MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Aura Baru NBM & Skor PPH” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Sebagaimana yang dipahami, Neraca Bahan Makanan (NBM) adalah salah satu alat untuk mengetahui kondisi penyediaan dan penggunaan pangan di suatu wilayah baik lingkup Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Negara. Neraca Bahan Makanan seharusnya mampu menyediakan data/informasi mengenai pola umum dari susunan bahan makanan yang diterjemahkan dalam satuan kalori. Soal data ini menjadi penting, karena kalau kita ingin mewujudkan Neraca Bahan Makanan yang baik, maka kata kuncinya berada di data yang berkualitas.

Amburadulnya data pangan, memang sudah sejak lama menjadi bahan perbincangan banyak kalangan. Kalangan dunia usaha malah lebih percaya terhadap data yang dibuatnya sendiri, ketimbang menggunakan data yang disediakan Pemerintah. Puncak kekacauan data ini, ujung-ujungnya terungkap jelas, ketika Badan Pusat Statistik (BPS), menerapkan metode baru dalam menghitung produksi padi. Betapa tercengang nya, ketika metode Kerangka Sampel Area (KSA) diterapkan, ternyata ada penyimpangan sebesar 32 % dibandingkan dengan perhitungan metode lama.
Hasil KSA terbukti lebih kecil dan berbeda cukup signifikan. Itu baru untuk komoditas padi. Hal yang tidak jauh berbeda, bisa saja terjadi untuk komoditas jagung, kedele, dan lain sebagainya. Atas hal yang demikian, wajar jika Pemerintah telah menyimpan soal pembenahan data pangan menjadi agenda utama program kerja nya. Yang menarik untuk dibincangkan apakah setelah beberapa tahun berlalu , maka data pangan kita sudah mampu diselesaikan hingga tuntas ?
Nah, begitu pun dengan Neraca Bahan Makanan ini. Sebagaimana diketahui selain penting nya setiap wilayah (Kota/Kabupaten, Provinsi dan Nasional) memiliki Neraca Bahan Makanan, para pengambil kebijakan di tiap wilayah ini diminta pula untuk memiliki Pola Pangan Harapan (PPH). Bahkan beberapa Kepala Daerah telah menjadikan skor PPH sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama Kepala Daerah dalam mengukur keberhasilan pembangunannya. Agar kinerja mereka menjadi terukur dan akuntabel, skor PPH perlu diupdate setiap tahun, sehingga mampu memberi gambaran tentang keberhasilan pencapaian nya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 sebagai turunan dari Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pangan telah ditetapkan sebagai urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Sebagai urusan wajib, setiap Pemerintahan di Daerah dituntut untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan pangan. Setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib membiayai dari APBDnya, untuk program dan kegiatan Ketahanan Pangan. Termasuk di dalam nya menyusun Neraca Bahan Makanan dan skor Pola Pangan Harapannya.
Kajian atau survey Neraca Bahan Makanan, merupakan sumber data yang sangat penting bagi perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan ketahanan pangan di daerah. Hal ini perlu disampaikan, mengingat ketahanan pangan merupakan pembangunan yang sifat nya multy-sektor. Inti ketahanan pangan sendiri terdiri dari tiga hal yang utama yakni ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan. Itu sebab nya, mengapa ketahanan pangan perlu dipandang sebagai integrasi dari sisi produksi, distribusi/pasar dan konsumsi/keamanan pangan.
Langkah memperkokoh ketahanan pangan, diawali dengan ada nya perencanaan pangan yang berkualitas. Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sendiri dengan jelas mengamanatkan agar perencanaan perlu disusun, dari Pusat hingga Daerah. Untuk merumuskan perencanaan pangan dibutuhkan ada nya data pangan yang akurat. Bukan data yang sifat nya abal-abal. Sebab, kalau data yang “data-dataan”, maka perencanaan yang disusun tentu akan berbeda dengan apa yang diharapkan. Pertanyaan kritis nya adalah apakah kita sudah memiliki data yang berkualitas ?
Perencanaan Pangan, mulai dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebaiknya disiapkan secara utuh, holistik dan komprehensif. Perencanaan pangan yang bakal disusun, tentu bukan hanya sekedar gugur kewajiban atau disiapkan apa adanya. Kita tidak butuh perencanaan pangan yang asal-asalan. Yang kita perlukan adalah perencanaan pangan yang digarap dengan mengedepankan pendekatan teknokratik, top down-bottom up, partisipatif dan politis.
Ke empat pendekatan diatas penting digarap agar perencanaan pangan yang dirumuskan, pada akhir nya akan memiliki hubungan yang saling terkait antara ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan, disamping juga ada kaitan antara Pusat dan Daerah. Keterkaitan ini penting dirancang agar kekokohan ketahanan pangan di suatu wilayah mampu dipetakan secara terpadu.
Penyusunan perencanaan pangan, sebaik nya melibatkan para pihak yang tergabung dalam pentahelix. Perencanaan pangan tidak boleh lagi hanya disiapkan hanya oleh Pemerintah dan kalangan akademisi. Bukan era nya lagi Pemerintah menyerahkan semua nya kepada kalangan Perguruan Tinggi. Namun, kini adalah saat yang tepat untuk mendengar pula suara dunia usaha, suara dari komunitas, suara media, bahkan suara Lembaga Swadaya Masyarakat.
Hasrat untuk melibatkan para stakeholder pembangunan ini, tentu didasarkan pada pemikiran bahwa perencanaan pangan merupakan rumusan yang harus dirancang secara integratif dan dalam pelaksanaan nya membutuhkan sinergitas dan kolaborasi dari berbagai kalangan. Perencanaan pangan tidak boleh lagi memakai pisau analisis berdasar pendekatan sektoral, tapi di dalam benak kita semua, sepantasnya tersimpan pemikiran tentang pendekatan multy-sektor.
Neraca Bahan Makanan dan skor Pola Pangan Harapan yang dilandasi oleh data yang akurat dan berkualitas, merupakan bahan dasar utama dalam menyusun perencanaan pangan. Bapenas dan Bappeda dapat mengkoordinasikan penyusunannya. Akan lebih cantik bila perencanaan pangan yang dilakukan lebih mengedepankan tuntutan dan kebutuhan daerah masing-masing untuk jangka waktu yang cukup panjang.
Hal ini menarik untuk dicermati, karena perencanaan pangan memang harus berbasis pada pengalaman masa lalu namun juga harus mampu membaca tanda-tanda jaman yang tengah menggelinding. Kita jangan main-main dalam menyusun perencanaan pangan. Sebab, sekali saja kita keliru dalam merancang nya, tentu hal ini akan berakibat fatal bagi kelangsungan hidup ummat manusia.
Sebagai indikator dalam mencermati ketersediaan pangan dan pemanfaatan pangan di suatu wilayah, Neraca Bahan Makanan sepantas nya diupdate perkembangan nya. Kabupaten/Kota diharapkan mampu menyusun nya secara periodik lewat survey yang berkelanjutan. Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang menangani urusan pangan, dapat menjadi “prime mover” dalam perumusan nya dan bersinergi dengan Bappeda. Perencanaan pangan inilah yang dimintakan untuk dapat memberi gambaran tentang penting nya ketahanan pangan di suatu daerah.
Walau banyak daerah yang belum memberi perhatian secara nyata terhadap penting nya Neraca Bahan Makanan, namun keseriusan Pemerintah untuk terus berkampanye tentang penting nya NBM dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, lambat laun kita akan optimis bahwa daerah suatu saat bakal memiliki nya juga. Arah itulah sesungguh nya yang ingin kita tuju. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).












