Sebaiknya Bulog Menyerap Gabah Petani dengan Persyaratan Kadar Air dan Kadar Hampa

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Sebaiknya Bulog Menyerap Gabah Petani dengan Persyaratan Kadar Air dan Kadar Hampa” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Kebijakan Pemerintah yang melakukan penyerapan gabah petani secara “any quality”, tentu saja mengundang diskusi yang cukup hangat. Apalagi setelah dipahami, yang namanya “any quality” dalam konteks penyerapan gabah petani oleh Perum Bulog berarti gabah dengan kualitas apa pun, tanpa memandang standar tertentu. Artinya, Perum Bulog akan membeli gabah dari petani tanpa memilah-milah kualitasnya, sehingga semua gabah yang dihasilkan dapat diterima dan dibeli.

Dalam kebijakan ini, Perum Bulog tidak lagi menggunakan persyaratan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% seperti sebelumnya. Dengan kebijakan ini, petani memiliki kebebasan untuk menjual gabah dengan kualitas apa adanya dan Perum Bulog wajib membelinya sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Namun, berdasarkan pengalaman yang ada, kebijakan ini juga memiliki potensi masalah, seperti :
Pertama berkaitan dengan kualitas gabah. Dengan tidak adanya standar kualitas, gabah yang diserap mungkin memiliki kualitas yang rendah, sehingga dapat mempengaruhi kualitas beras yang dihasilkan.

Kedua, pengeringan dan penyimpanan. Perum Bulog perlu melakukan pengeringan dan penyimpanan yang tepat untuk menjaga kualitas gabah.

Ketiga, sortasi dan grading. Perum Bulog dapat melakukan sortasi dan grading untuk memisahkan gabah yang berkualitas baik dari yang tidak berkualitas baik.

Untuk mengatasi masalah ini, Perum Bulog dapat melakukan beberapa langkah, seperti edukasi petani. Mengedukasi petani untuk mengeringkan gabah sebelum menjualnya ke Perum Bulog. Selanjutnya, pengolahan. Mengolah gabah menjadi beras dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kemudian, penggunaan. Menggunakan beras yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat melalui pasar-pasar atau program-program pemerintah.

Masalah utama yang dihadapi Bulog setelah menyerap gabah “any quality” adalah :
– Gabah yang diserap. Gabah dengan kadar air tinggi dan kualitas beragam dapat mempengaruhi kualitas beras yang dihasilkan. Hal ini dapat menyebabkan penurunan nilai jual dan potensi kerugian bagi Bulog.

– Penyimpanan dan Pengolahan. Bulog perlu menghadapi tantangan dalam penyimpanan dan pengolahan gabah dengan kualitas beragam. Gabah dengan kadar air tinggi memerlukan pengeringan khusus untuk mencegah kerusakan dan pembusukan.

– Kapasitas Gudang. Bulog perlu memiliki strategi efektif untuk menangani stok gabah yang diserap, terutama jika panen raya berlangsung bersamaan dengan musim hujan.
– Biaya Produksi. Pengusaha penggilingan padi mungkin perlu menambah biaya produksi untuk mengolah gabah dengan kualitas beragam menjadi beras dengan standar yang layak konsumsi.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Bulog dan pemerintah perlu bekerja sama untuk :
– Meningkatkan kualitas gabah dengan memberikan edukasi kepada petani tentang pentingnya menjaga kualitas gabah dan teknik pengeringan yang efektif.
– Meningkatkan kapasitas penyimpanan dengan menyediakan fasilitas penyimpanan yang memadai untuk gabah dengan kualitas beragam.

– Mengoptimalkan pengolahan dengan mengembangkan strategi pengolahan yang efektif untuk menghasilkan beras dengan kualitas tinggi.
– Meningkatkan sinergi dengan meningkatkan koordinasi antara Bulog, pemerintah, dan petani untuk menjaga stabilitas pangan nasional.

Pertanyaan kritisnya adalah apakah kebijakan penyerapan gabah secara ‘any quality’ akan teris dilanjutkan ?Kebijakan penyerapan gabah “any quality” oleh Bulog saat ini tidak lagi berlaku seperti sebelumnya. Berdasarkan informasi terbaru, Bulog akan melakukan pembelian gabah beras petani sesuai dengan kualitas dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan. Artinya, Bulog akan membeli gabah dengan standar kualitas tertentu dan harga yang sesuai dengan standar tersebut.

Dalam kebijakan penyerapsn gabah petani ke depan, sebaiknya tetap mengacu kepada pentingnya standar kualitas. Gabah kering panen di tingkat petani dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% akan dibeli dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Selain itu, perlu diterapkan rafaksi harga. Jika kualitas gabah di luar standar, harga akan disesuaikan berdasarkan tabel standar harga yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan petani dengan menaikkan harga beli gabah dan jagung. Program swasembada pangan nasional juga sedang digalakkan, dengan Bulog ditugaskan untuk menyerap hasil panen petani.

Namun, kebijakan penyerapan gabah “any quality” sebelumnya menuai tantangan, terutama dalam hal kualitas gabah yang diserap dan potensi kerugian bagi Bulog. Oleh karena itu, penting untuk memantau perkembangan kebijakan ini dan penyesuaian yang mungkin dilakukan pemerintah ke depannya.

Semoga demikian adanya.

***

Judul: Sebaiknya Bulog Menyerap Gabah Petani dengan Persyaratan Kadar Air dan Kadar Hampa
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *