MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jawa Barat, Jum’at (10/04/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “”Membumikan” Visi dan Misi HKTI!” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).
Visi adalah pernyataan yang menjelaskan tujuan dan arah yang ingin dicapai oleh suatu organisasi, perusahaan, atau individu dalam jangka waktu yang panjang. Visi biasanya merupakan pernyataan yang singkat, jelas, dan inspiratif yang menggambarkan keadaan yang diinginkan di masa depan.

Visi memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
– Visi harus jelas dan spesifik tentang apa yang ingin dicapai.
– Visi harus inspiratif dan memotivasi orang untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan.
– Visi harus realistis dan dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia.
– Visi harus berorientasi pada masa depan dan menggambarkan keadaan yang diinginkan di masa depan.
Dari pemikiran demikisn, maka Visi memiliki peran penting dalam membantu organisasi atau individu untuk: menentukan arah dan tujuan; membuat keputusan yang strategis; memotivasi dan menginspirasi orang dan meningkatkan kinerja dan produktivitas.
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan Misi ? Misi adalah pernyataan yang menjelaskan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh suatu organisasi, perusahaan, atau individu dalam jangka waktu yang lebih singkat daripada visi. Misi biasanya merupakan pernyataan yang lebih spesifik dan operasional daripada visi.
Misi memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
– Misi harus spesifik tentang apa yang ingin dicapai.
– Misi harus dapat diukur sehingga kemajuan dapat dipantau.
– Misi harus realistis dan dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia.
– Misi harus berorientasi pada aksi dan kegiatan yang spesifik.
Misi memiliki peran penting dalam membantu organisasi atau individu untuk: menentukan sasaran yang spesifik; membuat rencana aksi yang operasional; mengalokasikan sumber daya yang tersedia; dan memantau kemajuan dan mencapai sasaran
Dalam hubungannya dengan Visi, ysng namanya Misi merupakan langkah-langkah spesifik untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
Selanjutnya apa yang disebut dengan Rencana Strategis atau sering juga disebut Renstra ? Rencana strategis adalah dokumen yang menjelaskan tujuan, sasaran, dan strategi yang akan diambil oleh suatu organisasi atau perusahaan untuk mencapai visi dan misinya. Rencana strategis biasanya memiliki jangka waktu yang panjang, seperti 3-5 tahun, dan digunakan sebagai pedoman untuk membuat keputusan dan mengalokasikan sumber daya.
Rencana strategis memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
– Rencana strategis harus jelas dan spesifik tentang apa yang ingin dicapai.
– Rencana strategis harus dapat diukur sehingga kemajuan dapat dipantau.
– Rencana strategis harus realistis dan dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia.
– Rencana strategis harus berorientasi pada masa depan dan menggambarkan keadaan yang diinginkan di masa depan.
Rencana strategis biasanya terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
– Analisis tentang situasi saat ini dan tren yang sedang terjadi.
– Pernyataan tentang visi dan misi organisasi atau perusahaan.
– Pernyataan tentang tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
– Pernyataan tentang strategi yang akan diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran.
– Pernyataan tentang rencana aksi yang akan diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran.
Rencana strategis memiliki beberapa manfaat, antara lain pertama rencana strategis dapat membantu membuat keputusan yang strategis dan sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi atau perusahaan. Kedua, rencana strategis dapat membantu mengalokasikan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan dan sasaran. Dan ketiga, rencana strategis dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi atau perusahaan dengan membuat rencana aksi yang spesifik dan terukur.
Mari kita lanjutkan tulisan ini dengan pertanyaan apa Visi HKTI ? Jawabannya tegas : “mewujudkan kemajuan Pertanian dan kemakmuran Petani Indonesia”. Lalu, apa yang menjadi Misi HKTI ? Jawabannya adalah :
1. Berperan menjembatani (bridging institution) seluruh stakeholder pertanian serta mitra strategis (counterpart) Pemerintah dalam membangun ekosistim pertanian terpadu dan berkelanjutan,
2. Mempersatukan semua organisasi yang bertujuan memakmurkan petani dan memajukan pertanian Indonesia,
3. Membangun struktur Himpunan Kerukunan Tani Indonesia yang kokoh hingga ke akar rumput,
4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pertanian Indonesia,
5. Meningkatkan keunggulan kompetitif produk pertanian Indonesia yang sesuai dengan agroklimat Indonesia,
6. Secara aktif melakukan advokasi pertanian Indonesia,
7. Bersama Pemerintah dan Industri secara proaktif membela kepentingan petani dan pertanian Indonesia di forum perdagangan internasional,
8. Mengarusutamakan pertanian berbasis inovasi,
9. Proaktif dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Untuk melatar-belakangi dan menjiwai penyusunan Rencana Strategis HKTI Jawa Barat ke depan, sepertinya tetap harus dikembalikan kepada Visi yang diembannya, yakni kemajuan pertanian dan kemakmuran petani. Semangatnya jelas, bagaimana mewujudkan pertanian yang perkasa dan kehidupan petani yang bermartabat.
Bila kita sarikan apa yang menjadi Visi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), maka terdapat dua poin penting yang saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Kedua hal itu adalah “kemajuan pertanian” dan “kemaknuran petani”. Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal, jika kiprah HKTI dalam menggerakkan organisasi nya, selalu mendukung ke arah pencapaian kedua maksud diatas.
Secara umum, tujuan pembangunan pertanian adalah untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi sektor pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan, meningkatkan pendapatan petani, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beberapa tujuan spesifik pembangunan pertanian adalah pertama meningkatkan produksi pangan dengan meningkatkan jumlah dan kualitas produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
Kedua, meningkatkan pendapatan petani melalui peningkatan harga jual, peningkatan produksi, dan peningkatan efisiensi. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses ke pangan yang cukup, bergizi, dan terjangkau. Keempat, neningkatkan ketahanan pangan nasional melalui peningkatan produksi, peningkatan efisiensi, dan peningkatan kualitas produksi.
Kelima, meningkatkan pengembangan wilayah melalui peningkatan investasi, peningkatan infrastruktur, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dan keenam, meningkatkan pelestarian lingkungan melalui peningkatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, peningkatan pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan.
Lalu, apa yang menjadi tujuan pembangunan petani ? Dari beragam literatur terungkap tujuan pembangunan petani adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan petani dalam mengelola usaha tani mereka, sehingga mereka dapat meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup mereka. Beberapa tujuan spesifik pembangunan petani antara lain :
Pertama, meningkatkan pendapatan petani melalui peningkatan produksi, peningkatan harga jual, dan peningkatan efisiensi. Kedua,
meningkatkan kualitas hidup petani melalui peningkatan akses ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Ketiga, meningkatkan kemampuan petani melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan akses ke teknologi dan informasi.
Keempat, meningkatkan keamanan pangan petani melalui peningkatan produksi pangan yang cukup, bergizi, dan terjangkau. Kelima, meningkatkan partisipasi petani dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka, seperti kebijakan pertanian dan pengelolaan sumber daya alam. Dan keenam, meningkatkan akses petani ke pasar yang lebih luas dan lebih menguntungkan, sehingga mereka dapat meningkatkan pendapatan mereka.
Mengacu pada cara pandang yang demikian, maka semangat Presiden Prabowo bersama Kabinet Merah Putih yang ingin sesegera mungkin mencapai swasembada pangan, tentu harus dikembalikan kepada dua maksud diatas, yakni terjadinya peningkatan produksi pangan yang cukup terukur sekaligus terciptanya perbaikan kesejahteraan petaninya.
Atas hal demikian, di mata HKTI, semangat meningkatkan produksi dan produktivitas sebesar-besarnya menuju swasembada, seharusnya dibarengi dengan terjadinya peningkatan penghasilan petani, sehingga tingkat kesejahteraan hidupnya semakin baik. Catatan kritisnya adalah apakah cara pandang yang demikian, sudah merasuk dalam setiap nurani para penentu kebijakan pertanian di negeri ini ?
Sebagai Ketua Umum Deqan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) selama dua periode berturur-turut (2005-2010) dan (2010-2015), Presiden Prabowo pasti sangat memahami betul apa yang menjadi Visi dan Misi HKTI. Terlebih, sampai detik ini pun Presiden Prabowo masih tercatat selaku Ketua Dewan Pembina HKTI.
Persoalannya adalah apakah cara pandang Presiden Prabowo terhadap pembangunan pertanian dan pembangunan petani ini akan dapat dipahami secara utuh oleh para Menteri yang membantunya ? Kita percaya, bila Prof. Rahmat Pambudi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Dr. Fadli Zon Menteri Kebudayaan, dijamin 100 %, akan satu hati dengan Presiden Prabowo.
Betapa tidak ! Sebab, sampai sekarang Prof. Rahmat Pambudi tetap tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina HKTI dan DR. Fadli Zon masih menjadi Dewan Penasehat DPN HKTI. Untuk itu, ketika ada kemauan politik Presiden Prabowo untuk memprioritaskan pencapaian swasembada pangan, kita optimis, Pemerintah akan menggarap nya dengan penuh kehormatan dan tanggungjawab.
Namun begitu, kita juga perlu meingatkan, mencaoai swasembada pangan di tengah iklim ekstrim yang kita hadapu, bukanlah hal gzmpang untuk diraih. Apalagi, bila dalam perjalanannya nanti ada sergapan El Nino dan La Nina. Soal El Nino ternyata kita belum cerdas dalam mencarikan solusi terbaiknya. Entah jika La Nina datang menyergap.
Kata kunci swasembada pangan adalah terciptanya produksi pangan yang melimpah, sehingga mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri dan menguatkan cadangan pangan Pemerintah. Impor tidak dilarang dengan beberapa catatan. Versi FAO, kalau kita masih ingin disebut sebagai bangsa yang berswasembada beras, maka impor beras yang dilakukan, tidak boleh melebihi anfka 10 % dari produksi beras secara nasional.
Semoga tugas mulia ini akan mampu diraih, sekalian juga mampu memberi berkah bagi perjalanan bangsa dan negara ke depan. (PENULIS, ANGGOTA DEWAN PAKAR DPN HKTI).
***
Judul: “Membumikan” Visi dan Misi HKTI!
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Raka Alvaro Triputra












