Sidang Sudah Sampai Dapur, Ternyata yang Menggugat Sepupu: Kisah Humor MK dalam Menangani Kasus Syarat SMA Gibran

Oleh: Kang Eep

MajmusSunda News, Jawa Barat, Rabu (07/10/2026) – Bayangkan suatu hari ada orang datang ke Pengadilan Agama membawa gugatan perceraian. Katanya ada pasangan suami istri yang rumah tangganya bermasalah. Gugatan didaftarkan, lalu sidang pun dimulai.

Suaminya dipanggil. Istrinya dipanggil. Hakim mulai mendengarkan cerita. Rupanya kisah rumah tangga ini lumayan menarik. Ada cerita yang satu begini, yang satu begitu. Hakim pun mungkin mulai penasaran. Benarkah mereka sering bertengkar? Bagaimana nafkahnya? Ada persoalan apa sebenarnya?

Sidang berlanjut.

Tetangga dipanggil menjadi saksi. Mertua ditanya. Percakapan WhatsApp dibuka. Rekening diperiksa. Foto-foto lama ikut muncul. Ceritanya makin seru. Sidang yang tadinya baru sampai ruang tamu, sekarang sudah masuk kamar tengah. Tidak lama kemudian, sudah sampai dapur.

Hakim akhirnya memperoleh gambaran cukup lengkap.

Tiba-tiba muncul pertanyaan kecil yang sebenarnya sangat mendasar.

“Sebentar. Yang mengajukan gugatan perceraian ini siapa?”

Jawabannya:

“Sepupunya, Pak Hakim.”

Lah.

Bukan suaminya. Bukan istrinya. Yang meminta pengadilan menceraikan pasangan tersebut ternyata sepupu.

Pertanyaan orang kampung mungkin sederhana:

𝗔𝗿𝗶 𝗸𝗶𝘁𝘂 𝗺𝗮𝗵 𝗻𝗮𝗵𝗮 𝘁𝗲𝘂 𝘁𝗶 𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗱𝗶𝘁𝗮𝗿𝗼𝘀, 𝗮𝗻𝗷𝗲𝘂𝗻 𝘁𝗲𝗵 𝘀𝗮𝗵𝗮?

Kurang lebih ilustrasi itulah yang terbayang ketika membaca Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Persoalan 𝘭𝘦𝘨𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘢𝘯𝘥𝘪𝘯𝘨 sudah dipersoalkan sejak awal. Aturannya pun jelas, pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Para Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon. Tetapi persidangan tetap bergerak jauh ke substansi perkara.

Rupanya MK juga ingin mengetahui isi “dapur”-nya.

Dokumen diperiksa. Para pihak didengar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dimintai keterangan. Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia juga didengar. Proses penyetaraan pendidikan dibedah. Sampai akhirnya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat. 𝘊𝘦𝘳𝘵𝘪𝘧𝘪𝘤𝘢𝘵𝘦 𝘰𝘧 𝘢𝘵𝘵𝘦𝘯𝘥𝘢𝘯𝘤𝘦 dan dokumen lainnya juga dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat.

Temuan itu tentu bukan perkara kecil.

MK sebenarnya mempunyai penjelasan mengapa tetap memeriksa. Menurut Mahkamah, objek perkara secara formal masih merupakan kewenangannya. MK juga menggunakan asas 𝘪𝘶𝘴 𝘤𝘶𝘳𝘪𝘢 𝘯𝘰𝘷𝘪𝘵 dan menyatakan mempunyai tanggung jawab menggali kebenaran materiil. Jadi secara hukum ada alasannya.

Tetapi secara cerita, tetap saja menggelitik.

Sebab setelah persoalan pendidikan diperiksa sedemikian jauh, MK kembali ke pertanyaan di pintu depan: siapa sebenarnya yang berhak mengajukan perkara ini?

Jawabannya, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Amar akhirnya menyatakan permohonan 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗱𝗶𝘁𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮, yang lazim disebut NO, 𝘯𝘪𝘦𝘵 𝘰𝘯𝘵𝘷𝘢𝘯𝘬𝘦𝘭𝘪𝘫𝘬 𝘷𝘦𝘳𝘬𝘭𝘢𝘢𝘳𝘥.

Kembali ke cerita Pengadilan Agama tadi, kira-kira bunyinya menjadi:

“Setelah kami periksa, memang ada persoalan serius dalam rumah tangga ini. Tetapi kami tidak dapat memutus perceraian mereka karena yang menggugat ternyata sepupunya.”

Bodor, tetapi pertanyaan hukumnya serius.

Kalau pada akhirnya 𝘭𝘦𝘨𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘢𝘯𝘥𝘪𝘯𝘨 menjadi alasan yang menghentikan perkara, mengapa persoalan mengenai siapa yang berhak mengajukan perkara tidak diselesaikan lebih dahulu sebelum pemeriksaan masuk demikian jauh ke pokok perkara?

Apakah harus melalui putusan sela, itu persoalan teknis. Hukum acara MK tidak mewajibkan setiap persoalan 𝘭𝘦𝘨𝘢𝘭 𝘴𝘵𝘢𝘯𝘥𝘪𝘯𝘨 diselesaikan melalui putusan sela. Tetapi secara logika prosedural, pertanyaan 𝗮𝗻𝗷𝗲𝘂𝗻 𝘁𝗲𝗵 𝘀𝗮𝗵𝗮? tentu merupakan pertanyaan yang layak dibereskan sebelum hakim terlalu jauh membongkar isi rumah.

Ironinya, justru karena MK masuk sampai ke dapur, publik akhirnya mengetahui sesuatu yang mungkin tidak akan pernah terbuka apabila perkara berhenti sejak pintu depan.

Perkaranya memang berakhir dengan NO.

Tetapi tudung sajinya sudah telanjur dibuka.

Dan sekarang satu kampung tahu apa yang ditemukan hakim di dapur.

𝗦𝗶𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘁𝗮𝘄𝗮, 𝗯𝗮𝗿𝘂𝗱𝗮𝗸!

Salam,
Kang Eep

***

Judul: Sidang Sudah Sampai Dapur, Ternyata yang Menggugat Sepupu: Kisah Humor MK dalam Menangani Kasus Syarat SMA Gibran
Penulis: Kang Eep
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *