Dwi Fungsi TNI dan Kembali ke Barak

Oleh: Unang Margana

Dwi Fungsi TNI

MajmusSunda News – Cianjur, Kamis (08/10/2026) –  “Tentara yang kuat bukanlah tentara yang semakin jauh masuk ke ruang sipil, melainkan tentara yang semakin profesional menjaga negara, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin teguh berada di bawah supremasi konstitusi.”

Perdebatan mengenai Dwi Fungsi TNI kembali mengemuka setelah perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan tersebut membuka ruang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki sejumlah jabatan pada kementerian dan lembaga negara.

Perdebatan ini tentu tidak boleh disederhanakan menjadi persoalan “pro atau anti-TNI”. Kita ketahui TNI adalah institusi negara yang memiliki jasa besar dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa kekuatan militer tetap berada dalam koridor negara hukum dan demokrasi.

Bagi masyarakat Jawa Barat, persoalan ini penting untuk dibicarakan. Jawa Barat bukan hanya daerah dengan jumlah penduduk terbesar, tetapi juga memiliki struktur sosial, ekonomi, politik, dan pemerintahan yang kompleks. Hubungan antara institusi militer, pemerintah daerah, dan masyarakat harus selalu ditempatkan dalam batas kewenangan yang jelas.

Dwi Fungsi: Pelajaran dari Sejarah

Istilah Dwifungsi ABRI bukanlah istilah baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa Orde Baru, ABRI memiliki dua fungsi, yaitu sebagai kekuatan pertahanan-keamanan sekaligus kekuatan sosial-politik. Reformasi 1998 kemudian mengubah paradigma tersebut. TNI dipisahkan dari politik praktis, Polri dipisahkan dari TNI, dan agenda reformasi sektor keamanan diarahkan untuk membangun militer yang profesional dalam sistem demokrasi.

Karena itu, ketika prajurit aktif kembali memperoleh ruang dalam sejumlah jabatan sipil, kekhawatiran publik harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, bukan sebagai sikap anti-TNI. Pertanyaannya sederhana: sejauh mana keterlibatan itu dibutuhkan negara dan sejauh mana batasnya?

Konstitusi Sudah Memberikan Garis

Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Ketentuan tersebut menjadi fondasi konstitusional bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. UU Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 kemudian mengatur lebih lanjut kedudukan, tugas, dan kewenangan TNI.

Perubahan penting terdapat pada ketentuan mengenai penempatan prajurit aktif pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga. UU 3/2025 memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan tertentu, antara lain pada bidang politik dan keamanan, pertahanan, kesekretariatan negara, intelijen, siber dan sandi negara, Lemhannas, pencarian dan pertolongan, narkotika, perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Namun, justru karena ruang tersebut telah dibuka oleh undang-undang, pengawasan menjadi semakin penting. Jangan sampai pengecualian yang dimaksudkan untuk kebutuhan negara berubah menjadi normalisasi keterlibatan militer dalam birokrasi sipil. TNI Besar, Maka Harus Semakin Profesional. Besarnya organisasi TNI juga harus menjadi pertimbangan.

Data The Military Balance 2026 yang dikutip ANTARA memperkirakan kekuatan personel aktif TNI sekitar 433.700 personel, terdiri dari sekitar 300.400 TNI AD, 80.000 TNI AL, dan 53.300 TNI AU. Angka tersebut menunjukkan bahwa TNI merupakan salah satu institusi negara dengan organisasi dan sumber daya manusia yang sangat besar.

Dengan kekuatan sebesar itu, TNI tidak membutuhkan perluasan pengaruh politik untuk menunjukkan eksistensinya. Sebaliknya, TNI justru semakin membutuhkan profesionalisme, modernisasi alat utama sistem persenjataan, peningkatan kualitas prajurit, dan kesejahteraan anggota.

Kekuatan militer dalam negara demokrasi bukan diukur dari seberapa banyak jabatan sipil yang ditempati prajurit aktif, tetapi dari seberapa kuat kemampuan pertahanan negara menjaga kedaulatan.

Pendapat Ahli dan Kekhawatiran Demokrasi

Dalam pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, menekankan pentingnya menempatkan pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI dalam kerangka hukum yang terintegrasi dengan prinsip negara hukum dan sistem merit.

Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa’at, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang agar kewenangan TNI tidak berkembang tanpa kontrol yang memadai. Dari dua pandangan tersebut terdapat satu pesan penting: TNI harus kuat, tetapi kekuatan itu harus tunduk kepada hukum.

Inilah inti persoalannya. Demokrasi bukan hendak melemahkan TNI. Sebaliknya, demokrasi hendak memastikan bahwa kekuatan bersenjata negara tidak digunakan di luar mandat konstitusionalnya.

Jawa Barat dan Pentingnya Supremasi Sipil

Jawa Barat memiliki karakter tersendiri. Dengan jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas, kawasan industri, wilayah perbatasan, kawasan pesisir, daerah rawan bencana, dan dinamika politik lokal yang tinggi, koordinasi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah tentu sangat diperlukan.

TNI juga memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, menjaga wilayah perbatasan, mendukung ketahanan nasional, serta menjalankan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tetapi koordinasi tidak boleh berubah menjadi subordinasi pemerintahan sipil kepada militer.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kepala daerah tetap merupakan pejabat politik yang memperoleh mandat melalui mekanisme demokrasi. Birokrasi sipil harus tetap bekerja berdasarkan hukum administrasi pemerintahan. TNI menjalankan fungsi pertahanan berdasarkan mandat dan batas kewenangannya. Masing-masing kuat pada bidangnya, tetapi tidak saling mengambil alih.

Tantangan TNI ke Depan

Tantangan TNI hari ini sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada sekadar menjaga teritorial. Ancaman keamanan telah berkembang menjadi ancaman siber, perang informasi, konflik geopolitik, keamanan maritim, perlindungan wilayah perbatasan, terorisme, bencana, dan ancaman terhadap ketahanan nasional. Karena itu, TNI membutuhkan modernisasi yang serius.

Kita membutuhkan prajurit yang profesional, alutsista yang modern, sistem pertahanan yang terintegrasi, dan kesejahteraan prajurit yang layak. Jangan sampai energi institusi TNI terserap terlalu jauh dalam ruang birokrasi sipil ketika tantangan pertahanan justru semakin berat.

Kendala: Jangan Bebani TNI dengan Politik

TNI juga harus dilindungi dari godaan politik. Prajurit aktif yang ditempatkan pada jabatan tertentu harus memiliki batas yang jelas antara kepentingan negara dan kepentingan politik.

Penempatan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk memperluas pengaruh politik. Tidak boleh pula menjadi cara untuk menghindari mekanisme meritokrasi dalam birokrasi. Karena itu, setiap penempatan prajurit aktif harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan etik.

DPR harus menjalankan fungsi pengawasan. Pemerintah harus transparan. Masyarakat sipil harus tetap kritis. Dan TNI harus tetap netral.

Kembali ke Barak Bukan Berarti Menjauh dari Rakyat

Istilah “kembali ke barak” jangan dimaknai sebagai upaya menjauhkan TNI dari rakyat. Sebaliknya, kembali ke barak harus dimaknai sebagai kembali kepada mandat konstitusional.

TNI tetap tentara rakyat. TNI tetap berada di tengah masyarakat. TNI tetap membantu rakyat ketika bencana datang. TNI tetap menjaga perbatasan dan kedaulatan negara.

Tetapi TNI tidak perlu menjadi penguasa pemerintahan sipil. TNI tidak perlu menjadi kekuatan politik. TNI tidak perlu memasuki semua ruang kehidupan sipil. Justru dengan tetap berada pada mandat pertahanan, kehormatan TNI akan semakin tinggi.

Rekomendasi

Pertama, pemerintah harus memastikan seluruh aturan pelaksana UU 3/2025 memberikan batas yang tegas mengenai penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.

Kedua, DPR perlu memperkuat pengawasan terhadap penempatan prajurit aktif dan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang.

Ketiga, penempatan prajurit aktif harus berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, sistem merit, dan kepentingan negara, bukan kepentingan politik.

Keempat, pemerintah harus meningkatkan anggaran dan kebijakan untuk modernisasi alutsista serta kesejahteraan prajurit.

Kelima, masyarakat sipil harus tetap menjadi bagian dari pengawasan demokratis terhadap sektor pertahanan.

Dan yang paling penting, reformasi TNI harus dijaga agar tidak mengalami kemunduran secara perlahan melalui normalisasi kewenangan di luar fungsi pertahanan.

Penutup: TNI Kuat, Demokrasi Kuat

Indonesia tidak membutuhkan TNI yang lemah. Indonesia membutuhkan TNI yang kuat, profesional, modern, netral, dan berwibawa. Namun, kekuatan TNI justru akan semakin dihormati apabila ia berdiri tegak di atas konstitusi.

Kembali ke barak bukan berarti kembali ke masa lalu. Sebaliknya, ia adalah ajakan untuk kembali kepada prinsip reformasi: supremasi sipil, profesionalisme militer, netralitas politik, dan negara hukum. Sebab tentara yang profesional tidak perlu menguasai ruang sipil untuk membuktikan kekuatannya.

Ia cukup menjaga negara. Ia cukup menjaga kedaulatan. Ia cukup menjaga rakyat, dan ketika negara memanggil, ia harus selalu siap berdiri paling depan.

Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia. TNI kuat, rakyat berdaulat, demokrasi bermartabat.

Fiat Justitia, Servata Veritate.
Tegakkan Keadilan, Peliharalah Kebenaran

Unang Margana (Penulis)
Unang Margana (Penulis)

Judul: Dwi Fungsi TNI dan Kembali ke Barak
Penulis: Unang Margana, Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *