Kebijakan Baru Kemendikdasmen Tak Ada Lagi PPDB Tapi SPMB, Zonasi Diganti Domisili

"PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. (SPMB) Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat," kata Biyanto

Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti (YouTube Kemendikdasmen)

MajmusSunda News-Jakarta, Selasa, (28/1/2024)-Kemendikdasmen mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk penerimaan tahun ajaran 2025/2026.

“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat,” kata Biyanto Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen,

Ia menerangkan, istilah murid lebih familiar, menarik, dan kekeluargaan. SPMB hadir sebagai versi penyempurnaan dari PPDB.

Biyanto juga berharap SPMB dapat menjadi jawaban dan solusi berbagai permasalahan di PPDB. Meski demikian, penggantian istilah ini tidak asal.

Kemendikdasmen menyebut pihaknya telah mendengarkan pendapat dari banyak pihak, tak terkecuali dinas pendidikan; organisasi masyarakat (ormas) keagamaan); serta masyarakat.

Biyanto mengatakan finalisasi PPDB akan dilakukan hingga akhir Januari 2025.

“Finalisasinya nanti akan kami selesaikan di weekend ini. Kamis, Jumat, Sabtu, akan ada finalisasi secara bersama-sama,” ujar Biyanto dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Diberi tugas oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” imbuhnya.

Selama hampir sepekan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan anak sekolah. Terbaru misalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan sejumlah pembaruan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Zonasi Disempurnakan

Biyanto turut mengatakan zonasi diganti menjadi domisili. Sistem ini adalah bentuk penyempurnaan zonasi.

“Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili,” kata dia.

Sistem domisili merupakan antisipasi Kemendikdasmen dalam kasus manipulasi data. Sehingga, penerimaan murid bukan menggunakan wilayah, melainkan kedekatan jarak sekolah dengan tempat tinggal calon murid baru.

Kartu keluarga tidak lagi digunakan, melainkan menggunakan domisili.

“(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga,” jelas Biyanto.

Tak hanya penyempurnaan jalur zonasi. Kemendikdasmen juga menyempurnakan jalur penerimaan lainnya.

Sebagai contoh, jalur afirmasi akan ditingkatkan persentasenya. Khususnya hal ini untuk calon murid baru disabilitas dan dari keluarga kurang mampu.

Selain itu ada jalur PPDB Bersama yang jadi sarana untuk siswa yang belum beruntung diterima di sekolah negeri.

Hasil akhir SPMB akan diumumkan oleh Kemendikdasmen setelah sidang kabinet bersama dengan Presiden Prabowo.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *