PANI Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Artikel terbaru Majumussunda News. "PANI Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun'". Sumber: Humas PANI

MajmusSunda News, Bandung, 7/3/2026 – Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026, yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Menurut PANI, pembatasan akses ke platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan X (Twitter) merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari kecanduan media sosial, konten negatif, hingga pengaruh judi online.

Sebagai bentuk dukungan, PANI akan melakukan beberapa langkah, seperti sosialisasi ke masyarakat dan sekolah, edukasi bahaya kecanduan digital, serta kampanye literasi digital sehat.

PANI juga mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan gadget pada anak agar generasi muda Indonesia dapat tumbuh sehat, cerdas, dan terbebas dari pengaruh negatif dunia digital.

#humasPANI
#DppPANI
#DpwPANI
#DpdPANI

*****

Judul: PANI Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Sumber: Humas PANI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *