MajmusSunda News, Kolom OPINI, Sabtu (13/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Menjadi Penjaga Tanah: Mengapa Koperasi Tropis Membutuhkan Miselium,…
Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S.
Prof. Dr. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S. adalah seorang pakar pertanian dan ilmu tanah yang telah berdedikasi selama puluhan tahun dalam pengembangan pertanian berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Beliau menempuh pendidikan S1 di Institut Pertanian Bogor (IPB), kemudian melanjutkan S2 dan S3 di bidang Ilmu Tanah, juga di IPB, dengan fokus pada kesuburan tanah, konservasi lahan, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sebagai akademisi, ia telah mengajar dan membimbing banyak mahasiswa di perguruan tinggi, serta aktif dalam berbagai penelitian dan publikasi ilmiah. Ia dikenal sebagai tokoh yang mengintegrasikan ilmu pertanian modern dengan kearifan lokal, terutama dalam konteks pertanian masyarakat Sunda. Prof. Agus juga sering menjadi narasumber dalam forum nasional dan daerah terkait ketahanan pangan, perubahan iklim, dan pemberdayaan petani. Kontribusinya terus menginspirasi upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan petani di tanah air.
Mereka yang Berharmoni dari Bawah Kanopi: Kapabilitas, Kepercayaan, dan Lompatan Kuantum CUKK
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Jum’at (12/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Mereka yang Berharmoni dari Bawah Kanopi: Kapabilitas, Kepercayaan,…
Pasal 33, Ekonomi Neoklasik, dan Koperasi Kuantum: Menemukan Instrumen Analisis bagi Sokoguru Ekonomi Indonesia
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Kamis (11/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Pasal 33, Ekonomi Neoklasik, dan Koperasi Kuantum: Menemukan…
Koperasi Tidak Tertinggal karena Lemah, tetapi karena Ilmunya Belum Lahir : Dari Pasal 33 UUD 1945, Zen-Noh, NongHyup, Mondragon, hingga Koperasi Kuantum
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Rabu (10/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Koperasi Tidak Tertinggal karena Lemah, tetapi karena Ilmunya…
Sebelum Lahir dan Berkembang Institusi Pendidikan, Akui Dulu Koperasi sebagai Ilmu Mandiri : Pasal 33 UUD 1945, Pergeseran Paradigma, dan Kebutuhan Akan Quantum Cooperative Theory
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Selasa (09/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Sebelum Lahir dan Berkembang Institusi Pendidikan,…
Menghidupkan Kembali Amanah Pasal 33 UUD 1945 : Menuju Doktrin Hukum Adat Riparian Koperasi dan Paradigma Koperasi Kuantum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Senin (08/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Menghidupkan Kembali Amanah Pasal 33 UUD 1945 :…
Dua Realitas, Dua Medan Kesadaran: Belajar dari Paradoks Indonesia
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Minggu (07/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Dua Realitas, Dua Medan Kesadaran: Belajar dari Paradoks…
Integritas yang Hilang: Dari Teh yang Sekarat ke Sawit yang Terancam : Refleksi atas Pasal 33 UUD 1945 dan Jalan Buntu Perkelapasawitan Indonesia
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Sabtu (06/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Integritas yang Hilang: Dari Teh yang Sekarat ke…
Dari KUD ke KSP Gagal: Anatomi Kegagalan Koperasi Tanpa Integritas
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Kamis (04/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Dari KUD ke KSP Gagal: Anatomi Kegagalan Koperasi…
Paradoks Integritas dalam Ekonomi Neoklasik: Mengapa Homo Economicus Tidak Bisa Jujur?
MajmusSunda News, Kolom OPINI, Rabu (03/06/2026) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “Paradoks Integritas dalam Ekonomi Neoklasik: Mengapa Homo Economicus…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
