Menghormati Hak Alam

oleh: Prof. Yudi Latif

MajmusSunda News, Selasa (12/05/2026)  Artikel berjudul “Menghormati Hak Alam” ini ditulis oleh: Prof. Yudi Latif, pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat dan Anggota Dewan Pinisepuh/Karamaan/Gunung Pananggeuhan Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Saudaraku, bumi terlalu lama hadir di ruang sidang manusia hanya sebagai benda mati tanah yang dibagi, sungai yang dibendung, hutan yang ditebang, laut yang diukur dengan angka keuntungan. Ia diperlakukan seperti properti tanpa suara, padahal manusialah yang hidup dari napasnya.

Prof. Yudi Latif
Prof. Yudi Latif – (Sumber: Koleksi pribadi)

Dalam A Barrister for the Earth (2025), Monica Feria-Tinta menghadirkan gagasan yang mengguncang fondasi peradaban modern: alam bukan sekadar objek hukum, melainkan subjek yang memiliki hak untuk hidup dan pulih. Sungai bukan saluran air semata. Hutan bukan stok kayu. Gunung bukan cadangan mineral. Mereka adalah entitas kehidupan yang memiliki martabatnya sendiri.

Di titik itulah hukum tidak lagi berdiri hanya sebagai alat kekuasaan manusia, melainkan bahasa untuk mendengar jeritan bumi. Selama berabad-abad, peradaban dibangun di atas keyakinan antroposentris bahwa manusia adalah pusat segala-galanya berhak memiliki dan menguras dunia tanpa batas. Dari keyakinan itu lahir kota-kota raksasa, sementara sungai kehilangan kejernihannya dan hutan perlahan berubah menjadi abu.

Feria-Tinta mengingatkan bahwa krisis ekologis bukan sekadar krisis iklim, melainkan krisis cara pandang. Ketika alam hanya dihitung sebagai komoditas, kehancuran selalu tampak legal. Pohon ditebang dengan izin. Laut diracuni dengan kontrak. Gunung dilubangi atas nama pembangunan. Semua sah di atas kertas, meski bumi perlahan kehilangan denyutnya.

Karena itu, gagasan rights of nature bukan sekadar perubahan hukum, melainkan perubahan kesadaran. Ia meminta manusia belajar kembali menjadi bagian dari semesta, bukan pemiliknya. Bahwa suatu hari sungai dapat “menggugat” mereka yang mencemarinya, dan bumi tidak lagi hadir sebagai korban bisu dalam pengadilan modern.

Di sana tersimpan harapan: bahwa keadilan bukan hanya milik manusia, tetapi juga milik dunia yang menopang keberadaan manusia sendiri. Sebab bila hukum hanya melindungi manusia sementara bumi terus dihancurkan, maka peradaban sesungguhnya sedang menulis gugatan bagi kehancurannya sendiri.

***

Judul: Menghormati Hak Alam
Penulis: Prof. Yudi Latif
Editor: Raka Alvaro Triputra

Sekilas tentang penulis

Prof. Yudi Latif adalah seorang intelektual terkemuka dan ahli dalam bidang ilmu sosial dan politik di Indonesia. Pria yang lahir Sukabumi, Jawa Barat pada 26 Agustus 1964 ini tumbuh sebagai pemikir kritis dengan ketertarikan mendalam pada sejarah, kebudayaan, dan filsafat, khususnya yang terkait dengan Indonesia.

Pendidikan tinggi yang ditempuh Yudi Latif, baik di dalam maupun luar negeri, mengasah pemikirannya sehingga mampu memahami dinamika masyarakat dan politik Indonesia secara komprehensif. Tidak hanya itu, karya-karyanya telah banyak mengupas tentang pentingnya memahami identitas bangsa dan menguatkan nilai-nilai kebhinekaan.

Sebagai seorang akademisi, Yudi Latif aktif menulis berbagai buku dan artikel yang berfokus pada nilai-nilai kebangsaan dan Islam di Indonesia. Salah satu karya fenomenalnya adalah buku “Negara Paripurna” yang mengulas konsep dan gagasan mengenai Pancasila sebagai landasan ideologi dan panduan hidup bangsa Indonesia.

Melalui bukunya tersebut, Yudi Latif menekankan bahwa Pancasila adalah alat pemersatu yang dapat menjembatani perbedaan dan memperkokoh keberagaman bangsa. Gagasan-gagasan Yudi dikenal memperkaya wacana publik serta memperkuat diskusi mengenai kebangsaan dan pluralisme dalam konteks Indonesia modern.

Di luar akademisi, Yudi Latif juga aktif dalam berbagai organisasi, di antaranya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Indonesia. Melalui perannya ini, ia berusaha membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Komitmennya dalam mengedepankan nilai-nilai kebangsaan membuatnya dihormati sebagai salah satu tokoh pemikir yang berupaya menjaga warisan ideologi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *