinya juga disebut sebagai:
– Wadah penghimpun potensi insan tani
– Alat penggerak perjuangan insan tani
– Sarana penampung & penyalur aspirasi penderitaan rakyat tani.

Artinya, di atas kertas, HKTI adalah organisasi yang harusnya jadi tameng petani.

Kemudian bagaimana praktik di lapangan ? Jawabnya tegas sudah, tapi ada catatan khusus.
HKTI aktif di beberapa isu konkret yang langsung menyentuh petani
– Jembatan ke pemerintah. HKTI di Jateng jadi penengah soal sulitnya pupuk bersubsidi & Kartu Tani
– Atasi kelangkaan pupuk. HKTI Kuningan bikin program “Saba Desa” untuk bantu petani dapat pupuk
– Panen raya dan pendampingan. Kegiatan bareng Dandim Kuningan untuk panen tomat
– Konsolidasi organisasi. Pelantikan pengurus daerah terus jalan, seperti di Lampung 2022-2027dan DIY 2022-2027 979. Ini bentuk nyata HKTI berusaha melindungi kepentingan petani dari sisi distribusi bantuan, akses saprotan, dan advokasi.

Meski begitu, ada beberapa catatan yang bikin peran “pelindung” HKTI dipertanyakan sebagian pihak:
Dulu sempat ada dualisme kepemimpinan, bikin gerak kurang solid
Dekat dengan elite politik/pemerintah Dianggap terlalu “atas” sehingga advokasi akar rumput kadang lemah
Aktif di isu pupuk & bantuan Belum terlalu vokal di konflik agraria/sengketa lahan skala besar

Jadi, persoalannya apakah HKTI sudah memerankan diri sebagai pelindung kaum tani atau belum?
Sudah, tapi belum sepenuhnya HKTI menjalankan fungsi “pelindung” terutama di jalur teknokratis, urusan pupuk, bibit, program pemerintah, dan konsolidasi organisasi. Ini penting dan membantu banyak petani.

Tapi untuk peran “pelindung” dalam arti advokasi konflik agraria yang keras, melawan korporasi, atau memperjuangkan reforma agraria radikal, HKTI tidak se-vokal organisasi tani lain seperti SPI atau KPA. HKTI lebih memilih jalur kerukunan dan kemitraan dengan pemerintah sesuai namanya. Yang jelas, HKTI itu pelindung kaum tani jalur “diplomasi dan program”. HKTI bukan yang paling depan. Tapi kalau pelindung model “menjembatani petani ke kebijakan”, HKTI sudah jalan.

Di sisi lain, sering terdengar bahwa HKTI lebih banyak mengurus diri sendiri, ketimbang melindungi kaum tani ? Iya, kritik itu memang sering muncul dan ada dasarnya. Tapi biar adil, kita bedah dua sisi ya.

Pertama, dari mana tuduhan “ngurus diri sendiri” itu muncul ? Tuduhan ini biasanya merujuk ke 3 hal:
– Dualisme kepemimpinan. HKTI sempat pecah kubu cukup lama. Yang paling terkenal 2010-2020an ada kubu Prabowo Subianto vs kubu Oesman Sapta vs kubu Moeldoko. Energi organisasi banyak habis buat Munas tandingan, gugat-menggugat di pengadilan, dan rebutan SK Kemenkumham. Waktu itu banyak petani bingung, “HKTI yang mana yang ngurusin kita?”
– Terlalu dekat elite. Ketua HKTI dari dulu tokoh nasional: Martono, Siswono, Prabowo, Moeldoko. Akses ke Istana jadi kuat, tapi risikonya organisasi kelihatan lebih sibuk konsolidasi politik daripada advokasi lahan. Makanya muncul kesan “HKTI itu alat politik, bukan alat petani”.
– Kegiatan seremonial. Yang sering muncul di berita itu pelantikan pengurus, rakernas, atau kunjungan pejabat. Sementara kasus petani digusur atau harga gabah jatuh, HKTI jarang paling depan teriak.

Kedua, tapi apakah benar HKTI cuma ngurus diri sendiri ? Ah, tidak juga. Ada kerja-kerja nyata yang langsung ke petani:
– Soal pupuk & Kartu Tani. HKTI Jateng aktif jadi jembatan petani ke pemerintah karena pupuk susah. HKTI Kuningan bikin “Saba Desa” khusus buat atasi kelangkaan pupuk.
– Pendampingan panen. Dandim 0615 bareng Ketua HKTI Kuningan turun panen raya tomat. Ini kecil, tapi konkret.
– Struktur sampai daerah. SK pengangkatan pengurus DIY 2022-2027 dan Lampung nunjukin mesin organisasi jalan sampai bawah.

Begitulah HKTI. Organisasi petani yang tanggal 27 April 2026 ini genap berusia 53 tahun, sepertinya masih menghadapi banyak tantangan dalam upayanya melakukan pembelaan dan perlindungan kepada kaum tani. Kita percaya, Ketua Umum DPN HKTI saat ini Mas Dar, tidak akan membiarkan kondisi semacam ini terus berlangsung. Namun, HKTI tentu akan dibawa ke jalan yang benar sesuai dengan AD/ART-nya. Wilujeng tepang taun HKTI. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Sepatutnya HKTI Jadi Pelindung Kaum Tani
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *