MajmusSunda News – Cianjur, Jumat (09/10/2026) – “Persoalan hukum bukan semata-mata apakah Gibran memiliki ijazah SMA, melainkan apakah pada saat pencalonan, negara memiliki bukti hukum yang cukup bahwa syarat ‘tamat SMA atau sederajat’ telah terpenuhi.”
Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan tersebut menarik karena menghadirkan dua kenyataan hukum yang harus dibaca secara bersamaan. Di satu sisi, amar putusan MK tegas: permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Di sisi lain, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih spesifik: apakah Surat Keterangan Penyetaraan atau SUKET cukup membuktikan terpenuhinya syarat pencalonan?
Syarat Pencalonan
Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyerahkan pengaturan syarat Presiden dan Wakil Presiden kepada undang-undang. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian mengatur dalam Pasal 169 huruf r bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan demikian, yang dipersyaratkan undang-undang bukan sekadar pernah mengikuti pendidikan menengah, melainkan tamat pendidikan pada tingkat tersebut atau yang sederajat. Di sinilah kata “tamat” mempunyai arti hukum penting.
SUKET Bukan Ijazah
Dalam persidangan MK, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 merupakan produk administrasi pemerintah yang menerangkan kesetaraan pendidikan luar negeri ke dalam sistem pendidikan nasional. SUKET tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 setelah dilakukan verifikasi administrasi dan penilaian terhadap riwayat pendidikan Gibran.
Namun, pemerintah juga menjelaskan bahwa proses penyetaraan bukan proses menerbitkan ijazah atau tanda kelulusan. Dokumen pendidikan asli tetap berasal dari lembaga pendidikan luar negeri. Artinya, secara hukum, harus dibedakan:
SUKET merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan atau kesetaraan pendidikan. Sementara itu, ijazah atau dokumen kelulusan menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Perbedaan ini penting karena norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu menggunakan frasa “tamat SMA … atau sekolah lain yang sederajat”.
Lalu, Apa Kedudukan SUKET Gibran?
Menurut keterangan pemerintah di persidangan, SUKET Gibran menyatakan bahwa riwayat pendidikannya disetarakan dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK. Dengan demikian, SUKET bukan dokumen yang dapat begitu saja diabaikan. Dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan administratif pada saat itu. Karena itu, tidak tepat pula apabila keberadaan SUKET langsung dianggap tidak sah tanpa adanya pembatalan atau pencabutan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Namun, persoalan hukumnya belum selesai. Pertanyaannya adalah: apa dokumen dasar yang membuktikan bahwa pendidikan tersebut telah selesai atau tamat?
MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. MK juga mencatat adanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, tetapi dokumen-dokumen tersebut tidak dipandang sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Di sinilah muncul persoalan hukum yang layak dibahas secara terbuka.
PKPU dan Bukti Kelulusan
Persoalan semakin menarik karena ketentuan administratif pencalonan juga memiliki pengaturan khusus. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam ketentuan mengenai bukti kelulusan, terdapat mekanisme bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam persidangan MK, mantan Ketua KPU juga menjelaskan bahwa tidak semua calon yang berpendidikan luar negeri harus menyerahkan ijazah SMA asing apabila memenuhi kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi pencalonan. Namun, di sini harus dibedakan dua hal.
Pertama, dokumen apa yang wajib diserahkan sebagai persyaratan administrasi pencalonan. Kedua, apakah secara materiil calon benar-benar memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diperintahkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dokumen administrasi adalah instrumen pembuktian. Sementara itu, syarat “tamat SMA atau sederajat” adalah norma materiil. Jangan sampai keduanya dicampuradukkan.
Apakah Gibran Memenuhi Syarat?
Inilah pertanyaan paling sensitif sekaligus paling penting. Berdasarkan putusan MK, belum tepat menyimpulkan bahwa Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Sebab, MK tidak menjatuhkan amar yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat.
Namun, tidak tepat pula mengatakan bahwa putusan MK telah memberikan konfirmasi bahwa seluruh persoalan syarat pendidikan Gibran terbukti terpenuhi. MK justru menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Dengan demikian, posisi hukumnya dapat dirumuskan: «MK tidak memutus bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan, tetapi MK juga tidak memberikan putusan afirmatif bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan.» Amar putusannya tegas, tetapi persoalan substantif mengenai kecukupan bukti pemenuhan syarat pendidikan belum menjadi objek yang diputus secara final dalam perkara tersebut.
Konsekuensi Putusan
Putusan MK tentu mempunyai konsekuensi. Pertama, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Kedua, putusan tersebut tidak dapat dipakai sebagai dasar sederhana untuk menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat. Ketiga, temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang dokumen kelulusan tetap menjadi fakta hukum yang patut diperhatikan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan terkait persyaratan pencalonan. Keempat, persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya, terutama mengenai verifikasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Bagaimana dengan Pemakzulan?
Pasal 7A UUD Tahun 1945 membuka kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti, antara lain, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap persoalan administrasi pencalonan otomatis berujung pada pemakzulan.
Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 menentukan mekanisme yang panjang: dimulai dari pendapat DPR, kemudian pemeriksaan dan putusan MK, dan apabila pendapat DPR terbukti, proses diteruskan kepada MPR. Dengan demikian, putusan MK dalam perkara ijazah Gibran bukan putusan pemakzulan dan tidak otomatis menghasilkan pemberhentian Wakil Presiden.
Apabila di kemudian hari terdapat bukti baru dan lembaga yang berwenang menilai bahwa syarat konstitusional memang tidak terpenuhi, maka harus ditempuh mekanisme konstitusional yang telah disediakan UUD 1945.
Rekomendasi
Pertama, pemerintah melalui lembaga yang menerbitkan SUKET perlu menjelaskan secara transparan dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan SUKET Nomor 9149/D/D1/KS/2019.
Kedua, KPU perlu membuka dan menjelaskan konstruksi verifikasi persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan 2024, sepanjang tidak melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Ketiga, perlu dilakukan evaluasi terhadap regulasi pencalonan untuk memastikan tidak terdapat celah antara syarat materiil “tamat SMA atau sederajat” dan dokumen administratif yang digunakan untuk membuktikannya.
Keempat, publik harus diberikan informasi berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan politik.
Penutup
Polemik ijazah Gibran sesungguhnya telah bergerak lebih jauh dari persoalan selembar ijazah. Persoalan ini menyentuh pertanyaan fundamental dalam negara hukum:
Apakah seseorang benar-benar memenuhi syarat pencalonan ketika dokumen yang menjadi dasar penyetaraannya bukan ijazah, sementara bukti kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan tersebut juga tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan?
MK telah memberikan jawaban pada aspek hukum acara: permohonan tidak dapat diterima. Namun, pada aspek substansi, MK juga telah mencatat sesuatu yang penting: tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
Karena itu, publik tidak perlu dipaksa memilih antara dua ekstrem: “Gibran pasti tidak memenuhi syarat” atau “Gibran pasti memenuhi syarat”. Yang dibutuhkan adalah dokumen yang autentik, verifikasi yang transparan, dan lembaga yang berwenang memberikan kepastian hukum.
Sebab, dalam negara hukum, jabatan publik bukan hanya membutuhkan legitimasi politik melalui suara rakyat, tetapi juga legitimasi hukum melalui terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Fiat Justitia, Servata Veritate.
“Tegakkan Keadilan, Peliharalah Kebenaran”.

Judul: Ijazah SMA Gibran dan Implikasi Putusan MK RI
Penulis: Unang Margana, Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur
Editor: Parkah












