Aliansi Bandung Melawan Serukan Penolakan Total Penggusuran Bandung Zoo: Ancaman terhadap Ruang Hijau, HAM, dan Supremasi Hukum

aliansi bandung melawan

MajmusSunda News, Bandung, 12 Oktober 2025 — Aliansi Bandung Melawan, koalisi lintas elemen masyarakat yang terdiri dari aktivis lingkungan, pejuang warisan budaya Sunda, kaum muda, dan pegiat konservasi, mengeluarkan pernyataan keras menolak upaya penggusuran Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah kepemimpinan Walikota Muhammad Farhan. Aksi ini menyusul penutupan paksa Bandung Zoo selama dua bulan terakhir dan pemasangan police line oleh aparat Pemkot.

Dalam pernyataannya yang dirilis Sabtu (11/10/2025), Aliansi menilai langkah Pemkot sebagai tindakan sepihak yang tidak hanya mengabaikan putusan hukum tertinggi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ruang terbuka hijau (RTH), hak asasi manusia, serta warisan sejarah kota.

Bandung Zoo, yang didirikan pada 1933 oleh tokoh Sunda Rd. Ema Bratakoesoema, bukan sekadar kebun binatang, melainkan simbol perjuangan dan identitas budaya. Namun, menurut Aliansi, upaya kriminalisasi terhadap ahli waris keluarga Bratakoesoema dan pengambilalihan paksa oleh Pemkot justru menunjukkan niat menguasai aset strategis tersebut. Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan kemenangan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT)—yang dipimpin Bisma Bratakoesoema—dalam sengketa hukum melawan Pemkot.

“Penyegelan Bandung Zoo oleh Pemkot adalah pelanggaran nyata terhadap supremasi hukum,” tegas Aliansi.

Lebih jauh, Aliansi menyoroti ironi Kota Bandung yang gencar mempromosikan diri sebagai “Kota Kreatif”, namun justru menghilangkan akses warga terhadap ruang publik vital. Penutupan Bandung Zoo berdampak luas: satwa terlantar, ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian, dan masyarakat kehilangan ruang edukasi serta rekreasi alami.

Krisis RTH di Bandung semakin memprihatinkan. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007, kota ini wajib memiliki minimal 30% RTH atau sekitar 5.019 hektar. Namun, realitanya hanya 12,56% (sekitar 2.100 hektar) yang tersedia. Di tengah krisis itu, Bandung Zoo seluas 14 hektar—bersama Babakan Siliwangi—menjadi paru-paru terakhir di pusat kota.

Fungsi ekologis Bandung Zoo tak tergantikan: lebih dari 75.000 pohon, termasuk ratusan yang berusia ratusan tahun, menjadi penyangga iklim mikro, penyedia air tanah, dan mitigator banjir. Selain itu, kebun binatang ini menjadi rumah bagi 710 satwa, termasuk 600 jenis endemik dan langka, serta pusat edukasi keanekaragaman hayati.

Menghadapi ancaman komersialisasi dan privatisasi terselubung, Aliansi Bandung Melawan mendesak Pemkot untuk segera membuka police line, mengembalikan pengelolaan kepada pewaris sah sesuai putusan Mahkamah Agung, dan menghentikan praktik yang menjadikan BPKAD sebagai alat kepentingan oligarki.

“Jika ruang hijau terakhir ini jatuh ke tangan modal dan politik, sejarah akan mencatat Pemkot Bandung sebagai rezim perampas masa depan cucu-cicit warga kota,” pungkas Aliansi.

******

 

Judul: Aliansi Bandung Melawan Serukan Penolakan Total Penggusuran Bandung Zoo: Ancaman terhadap Ruang Hijau, HAM, dan Supremasi Hukum

Penulis: A. Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *