MajmusSunda News – Cianjur, Rabu (16/September/2026) – Jabar Istimewa jangan cuma jadi slogan. Keistimewaannya harus benar-benar terasa saat rakyat sakit dan negara hadir membiayainya.
Visi “Jabar Istimewa, Lembur Diurus, Kota Ditata” harus dibuktikan bukan hanya melalui pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melalui keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan dasar rakyat. Salah satu ukurannya adalah Universal Health Coverage (UHC).
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: ke mana anggaran jaminan kesehatan rakyat Jawa Barat ketika dukungan pembiayaan UHC di sejumlah kabupaten/kota tidak lagi tercantum dalam APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026? Pertanyaan ini semakin relevan jika melihat kasus Kabupaten Cianjur.
Peserta UHC Cianjur: Dari 350 Ribu Menjadi 800 Ribu, Lalu Turun Lagi
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, dalam penjelasannya pada September 2026, menyampaikan bahwa pada 2024 APBD sekitar Rp5 triliun digunakan untuk membiayai perlindungan kesehatan bagi lebih dari 350.000 jiwa. Pada 2025, menurut penjelasan yang sama, meskipun anggaran daerah turun sekitar Rp400 miliar, jumlah masyarakat yang dibiayai pemerintah justru meningkat menjadi sekitar 800.000 jiwa. Namun, memasuki 2026, situasinya berubah drastis.
Sebelum kebijakan penghentian UHC Prioritas, Pemkab Cianjur menanggung sekitar 815.690 peserta melalui pembiayaan APBD. Mulai Agustus 2026, jumlah tersebut dipangkas menjadi 372.772 peserta. Artinya, sekitar 442.918 peserta tidak lagi masuk dalam kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah melalui skema tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur juga menyebut kemampuan anggaran untuk membayar iuran BPJS turun dari sekitar Rp30 miliar per bulan menjadi sekitar Rp15 miliar per bulan. Untuk mempertahankan 372.772 jiwa sampai akhir 2026, Pemkab Cianjur disebut mengalokasikan sekitar Rp70,45 miliar. Angka-angka tersebut menunjukkan satu persoalan besar: UHC bukan hanya persoalan kepesertaan, tetapi juga persoalan keberlanjutan fiskal.
Dari Provinsi: Ada Anggaran, Tetapi Siapa yang Mendapat?
Di sinilah persoalan Cianjur menjadi persoalan Jawa Barat. Pergub Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 menetapkan bantuan keuangan bersifat khusus untuk kegiatan: “Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.” Total anggarannya mencapai Rp446.019.960.005, atau sekitar Rp446,02 miliar.
Dalam Lampiran V Pergub tersebut, penerima bantuan kesehatan itu tercatat 20 kabupaten/kota, yaitu:
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Sukabumi
- Kota Bandung
- Kota Cirebon
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
Dengan demikian, terdapat tujuh kabupaten/kota yang tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan keuangan khusus untuk kegiatan tersebut, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, Kota Bogor, dan Kota Tasikmalaya.
Di sinilah publik perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah. Tidak tercantumnya suatu daerah pada daftar 2026 belum otomatis membuktikan bahwa anggarannya dipotong. Namun, secara faktual, daerah-daerah tersebut tidak tercantum sebagai penerima bantuan keuangan khusus untuk skema tersebut dalam Lampiran V APBD Jabar 2026.
Dan pertanyaan publik menjadi sah: Mengapa?
Cianjur Pernah Mendapat Alokasi
Persoalan Cianjur menjadi semakin menarik jika dibandingkan dengan APBD Provinsi Jawa Barat sebelumnya. Dalam Lampiran V APBD Jabar 2025, Kabupaten Cianjur tercatat memperoleh bantuan keuangan untuk Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp69.745.989.600.
Sementara itu, dalam RKPD Kabupaten Cianjur 2026, pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan pembiayaan jaminan kesehatan PBPU/BP sebesar Rp142,97 miliar. Angka Rp142,97 miliar tersebut harus dipahami sebagai usulan pemerintah daerah, bukan otomatis sebagai alokasi final yang ditetapkan atau diterima dari APBD Jabar.
Memasuki APBD Jabar 2026, nama Kabupaten Cianjur tidak lagi tercantum dalam daftar 20 penerima bantuan khusus tersebut. Maka pertanyaannya semakin konkret: Apakah dukungan pembiayaan dari Pemprov Jabar terhadap Cianjur memang dihentikan, dikurangi, dialihkan, atau menggunakan mekanisme pembiayaan lain? Publik berhak memperoleh jawaban berdasarkan dokumen resmi.
Persoalan ini juga tidak boleh dibaca sebagai persoalan Cianjur semata. Jika dalam APBD Jabar 2026 hanya 20 kabupaten/kota yang tercantum sebagai penerima bantuan khusus pembiayaan PBPU/BP, maka tujuh daerah lainnya perlu memperoleh penjelasan yang sama.
Apakah daerah-daerah tersebut memang sudah dianggap mampu membiayai sendiri kepesertaan masyarakatnya? Apakah terdapat perubahan kriteria? Apakah perubahan berdasarkan kemampuan fiskal? Apakah berdasarkan data kemiskinan atau DTSEN/desil? Apakah berdasarkan jumlah peserta aktif JKN? Ataukah ada perubahan kebijakan pembiayaan UHC Jawa Barat?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan konstitusional dan pertanyaan anggaran. Sebab, APBD adalah uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Rp446 Miliar Harus Jelas Sasaran dan Ukurannya
Total bantuan khusus Rp446,02 miliar tentu bukan angka kecil. Dalam APBD 2026, misalnya, Kabupaten Bogor tercatat menerima sekitar Rp41,54 miliar, Kabupaten Karawang sekitar Rp49,31 miliar, Kabupaten Bekasi sekitar Rp57,49 miliar, Kabupaten Pangandaran sekitar Rp20,32 miliar, Kota Depok sekitar Rp10,98 miliar, dan Kota Bekasi sekitar Rp10,56 miliar. Perbedaan nominal tersebut tentu dapat saja dibenarkan apabila memiliki dasar perhitungan yang jelas. Justru karena itu, publik perlu mengetahui formula pembagiannya.
Apakah berdasarkan jumlah peserta? Jumlah penduduk? Jumlah masyarakat miskin? Kemampuan fiskal daerah? Jumlah peserta PBPU/BP? Atau kombinasi beberapa indikator? Tanpa penjelasan tersebut, publik akan sulit menilai apakah distribusi anggaran kesehatan telah memenuhi prinsip keadilan, proporsionalitas, efektivitas, dan keberpihakan kepada kelompok rentan.
Lalu, Di Mana PBI APBD Jabar?
Selain bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota, Pemprov Jabar juga memiliki kebijakan Bantuan Pembiayaan Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Pergub Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 mengatur dukungan pembiayaan kesehatan provinsi, termasuk bagi PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah daerah kabupaten/kota. Karena itu, publik tidak cukup hanya diberi informasi bahwa “anggaran kesehatan masih ada”.
Yang perlu dijelaskan adalah: berapa anggarannya, siapa penerimanya, berapa jumlah peserta, kabupaten/kota mana yang mendapatkannya, dan bagaimana perubahannya dari tahun ke tahun.
Dalam APBD Jabar 2026 terdapat pula alokasi kontribusi jaminan kesehatan bagi PBI. Maka harus dibedakan antara PBI yang dibiayai APBD Provinsi, bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota, dan pembiayaan yang menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota. Jangan sampai tiga skema tersebut dicampur sehingga publik sulit mengetahui siapa sebenarnya yang membayar iuran kesehatan rakyat.
Jangan Sampai Beban Dipindahkan ke Kabupaten/Kota
Efisiensi anggaran adalah hal yang sah.
Pemerintah memang dapat melakukan penyesuaian belanja sesuai kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan. Tetapi efisiensi tidak boleh sekadar berarti mengurangi dukungan dari provinsi kemudian memindahkan beban kepada kabupaten/kota. Sebab, ketika bantuan provinsi berkurang atau tidak lagi tersedia, pemerintah kabupaten/kota harus mencari sumber pembiayaan lain.
Jika kemampuan fiskalnya terbatas, pilihan akhirnya bisa menjadi sangat sulit: menambah APBD, mengurangi jumlah peserta, melakukan verifikasi ulang, atau menonaktifkan kepesertaan yang dianggap tidak memenuhi kriteria. Kasus Cianjur memperlihatkan bagaimana persoalan fiskal tersebut akhirnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Artinya, pemerintah daerah memang memiliki ruang melakukan efisiensi. Tetapi setiap kebijakan anggaran tetap harus mempertimbangkan hak masyarakat atas pelayanan dasar, terutama masyarakat miskin dan rentan.
UHC Jangan Berhenti pada Angka Kepesertaan
RPJMD Jawa Barat 2025–2029 menempatkan peningkatan cakupan kepesertaan JKN sebagai salah satu sasaran pembangunan. Namun, UHC tidak boleh hanya diukur dari jumlah penduduk yang tercatat sebagai peserta.
Yang jauh lebih penting adalah: apakah kepesertaannya aktif ketika rakyat membutuhkan pelayanan kesehatan? Seseorang bisa tercatat sebagai peserta JKN, tetapi jika statusnya tidak aktif, secara praktis perlindungan itu tidak bekerja pada saat yang paling dibutuhkan.
Karena itu, keberhasilan UHC harus dilihat dari tiga hal: cakupan kepesertaan, keaktifan kepesertaan, dan kemampuan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa jatuh miskin. Inilah makna UHC yang sesungguhnya.
DPRD Jabar Harus Bertanya
Dalam situasi seperti ini, DPRD Jawa Barat harus menjalankan fungsi pengawasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu diminta menjelaskan secara terbuka:
- Berapa total anggaran UHC/PBI APBD Jabar tahun 2024, 2025, dan 2026, berapa jumlah peserta yang dibiayai pada masing-masing tahun, dan kabupaten/kota mana saja yang memperoleh bantuan pada 2024, 2025, dan 2026?
- Mengapa pada 2026 hanya 20 kabupaten/kota tercantum sebagai penerima bantuan khusus dan mengapa Kabupaten Cianjur, Bandung, Ciamis, Kuningan, Subang, Kota Bogor, dan Kota Tasikmalaya tidak tercantum?
- Apakah ketujuh daerah tersebut mengalami pengurangan dukungan pembiayaan? Jika terjadi pengurangan, berapa nilai pengurangannya dan apa dasar hukum serta dasar perhitungannya?
- Bagaimana mekanisme cost-sharing antara Pemprov Jabar dengan pemerintah kabupaten/kota dan apakah terdapat perubahan formula atau kriteria penerima?
- Bagaimana nasib peserta yang sebelumnya dibiayai melalui dukungan provinsi dan jika anggaran UHC dikurangi atau dialihkan, ke mana anggaran tersebut dialihkan?
Pertanyaan terakhir justru sangat penting. Sebab, transparansi APBD bukan hanya soal berapa uang yang dibelanjakan, tetapi juga mengapa suatu belanja dikurangi dan untuk apa uang tersebut kemudian digunakan.
Jabar Istimewa Harus Terasa Saat Rakyat Sakit
Cianjur memberikan pelajaran penting. Pada 2024, lebih dari 350 ribu warga dibiayai pemerintah. Pada 2025, menurut keterangan Bupati, cakupan meningkat menjadi sekitar 800 ribu. Pada 2026, sebelum pengurangan, jumlahnya mencapai 815.690 peserta, kemudian turun menjadi 372.772 peserta. Sekitar 442.918 peserta terdampak perubahan kebijakan tersebut. Ini bukan sekadar angka.
Di balik angka itu ada rakyat yang sakit, ibu yang membutuhkan persalinan, anak yang membutuhkan pengobatan, lansia, penderita penyakit katastropik, dan keluarga miskin yang tidak mampu membayar sendiri. Karena itu, jika Jabar Istimewa benar-benar ingin menjadi paradigma pembangunan, kesehatan rakyat harus ditempatkan sebagai salah satu bentuk keistimewaan yang paling nyata.
Jangan sampai yang istimewa hanya nama programnya, sementara rakyat justru kehilangan kepastian ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebab, bagi rakyat miskin, ukuran pemerintah yang istimewa sangat sederhana: «Ketika rakyat sakit, negara hadir. Ketika rakyat tidak mampu, negara tidak boleh pergi.»
Fiat Justitia, Servata Veritate.
Tegakkan keadilan, peliharalah kebenaran.
Cianjur, 15 September 2026

Judul: UHC Jabar: Ke Mana Anggaran Jaminan Kesehatan Rakyat?
Penulis: Unang Margana, Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur
Editor: Parkah












