Ketika Antrean Panjang Menjadi Ketidakadilan Sistemik

Mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI Melegalkan Haji Tanpa Antrean melalui Sistem Alokasi Kuota Terbuka Berbasis SISKOHAT

Ibadah haji
Ilustrasi: Proses ibadah haji di Mekah - (Sumber: MajmusSunda News)

MajmusSunda News, Kolom Artikel/Opini, Minggu (12/04/2026) – Artikel berjudul “Ketika Antrean Panjang Menjadi Ketidakadilan Sistemik” adalah tulisan dari Rd. H. Holil Aksan Umarzen, Pengamat Haji Indonesia dan Dewan Pengawas  Asphurindo.

Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia hari ini berada pada titik kritis. Antrean panjang hingga puluhan tahun di satu sisi, dan kebutuhan keberangkatan cepat di sisi lain, telah menciptakan ketimpangan akses yang semakin nyata.

Realitas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata keterbatasan kuota, melainkan cara distribusi kuota itu sendiri.

“Masalah haji kita bukan kekurangan kuota, tetapi kekurangan keadilan dalam mendistribusikan kuota.”

Rd. H. Holil Aksan Umarzein
Rd. H. Holil Aksan Umarzein, penulis – (Sumber: Instagram)

Dalam kondisi ini, keberadaan jalur haji tanpa antrean—melalui visa furodah, mujamalah, dan skema lainnya—tidak bisa lagi dipandang sebagai anomali. Ia adalah realitas yang tumbuh karena kebutuhan, tetapi belum diatur secara memadai oleh negara.

Landasan Konstitusional: Hak dan Kewajiban Negara

Negara melalui UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah dan kepastian hukum yang adil. Dalam konteks haji, ini berarti: 1. Akses yang adil bagi seluruh warga negara; 2.Sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini dipertegas dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menempatkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Namun, kekosongan pengaturan terhadap haji tanpa antrean justru menciptakan ruang ketidakpastian dan ketidakadilan.

Kekosongan Regulasi: Jemaah Menjadi Korban

Tanpa sistem yang jelas dan terintegrasi, berbagai persoalan terus berulang:

1. Penipuan Berkedok Haji Tanpa Antrean

Jemaah dijanjikan keberangkatan cepat, namun: Visa tidak terbit, Dana hilang,Tidak ada perlindungan hukum yang memadai

2. Gagal Berangkat di Saat Kritis

Jemaah yang telah siap secara finansial dan administratif justru batal berangkat karena:

Kuota tidak tersedia, Sistem tidak transparan

3. Praktik Manipulasi dan Jalur Tidak Resmi

Ketiadaan regulasi membuka ruang: Jual beli kuota, Perantara ilegal, Distribusi yang tidak adil

4. Implikasi Hukum dan Sorotan Publik

Polemik kebijakan kuota tambahan melalui KMA No. 130 Tahun 2024 yang kini menjadi perhatian publik dan dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa: Tanpa sistem yang transparan dan terintegrasi, kebijakan kuota akan selalu berpotensi menimbulkan kecurigaan dan persoalan hukum.

Solusi Strategis: Legalisasi dan Integrasi Sistem Terbuka

Tulisan ini bukan untuk menyalahkan kebijakan yang ada, tetapi menawarkan solusi konkret dan terukur.

1. Legalisasi Haji Tanpa Antrean dalam Sistem Negara

Negara harus mengakui bahwa haji tanpa antrean adalah realitas yang tidak bisa dihindari.

Langkah yang diperlukan: Pengakuan resmi dalam kerangka kebijakan nasional; Pengaturan yang jelas dan terukur; Integrasi dalam sistem penyelenggaraan haji.

2. Optimalisasi Sisa Kuota sebagai Hak Publik

Setiap tahun terdapat sisa kuota haji reguler dan haji khusus. Sisa kuota harus dialokasikan secara resmi kepada calon jemaah tanpa antrean melalui sistem negara.

3. Distribusi Kuota Tambahan Secara Terbuka dan Adil

Kuota tambahan hasil diplomasi harus: Didistribusikan secara transparan; Tidak dimonopoli; Tidak melalui jalur tertutup.

4. Sistem Alokasi Kuota Terbuka Berbasis SISKOHAT

Distribusi kuota harus dilakukan melalui sistem digital nasional yang: Real-time, Transparan, Terintegrasi dan Tanpa perantara ilegal.

Pendekatan ini bukan sekadar inovasi teknis, tetapi bentuk nyata dari keadilan prosedural dalam negara hukum modern.

Call to Action: Pemerintah Harus Bertindak Sekarang

Kementerian Haji dan Umrah RI harus segera menyusun regulasi teknis yang melegalkan dan mengatur haji tanpa antrean melalui sistem alokasi kuota terbuka berbasis SISKOHAT.

Tanpa langkah konkret ini, persoalan yang sama akan terus berulang, dan jemaah akan terus menjadi korban.

Penutup:

Mengatur adalah Kewajiban Konstitusional.

Haji tanpa antrean bukan masalah.

Masalahnya adalah ketika negara tidak mengatur.

Legalitas, transparansi, dan keadilan dalam distribusi kuota adalah kewajiban negara—bukan pilihan kebijakan.

Sudah saatnya pemerintah tidak hanya mengelola antrean, tetapi menjamin keadilan akses bagi seluruh jemaah Indonesia.

***

Judul: Ketika Antrean Panjang Menjadi Ketidakadilan Sistemik
Kontributor: Rd. H. Holil Aksan Umarzen
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *