MajmusSunda News, Senin, (12/10/2026)- Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, serta pihak eksternal atas kasus dugaan perundungan yang melibatkan dua pelaku mahasiswa baru.
“Dan sekali lagi saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” kata Suyanto.
Wakil Rektor III Telkom University Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas di Bandung, Minggu, mengatakan penetapan sanksi dua pelaku kasus perundungan dilakukan setelah pihak kampus mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat dan mendengarkan keterangan mereka.
“Jadi, apa namanya, mungkin secara garis besar saja bahwa pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif,” kata Ratri dalam konferensi pers.
Telkom University telah menetapkan sanksi administratif terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan di lingkungan kampus setelah menjalani proses klarifikasi dan dengar keterangan.
Kasus dugaan perundungan tersebut melibatkan mahasiswa baru yang mulai berinteraksi ketika mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan kemudian menjadi rekan satu asrama.
Ratri mengatakan pihak kampus tidak menemukan riwayat kedekatan sebelumnya antara korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum keduanya bergabung di Telkom University.
“Dendam sebetulnya tidak, ya, Pak. Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung,” ujarnya.
Kendati telah menetapkan sanksi administratif terhadap dua orang, pihak kampus belum mengungkapkan identitas maupun bentuk sanksi yang diberikan karena mempertimbangkan kerahasiaan dan hak setiap pihak yang terlibat.
Ratri mengatakan seluruh pihak terkait telah menjalani proses klarifikasi dan dengar keterangan hingga mencapai kesimpulan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi administratif tersebut.
Ia mengatakan pimpinan universitas akan secepatnya memberikan informasi terkait para pelaku serta memastikan perlindungan dan keselamatan korban.












