Sawah Itu, Investasi Kehidupan!

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Kamis (14/05/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Sawah Itu, Investasi Kehidupan!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Sawah adalah lahan pertanian yang digunakan untuk menanam padi atau tanaman lainnya yang memerlukan banyak air. Biasanya sawah terletak di daerah dataran rendah atau lembah, dan diairi oleh sungai atau sistem irigasi. Sawah sangat penting dalam produksi beras, makanan pokok di banyak negara Asia, termasuk Indonesia.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Lalu, apa yang dimaksud dengan investasi kehidupan ? Banyak literatur menyebut investasi kehidupan adalah upaya atau sumber daya yang kita gunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, baik sekarang maupun di masa depan. Ini bisa berupa :
– Pendidikan. Belajar keterampilan baru atau meningkatkan pengetahuan.

– Kesehatan. Merawat tubuh dan pikiran agar tetap sehat.
– Hubungan. Membangun dan memelihara hubungan dengan orang lain.
– Keuangan. Mengelola uang dengan bijak untuk mencapai tujuan finansial.
– Sawah atau Lahan. Mengolah lahan untuk produksi pangan atau sumber penghasilan.

Investasi kehidupan membantu kita mencapai tujuan hidup, meningkatkan kesejahteraan, dan meninggalkan warisan positif. Itu sebabnya, menjadi hal yang wajar, bila kita selalu menjaga dan melestarikan hal-hal yang berkaitan dengan investasi kehidupsn ini.

Sawah sendiri sering disebut sebagai “investasi kehidupan” karena beberapa alasan :
– Keamanan Pangan. Sawah menyediakan sumber pangan utama, yaitu beras, yang menjamin ketersediaan makanan bagi keluarga dan masyarakat.

– Penghasilan. Sawah dapat menjadi sumber penghasilan bagi petani dan keluarga melalui penjualan hasil panen.
– Warisan. Sawah dapat diwariskan kepada generasi berikutnya, menjadi aset berharga bagi keluarga.
– Stabilitas Ekonomi. Sawah dapat menjadi stabilitas ekonomi bagi keluarga, terutama di daerah pedesaan.

Jadi, sawah bukan hanya lahan pertanian, tapi juga investasi jangka panjang untuk kehidupan yang lebih baik. Sawah inilah yang akan memberi makan anak cucu di masa mendatang. Bayangkan, kalau saja di Tanah Merdeka tidak ada lagi sawah, maka pertanyaannya dari mana generasi masa depan akan memenuhi bahsn pangan pokoknya ?

Benar bahwa selama ini telah terjadi penyusutan luasan sawah di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan baku sawah di Indonesia menurun dari 7,75 juta hektare pada 2013 menjadi 7,1 juta hektare pada 2018, atau susut sekitar 650.000 hektare.

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkini mencatat alih fungsi lahan pertanian mencapai sekitar 554 ribu hektare per tahun. Ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menggerus basis produksi pangan nasional secara signifikan. Fenomena alih fungsi sawah ini betul-betul sudah sangat merisaukan.

Penyusutan ini disebabkan oleh alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, seperti perumahan, industri, dan infrastruktur lainnya. Mengacu pada gambaran demikian, tentu sangat dibutuhkan adanya terobosan cerdas dalam kebijakan untuk secara tegas menyetop berlangsungnya alih fungsi sawah.

Dihadapkan pada suasana yang demikian, Menteri Pertanian sering menyatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi lahan pertanian, seperti menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di beberapa provinsi.

Sayang dalam penerapannya, seabreg regulasi ini seperti yang kehilangan tuah. Proses alih fungsi sawah terus berlanjut meskipun sudah ada regulasi karena beberapa faktor, seperti :
– Kurangnya Koordinasi. Antar instansi pemerintah sering kali tidak memiliki sinkronisasi dalam perencanaan tata ruang, sehingga regulasi tidak efektif.

– Penegakan Hukum Lemah. Pelanggaran terhadap aturan tata ruang sering kali tidak ditindak tegas, sehingga tidak ada efek jera.
– Nilai Ekonomi Lahan. Lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi perumahan atau industri memiliki nilai ekonomi lebih tinggi, sehingga pemilik lahan tergiur untuk menjual.

– Perubahan Struktur Ekonomi Lokal. Pergeseran ekonomi lokal memaksa petani beralih profesi, sehingga mereka lebih cenderung menjual lahan.
– Keterbatasan Sumber Daya. Pemerintah masih memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengawasi dan mengimplementasikan regulasi.

Untuk mengatasi hal ini, perlu ada upaya serius dari pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan penegakan hukum, koordinasi antar instansi, dan memberikan insentif bagi petani untuk mempertahankan lahan pertanian. Hal ini penting ditempuh, mengingat sawah adalah investasi kehidupan. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Sawah Itu, Investasi Kehidupan!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *