Semangat Baru UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Senin (11/05/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Semangat Baru UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Ketika bertemu Dewan Pakar DPN HKTI, Sekjen DPN HKTI Bung Kardin menyatakan, UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perlu direvisi dan disempurnakan. Pemikiran seperti ini, sebetulnya bukan hal baru diwacanakan. Beberapa tahun lalu, ide seperti ini sudah mengemuka dan menjadi bahan diskusi yang cukup menghangatkan. Bahkan beberapa Pasal nya pun telah dibahas di Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana dimaklumi, semangat pemerintah melahirkan UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani intinya ada di 3 hal yang ingin diraih, yakni kedaulatan pangan, kesejahteraan petani, dan keberlanjutan usaha tani. UU ini lahir karena petani masih jadi kelompok paling rentan, tapi perannya vital buat ketahanan pangan nasional. Pemerintah mau ubah posisi petani dari “objek” jadi “subjek” pembangunan.

Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Dalam UU-nya disebut, perlindungan dan pemberdayaan petani diselenggarakan berasas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, dan berkelanjutan. Jadi semangatnya bukan cuma bantu sesaat, tapi bikin sistem yang adil dan jangka panjang.
Pemerintah melihat petani sering rugi karena faktor yang gak bisa mereka kontrol: iklim, harga jatuh, impor saat panen, wabah, sampai bencana alam. Makanya UU ini mengatur:
– Pengaturan impor komoditas sesuai musim panen dan kebutuhan dalam negeri
– Penyediaan sarana produksi yang tepat waktu, tepat mutu, harga terjangkau + subsidi
– Asuransi Pertanian buat ganti rugi gagal panen akibat bencana, wabah, perubahan iklim.

Selain dilindungi, petani juga harus “dinaikkan kelasnya”. UU ini mendorong perencanaan, pembiayaan, pendanaan, dan peran serta masyarakat. Tujuannya supaya petani gak terus bergantung, tapi punya akses modal, teknologi, pasar, dan kapasitas SDM.

Berikutnya terkait dengan kedaulatan pangan. Ini semangat paling besar. Kalau petani sejahtera dan terlindungi, produksi dalam negeri kuat. Jadi impor bisa dikontrol, tarif bea masuk komoditas pertanian diatur, dan kawasan usaha tani ditetapkan berdasarkan potensi daerah. bfd2
Singkatnya: pemerintah bikin UU 19/2013 karena mau memastikan petani gak jalan sendiri menghadapi risiko, sekaligus memastikan Indonesia gak bergantung pangan dari luar. Petani kuat = pangan aman.

Pasal-pasal kunci UU No. 19/2013 yang paling kepakai di lapangan:
Pertama, terkait dengan Perencanaan (Pasal 7 sampai 12). Pemerintah pusat & daerah wajib bikin rencana perlindungan dan pemberdayaan petani. Isinya: pemetaan lahan, komoditas unggulan, kebutuhan saprotan, SDM, sampai infrastruktur. Kenapa penting, biar bantuan tidak asal turun, tapi sesuai potensi daerah.

Kedua berhubungan dengan Perlindungan Harga & Impor (Pasal 25 & 30).
– Pasal 25 : Pemerintah atur impor komoditas pertanian sesuai musim panen dan kebutuhan konsumsi dalam negeri
– Pasal 30 : Penetapan harga pembelian pemerintah untuk komoditas pangan pokok saat harga jatuh.

Ketiga, Sarana Produksi ( Pasal 21). Petani berhak dapat saprotan yang tepat waktu, tepat mutu, harga terjangkau. Pemerintah bisa kasih subsidi pupuk, benih, alsintan. Realita : ini dasar hukum buat program pupuk subsidi & bantuan alat.

Keempat. Asuransi Pertanian (Pasal 37). Pemerintah fasilitasi Asuransi Pertanian untuk lindungi petani dari gagal panen akibat bencana alam, wabah, perubahan iklim, atau risiko lain yang ditetapkan Menteri. Contoh Asuransi Usaha Tani Padi, preminya 80% disubsidi. Kelima, Ganti Rugi Gagal Panen (Pasal 38). Selain asuransi, pemerintah dapat memberi bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sesuai kemampuan keuangan negara. Beda dengan asuransi : ini sifatnya darurat dari APBN/APBD.

Keenam, Kawasan Usaha Tani (Pasal 15). Pemerintah tetapkan kawasan usaha tani berdasarkan kondisi SDA, SDM, dan sumber daya buatan
Manfaat : lahan pertanian gak gampang dialihfungsikan, infrastruktur bisa fokus.

Ketujuh, Kelembagaan Petani . (Pasal 65-70). Petani didorong bentuk kelompok tani, gapoktan, koperasi, asosiasi komoditas. Pemerintah wajib membina & memfasilitasi. Kenapa kunci : semua bantuan subsidi, KUR, alsintan biasanya nyalur lewat kelembagaan. Kedelapan, Pembiayaan (Pasal 55-60). Ada skema KUR khusus petani, dana bergulir, kemitraan dengan BUMN/BUMD, dan kewajiban bank menyalurkan kredit pertanian. Yang sering dipakai : KUR Tani bunga 6% per tahun.

Intinya di lapangan : bagi petani/kelompok tani, 4 pasal yang paling “nendang” buat dipegang adalah
1. Pasal 2 (hak dapat saprotan murah).
2. Pasal 25 (lindungi dari impor)
3. Pasal 37* (asuransi gagal panen)
4. Pasal 55 (akses KUR).

Menarik untuk dicermati lebih seksama, UU No. 19/2013 sering dibilang “gak menggigit” karena di kertas niatnya bagus, tapi di lapangan banyak yang mentok. Ada 5 masalah utama yang butuh pendalaman lebih lanjut. Ke 5 hal tersebut adalah

Aturan turunannya telat & lemah.
UU ini butuh banyak PP, Perpres, Permentan biar bisa jalan. Contoh: Asuransi Pertanian Pasal 37 baru jalan masif lewat AUTP tahun 2015-2016, itu pun cakupannya masih kecil. Pengaturan impor Pasal 25 juga kalah sama UU Perdagangan dan kepentingan kementerian lain. Jadi UU-nya ada, tapi “giginya” ompong karena gak ada detail teknis yang mengikat.

Selanjutnya, banyak pasal pakai kata “dapat”, bukan “wajib”. Coba cek Pasal 38: pemerintah “dapat” memberi bantuan ganti rugi gagal panen. Bukan “wajib”. Sama kayak fasilitasi asuransi, pembiayaan, subsidi. Akibatnya kalau APBN/APBD seret, ya gak dikasih. Petani gak bisa nuntut karena sifatnya fakultatif, bukan hak yang dijamin penuh.

Kemudian, Ego sektoral & impor tetap jalan. Pasal 25 mau ngatur impor sesuai musim panen. Tapi realitanya, izin impor dipegang Kemendag. Kemendag punya logika stabilisasi harga konsumen, bukan lindungi petani. Akhirnya sering kejadian: beras impor masuk pas panen raya, harga gabah jatuh. UU 19/2013 gak punya sanksi tegas buat “menghukum” kementerian yang tabrak aturan ini.

Lalu, Anggaran dan kelembagaan tidak sinkron. Amanat UU ini butuh duit besar: subsidi, asuransi, ganti rugi, pembinaan. Tapi anggaran Kementan sering dipotong, dan daerah gak semua kuat APBD-nya. Kelembagaan petani juga masih lemah. Banyak kelompok tani fiktif cuma buat ambil bantuan. Jadi penyaluran gak tepat sasaran.

Juga tidak ada sanksi pidana yang tegas. UU ini lebih banyak “mengatur” dan “memfasilitasi”, bukan “melarang + menghukum”. Bandingkan sama UU Lingkungan atau UU Korupsi. Kalau ada yang impor ugal-ugalan bikin harga jatuh, gak ada pasal pidana yang bisa jerat. Jadi pelanggaran cuma jadi urusan administratif.

Hasilnya, Petani tetap ngerasa sendiri kalau harga jatuh, pupuk telat, gagal panen karena banjir. UU-nya ada, tapi rasa “dilindungi”-nya tipis. Ini masalah klasik regulasi di sektor pertanian: bagus di konsep, lemah di eksekusi karena bentrok kepentingan lintas sektor + anggaran terbatas.

Kalau UU 19/2013 mau direvisi biar “bergigi”, ini 7 hal yang paling krusial disempurnakan:

1. Ubah frasa “dapat” jadi “wajib” + bikin sanksi. Masalah utama sekarang: banyak pasal sifatnya fakultatif.
Revisinya, Pasal 25, 37, 38 diubah. Pemerintah wajib batasi impor saat panen raya, wajib fasilitasi asuransi, wajib ganti rugi gagal panen karena kejadian luar biasa. Tambahkan sanksi pidana/denda buat pejabat yang melanggar, terutama soal impor.
Tanpa ini UU tetap macan ompong.

2. Kunci koordinasi lintas kementerian di UU. Sekarang UU ini kalah sama UU Perdagangan & ego sektoral. Revisinya, bikin “Komite Kedaulatan Pangan Nasional” yang diketuai Presiden langsung. Semua keputusan impor, HPP gabah, subsidi, wajib lewat komite ini. Putusannya mengikat Kemendag, Kementan, Bulog.
Tujuan akhirnya, biar gak ada lagi beras impor masuk diam-diam pas panen.

3. Perjelas definisi “Petani” dan database tunggal. Banyak bantuan salah sasaran karena definisi petani longgar & data amburadul. Revisi Pasal 1 dipertegas. Petani = orang yang ≥50% penghasilannya dari usaha tani + punya lahan ≤2 Ha atau buruh tani. Wajibkan Single Data Petani berbasis NIK yang diaudit BPS tiap tahun. Dampak yang diharapkan, pupuk subsidi, KUR, asuransi gak lagi dinikmati petani fiktif.

4. Asuransi Pertanian jadi wajib + premi 100% ditanggung untuk petani kecil. Pasal 37 sekarang sukarela, petani malas daftar. Revisinya, wajibkan asuransi untuk komoditas pangan pokok di daerah rawan. Premi 100% ditanggung APBN untuk petani ≤1 Ha. Klaim harus cair maks 14 hari.
Logika : Daripada ganti rugi dadakan tiap ada bencana, mending preventif lewat asuransi.

5. Lindungi lahan pertanian dengan sanksi pidana. Pasal 15 soal kawasan usaha tani lemah. Alih fungsi lahan jalan terus. Revisinya tambah pasal pidana: Pejabat yang kasih izin alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B dipenjara 5 tahun. Pengembang kena denda 10x NJOP.

6. Harga Acuan dan Dana Stabilisasi Harga. Pasal 30 soal harga pembelian pemerintah gak jalan karena Bulog dananya terbatas. Revisinya wajibkan “Harga Acuan Petani/HAP” untuk 5 komoditas pokok yang update tiap musim. Bentuk Dana Stabilisasi Harga 10T/tahun dari APBN. Kalau harga jatuh di bawah HAP, dana ini otomatis buat serap gabah. Hasil yang doharapkan, petani punya kepastian harga sebelum tanam.

7. Perkuat kelembagaan dan pendidikan petani muda. Regenerasi petani krisis. Kelompok tani banyak mati suri. Revisinya, wajibkan 5% Dana Desa untuk inkubasi petani milenial. Insentif PPh 0% untuk startup agritech yang dampingi petani. Koperasi tani dapat hak monopoli penyaluran saprotan subsidi. Tujuan utamanya bikin profesi petani menguntungkan, bukan pilihan terakhir.

Akhirnya penting disampaikan, revisi yang akan digarap, tentu harus mampu menggeser dari “UU niat baik” menjadi “UU yang bisa memaksa negara hadir”. Kalau cuma ganti kata-kata tanpa sanksi dan anggaran wajib, hasilnya bakal sama saja dengan yang dulu-dulu. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).

***

Judul: Semangat Baru UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *