MajmusSunda News – Jakarta, Jumat (26/12/2025) – Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C secara resmi pada Selasa (23/12/2025). Pengumuman dilakukan melalui mekanisme berjenjang guna menjamin ketepatan data, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan peserta didik.
Hasil TKA disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan. Mekanisme ini diterapkan guna memastikan data yang diterima sekolah dan murid bersumber dari informasi resmi serta terhindar dari kesalahan administrasi.
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA secara Bertahap
Mulai 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid yang mengikuti asesmen. Satuan pendidikan diwajibkan melakukan verifikasi kebenaran data sebelum menyampaikan hasil TKA kepada peserta didik.
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026, setelah proses verifikasi DKHTKA selesai dilaksanakan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. “Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun sertifikat baru diterbitkan pada Januari 2026, satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA agar peserta didik memperoleh kepastian informasi secara lebih cepat.
Dalam rangka penguatan tata kelola asesmen, BSKAP memastikan bahwa pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. Data TKA digunakan sebagai dasar pemetaan capaian pendidikan antarwilayah serta penyusunan kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
Toni juga menegaskan bahwa TKA tidak dimaksudkan sebagai alat pelabelan atau pemeringkatan murid. “TKA merupakan instrumen untuk memahami capaian pembelajaran dan menjadi dasar perbaikan kualitas pendidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk hanya mengakses informasi resmi melalui satuan pendidikan masing-masing serta laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka. Laman tersebut menjadi kanal resmi penyampaian hasil TKA sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan asesmen nasional. Selain itu, publik juga dapat mengakses informasi capaian TKA tingkat nasional melalui laman yang sama mulai 26 Desember 2025.
Melalui pelaksanaan TKA SMA, SMK, MA, dan Paket C tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Hasil TKA diharapkan menjadi dasar perumusan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Judul: Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA 2025
Jurnalis: Asep GP
Editor: Parkah












