Uang Rakyat, Kembali ke Rakyat

Oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Uang Rakyat, Kembali ke Rakyat” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Pernyataan “uang rakyat kembali ke rakyat” memiliki makna bahwa seluruh pendapatan negara yang dipungut dari masyarakat (seperti pajak, bea cukai, dan pengelolaan kekayaan alam) harus dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat dalam bentuk program yang menyejahterakan, fasilitas publik, dan bantuan sosial secara langsung.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Secara garis besar, esensi dari pernyataan ini dapat dilihat dari tiga wujud nyata kebijakan:
1. Bansos dan Perlindungan Sosial Langsung. Uang pajak yang disetorkan oleh masyarakat mampu disalurkan kembali dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), subsidi energi, maupun Bantuan Pangan Beras 10 kg yang saat ini dibagikan secara masif kepada jutaan keluarga kurang mampu. Ini merupakan bentuk transfer kekayaan untuk menjaga daya beli rakyat bawah.

2. Pembangunan Fasilitas Publik dan Infrastruktur. Uang yang masuk ke kas negara digunakan untuk membiayai pembangunan yang dinikmati bersama, seperti jalan tol, jembatan, dan transportasi umum (KRL, MRT, LRT). Sekolah negeri dan universitas yang dibiayai negara. Puskesmas, rumah sakit daerah, serta subsidi jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).

3. Pemberantasan Korupsi dan Kebocoran Anggaran. Pernyataan ini juga sering menjadi jargon politik atau komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran negara tidak dicuri oleh tikus-tikus koruptor atau makelar proyek. Ketika anggaran dikelola dengan transparan, bersih, dan efisien, setiap rupiah yang keluar dari dompet rakyat lewat pajak akan benar-benar terwujud menjadi pembangunan, bukan masuk ke kantong pribadi segelintir oknum.

Dalam sistem bernegara yang sehat, rakyat berposisi sebagai “pemilik modal” (lewat pajak), pemerintah bertindak sebagai “pengelola”, dan hasil pengelolaannya harus diserahkan kembali untuk kemakmuran sebesar-besarnya rakyat itu sendiri.

Kondisi implementasi gagasan “uang rakyat kembali ke rakyat” di Indonesia saat ini berada dalam fase perombakan anggaran secara agresif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sedang berupaya keras menggeser fokus pembangunan dari infrastruktur fisik skala besar langsung ke pembangunan manusia dan kesejahteraan sosial.

Realitas dinamika pemanfaatan uang rakyat di dalam negeri saat ini dapat dipetakan ke dalam beberapa poin penting:
Utamanya, Alokasi APBN yang Bergeser ke Kebutuhan Dasar. Dalam penyusunan anggaran negara terbaru, pemerintah menerapkan komitmen alokasi fantastis di mana sekitar 66 persen belanja negara dipastikan mengalir langsung untuk kebutuhan masyarakat melalui delapan program prioritas. Wujud nyatanya meliputi:

Sektor pendidikan mendapat kucuran dana terbesar mencapai Rp757,8 triliun untuk peningkatan fasilitas sekolah dan kualitas generasi muda. Program Makan Bergizi Gratis dianggarkan sebesar Rp335 triliun yang menargetkan puluhan juta anak sekolah dan ibu hamil di seluruh pelosok negeri. Sektor Kesehatan dan UMKM adanya suntikan dana kesehatan menyentuh Rp244 triliun, berdampingan dengan alokasi usaha rakyat sebesar Rp181,8 triliun demi memastikan pedagang kecil dapat terus bertumbuh.

Kemudian, Perang Melawan Kebocoran Anggaran Negara. Prinsip “uang rakyat kembali ke rakyat” tidak akan terwujud jika anggarannya terus bocor. Baru-baru ini, Presiden Prabowo secara blak-blakan membongkar adanya potensi kebocoran anggaran negara hingga lebih dari Rp1.000 triliun (sekitar 30%) yang diakibatkan oleh praktik penggelembungan (mark-up), inefisiensi pengadaan logistik daerah, serta aktivitas ilegal.

Untuk menghentikan penguapan dana publik tersebut, pemerintah melakukan langkah mitigasi ketat seperti sentralisasi pengadaan barang dengan memusatkan belanja barang kementerian dan daerah (seperti komputer, ambulans, dan truk) agar mendapatkan diskon besar, yang menurut LKPP berpotensi menyelamatkan anggaran hingga Rp480 triliun. Kemudian, pengalihan hasil efisiensi. Dana ratusan triliun yang berhasil diselamatkan dari pemotongan biaya operasional birokrasi dialihkan langsung untuk merenovasi sekolah rusak dan mendanai program jaminan sosial masyarakat.

Selanjutnya, Perlindungan Hak-Hak Pekerja Bawah. Sebagai wujud pengembalian keadilan bagi masyarakat kelas pekerja, pemerintah mengeluarkan payung hukum perlindungan ekonomi seperti penandatanganan regulasi perlindungan buruh dari ancaman PHK massal serta perlindungan bagi pengemudi transportasi daring lewat kewajiban penyediaan jaminan kesehatan kerja.

Catatan pentingnya, kondisi di negara kita saat ini menunjukkan bahwa slogan “uang rakyat kembali ke rakyat” sedang diuji lewat reformasi birokrasi yang radikal. Uang pajak yang dikumpulkan kini lebih banyak dialihkan ke piring makan anak-anak, ruang kelas sekolah, dan modal usaha. Tantangan terbesarnya saat ini adalah memastikan aparat di tingkat daerah tidak melakukan “akal-akalan” anggaran agar visi pembersihan dana publik ini bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam mewujudkan prinsip “uang rakyat kembali ke rakyat” serta memberantas kebocoran anggaran, pemerintahan saat ini dihadapkan pada tantangan struktural, budaya birokrasi, dan dinamika global yang sangat kompleks. Berikut adalah kendala dan tantangan utama yang dihadapi di lapangan:

Pertama, resistensi birokrasi dan mentalitas “Akal-Akalan” anggaran. Mengubah kebiasaan lama di pemerintahan tidaklah mudah. Kebocoran anggaran yang mencapai Rp1.000 triliun umumnya terjadi karena sistem yang sengaja dibuat rumit demi celah korupsi. Modus Mark-Up Daerah. Banyak oknum pejabat di tingkat daerah yang menolak digitalisasi pengadaan barang. Mereka tetap mencari celah untuk menggelembungkan harga proyek lokal agar mendapatkan keuntungan pribadi. Ego Sektoral. Ego antarkementerian atau lembaga sering kali membuat integrasi data menjadi lambat, sehingga program penyelamatan anggaran terhambat ego masing-masing instansi.

Kedua, akurasi data penerima Bansos (Sengkarut Data Kemiskinan). Agar uang rakyat kembali secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang valid. Kenyataannya, data kemiskinan di Indonesia sering kali tidak akurat. Banyak kasus bantuan pangan atau subsidi energi (seperti LPG 3 kg dan BBM) justru dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas, sementara warga yang benar-benar miskin malah terlewat karena namanya tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketiga, masalah logistik di negara kepulauan. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Kendala geografis ini memicu tingginya biaya distribusi. Untuk menyalurkan bantuan beras, Program Makan Bergizi Gratis, atau fasilitas kesehatan ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), pemerintah harus mengeluarkan biaya transportasi yang sangat besar. Terkadang, biaya logistik pengiriman justru lebih mahal daripada nilai barang atau bantuan yang dikirimkan.

Keempat, tantangan makro ekonomi global. Ketidakpastian ekonomi dunia turut menekan postur APBN kita. Kenaikan harga minyak mentah dunia atau pelemahan rupiah secara otomatis memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran subsidi energi yang lebih besar, yang pada akhirnya memotong ruang gerak fiskal untuk mendanai program kesejahteraan lainnya. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Uang Rakyat, Kembali ke Rakyat
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *