Geowisata Nusantara Seri #BS-4: Bandung dan Daulat Laut Indonesia, Mengenang Djuanda dan Mochtar Kusumaatmadja

Oleh: Oman Abdurahman

Geowisata

MajmusSunda News – Bandung, Jumat (02/10/2026) – SINOPSIS: Esai lima paragraf ini membedah jalinan historiografi politik, kedaulatan wilayah, dan transformasi hukum maritim nasional yang membidani lahirnya konsepsi Negara Kepulauan melintasi kacamata geoliterasi kritis sambil bergeowisata dari Bandung ke Subang. Diuraikan makna kesatuan ruang hidup darat dan laut dari rahim intelektual Kota Bandung, peranan radikal Ir. H. Djuanda Kartawidjaja selaku insinyur sipil lulusan TH Bandung, pencetus deklarasi maritim monumental, dan kontribusi mutlak Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja selaku pakar hukum alumni Universitas Padjadjaran dalam memperjuangkan pengakuan internasional, potensi kolosal ekonomi biru hasil dari penyatuan spasial laut, hingga epilog kebangsaan guna menegakkan daulat pertahanan spasial demi keutuhan ruang hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1. Rahim Intelektual dan Konsepsi Tanah Air yang Utuh dan Titik Fajar Daulat Maritim

Membedah esensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia menuntut pemahaman yang utuh bahwa makna tanah air bukanlah sekadar untaian pulau-pulau kering yang terpisah oleh perairan bebas internasional, melainkan sebuah kesatuan mutlak antara daratan, udara, dan bentangan laut yang tak terpisahkan. Dalam lembaran historiografi kebangsaan, Kota Bandung tegak berdiri sebagai rahim intelektual utama tempat dirumuskannya gagasan revolusioner mengenai persatuan ruang hidup maritim yang secara utuh menyatu dengan daratan terdekatnya tersebut. Pemikiran jernih dan keberanian diplomasi dua tokoh besar bangsa, yakni Ir. H. Djuanda Kartawidjaja dan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hakikatnya adalah episentrum lahirnya manifesto politik yang menyatukan wilayah kedaulatan Indonesia. Kota berjuluk “Kota Kembang” itu bertindak sebagai menara suar literasi kebangsaan yang berhasil merobohkan sekat-sekat pemisah wilayah warisan kolonial, menggeser paradigma lama yang sempit menuju kesadaran spasial baru bahwa laut justru merupakan perekat utama keutuhan bangsa.

2. Proklamator Kesatuan Wilayah: Jejak Insinyur Sipil dan Deklarasi Monumen Hidrologis Bangsa

Langkah monumental guna menyatukan raga spasial bumi Nusantara dikunci secara kokoh oleh tindakan politik legendaris seorang insinyur teknik sipil lulusan Technische Hoogeschool te Bandoeng (TH Bandung) yang kini menjadi Institut Teknologi Bandung, pada 1933, yakni Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Pada tanggal tiga belas Desember seribu sembilan ratus lima puluh tujuh, selaku Perdana Menteri Republik Indonesia, beliau secara berdaulat mencetuskan “Deklarasi Djuanda” yang meruntuhkan hukum laut kolonial buatan Belanda yang membatasi laut teritorial hanya sejauh tiga mil laut dari garis pantai. Insinyur sipil ini secara tegap memproklamasikan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah daratan negara. Siasat penyatuan ruang maritim berbasis garis pangkal lurus ini secara instan melipatgandakan luas wilayah kedaulatan Indonesia dari sejauh dua juta kilometer persegi menjadi lebih dari lima juta kilometer persegi, mengukir prestasi sejarah paling gemilang dalam pertahanan spasial geopolitik nasional. Sering disebut jika Proklamasi 17 Agustus 1945 memerdekakan Indonesia secara daratan, maka Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, menggenapkannya dengan kemerdekaan wilayah Indonesia secara lautnya pula.

3. Arsitek Hukum Laut Jagat Raya: Dedikasi Pakar Unpad dan Perjuangan Konvensi Internasional

Manifesto kesatuan wilayah yang dicetuskan oleh lulusan Ganesa tersebut tidak akan pernah diakui oleh dunia internasional tanpa adanya basis argumentasi hukum yang kuat dan perjuangan diplomasi yang gigih dari seorang pendekar hukum alumni Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. Tokoh intelektual terkemuka dan guru besar hukum internasional dari kampus Dipati Ukur Bandung ini mendedikasikan sebagian besar hidupnya selama dua puluh lima tahun di panggung Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperjuangkan konsep Negara Kepulauan agar diterima secara legal. Melalui pisau analisis hukum yang tajam dan kepiawaian negosiasi lintas negara, Profesor Mochtar berhasil memaksa negara-negara maritim besar dunia untuk tunduk dan mengesahkan prinsip negara kepulauan ke dalam “Konvensi Hukum Laut Internasional” pada tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua. Keberhasilan legasi hukum dari Indonesia ini meletakkan jangkar hukum terkuat yang diakui secara sah oleh seluruh planet bumi, membuktikan bahwa ketangguhan akademik Unpad mampu menjadi tameng hukum utama pelindung kedaulatan teritorial Nusantara.

4. Kebangkitan Ekonomi Biru: Berkah Penyatuan Spasial Perairan dan Takhta Protein Global

Keberhasilan penegakan hukum laut internasional tersebut secara otomatis membuka gerbang emas bagi pemanfaatan potensi kolosal ekonomi biru sirkular yang melampar subur di seluruh perairan laut dalam Indonesia. Kedaulatan spasial maritim yang diikat oleh jalinan Deklarasi Djuanda mengunci modal abiotik dan biotik raksasa yang menempatkan Indonesia di posisi garda depan lumbung perikanan tangkap global. Penyatuan wilayah laut ini mengamankan zona ekonomi eksklusif yang kaya akan kandungan migas dan mineral bawah laut, merangsang ledakan populasi plankton, dan memosisikan Indonesia sebagai penyumbang utama komoditas tuna cakalang nomor satu di level dunia. Penguasaan sains kelautan, hilirisasi industri rumput laut ramah lingkungan di pesisir pulau terluar, perikanan laut dan sumber daya laut lainnya yang melimpah ruah bersanding penataan pelabuhan hijau rendah emisi merupakan prospek pengembangan taktis jangka panjang yang mampu mengalirkan keuntungan ekonomi sirkular abadi langsung ke kantong nelayan rakyat tapak hulu maritim.

5. Epilog Geowisata: Refleksi Sejarah Maritim, Cagar Biosfer Laut, dan Visi Kejayaan Negara Kepulauan

Pada akhirnya, penjelajahan geoliterasi kritis melintasi warisan intelektual Jalan Ganesa dan Dipati Ukur Bandung membawa kita pada satu manifesto tertinggi mengenai pertahanan ruang hidup sejati dan visi kejayaan masa depan Indonesia melalui laut. Kesatuan darat dan laut yang diperjuangkan oleh Djuanda dan Mochtar Kusumaatmadja bukanlah romantisme sejarah yang mati, melainkan sebuah amanah ekologis yang hukum tata ruang lindungnya harus ditegakkan secara tegap tanpa kompromi menghadapi tantangan zaman. Menolak segala bentuk eksploitasi laut yang serampangan dan ilegal komersial serta membentengi ekosistem hutan mangrove karbon biru dari ancaman alih fungsi lahan kapitalistik adalah tindakan bela negara ekologis yang mutlak. Menjaga kemurnian sejarah maritim dan mengamankan jalur pelayaran alur laut kepulauan merupakan wujud pertahanan lingkungan yang paling hakiki. Merawat keutuhan ruang kedaulatan laut ini adalah janji suci kita bersama demi menjamin kemakmuran generasi masa depan serta menegakkan martabat tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia melintasi badai dunia!

#GeowisataNusantara #SeriBS4 #DeklarasiDjuanda1957 #MochtarKusumaatmadja #NegaraKepulauan #ArchipelagicState #ITBBandung #UnpadBandung #EkonomiBiruNasional #HukumLautUNCLOS #BelaNegaraEkologis #KedaulatanMaritimNKRI #OmanAbdurahman #BandungRahimMaritim

Wisatabumi Nusantara
Oman Abdurahman (Penulis)

Judul: Geowisata Nusantara Seri #BS-4: Bandung dan Daulat Laut Indonesia, Mengenang Djuanda dan Mochtar Kusumaatmadja

Penulis: Oman Abdurahman terlahir di Ciamis, 14 Desember 1961. Beliau menyelesaikan S-2 Rekayasa Pertambangan Institut Teknologi Bandung, Bidang Hidrogeologi. Segudang pengalaman pendidikan, kerja, dan organisasi telah mewarnai hidupnya. Alamat email: omanarah20@gmail.com

Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *