MoU Bulog dan HKTI Jawa Barat

Artikel ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja

kerja sama
Ilustrasi: Penandatanganan kerja sama antara dua lembaga - (Sumber: Bing Image Creator AI)

MajmusSunda News, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu(15/02/2025) – Artikel dalam Kolom OPINI berjudul “MoU Bulog dan HKTI Jawa Barat” ini ditulis oleh: Ir. Entang Sastraatmadja, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat dan Anggota Forum Dewan Pakar Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Majelis Musyawarah Sunda (MMS).

Mari kita awali tulisan ini dengan pertanyaan, mengapa harus ada Komitmen Bersama (MoU) antara Kanwil Perum Bulog Jawa Barat dengan HKTI Jawa Barat? Beberapa alasan mengapa harus ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Bulog dan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Jawa Barat, pertama dapat meningkatkan kerja sama antara Bulog dan HKTI Jawa Barat dalam meningkatkan produksi dan kualitas beras di Jawa Barat.

Kedua, dapat membantu petani di Jawa Barat dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka melalui peningkatan produksi dan kualitas beras. Ketiga, dapat meningkatkan ketersediaan beras di Jawa Barat dan memastikan bahwa kebutuhan beras masyarakat dapat dipenuhi. Keempat, dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan beras, mulai dari produksi hingga distribusi.

Ir. Entang Sastraatmadja
Ir. Entang Sastraatmadja, penulis – (Sumber: tabloidsinartani.com)

Kelima, dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan swasembada beras dan meningkatkan kesejahteraan petani. Keenam, dapat meningkatkan kualitas beras yang dihasilkan di Jawa Barat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Ketujuh, dapat membuka peluang kerja baru bagi masyarakat di Jawa Barat, terutama di sektor pertanian dan pengolahan beras.

Kedelapan, dapat meningkatkan kemampuan petani di Jawa Barat dalam mengelola usaha tani mereka, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Kesembilan, dapat meningkatkan keterlibatan petani di Jawa Barat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan beras, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kesadaran mereka. Kesepuluh, dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Jawa Barat, terutama dalam hal ketersediaan beras yang cukup dan berkualitas.

MoU (Memorandum of Understanding) adalah sebuah dokumen yang ditandatangani oleh dua atau lebih pihak yang berisi kesepakatan untuk bekerja sama dalam suatu proyek, kegiatan, atau kerja sama lainnya. MoU biasanya berisi tujuan dan sasaran kerja sama; ruang lingkup kerja sama; tanggung jawab dan peran masing-masing pihak; jangka waktu kerja sama dan syarat dan ketentuan lainnya

Berikut adalah syarat-syarat yang umumnya diperlukan untuk membuat MoU (Memorandum of Understanding):

– MoU harus dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
– MoU harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik.
– MoU harus menentukan ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan.
– MoU harus menentukan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kerja sama.
– MoU harus menentukan jangka waktu kerja sama yang akan dilakukan.
– MoU harus menentukan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam kerja sama.
– MoU harus ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait.
– MoU harus memiliki tanggal yang jelas dan spesifik.
– MoU harus dibuat dalam bahasa yang jelas dan mudah dipahami oleh pihak-pihak yang terkait.
ir- MoU harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, MoU juga dapat memuat beberapa elemen lainnya, seperti deskripsi tentang latar belakang dan tujuan kerja sama; definisi tentang istilah-istilah yang digunakan dalam MoU; kerangka kerja yang akan digunakan dalam kerja sama; pengawasan dan evaluasi yang akan dilakukan dalam kerja sama; penyelesaian sengketa yang akan dilakukan jika terjadi perselisihan dalam kerja sama.

Namun perlu dipahami,  MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak, tetapi lebih sebagai kesepakatan yang menunjukkan kesediaan untuk bekerja sama. Tujuan MoU adalah: membangun kerja sama yang efektif; mengatur ruang lingkup kerja sama; meningkatkan kepercayaan antar pihak; dan menyediakan kerangka kerja untuk proyek atau kegiatan.

MoU Perum Bulog Divre Jawa Barat dengan HKTI Jawa Barat, lebih disemangati oleh keinginan untuk mendukung suksesnya penyerapan beras petani yang dalam musim panen kali ini, secara nasional Perum Bulog ditugaskan untuk dapat menyerap gabah setara tiga juta ton beras. Bagi HKTI Jawa Barat sendiri, MoU ini penting untuk membangun kemitraan nyata dengan Perum Bulog.

Penyerapan gabah kali ini, jelas berbeda dengan penyerapan gabah musim panen sebelumnya. Saat ini Pemerintah mulai menerapkan “satu harga” gabah dalam menyerap gabah petani. Tidak ada lagi persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu yang ditentukan, bila petani ingin menjual gabah kering panennya. Berapa pun kadar air dan jadar hampanya, Perum Bulog wajib menyerap dengan harga Rp 6500.

MoU Perum Bulog dengan HKTI Jawa Barat, tentu memiliki banyak manfaat. MoU (Memorandum of Understanding) antara Bulog dan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Jawa Barat memiliki beberapa kegunaan, antara lain, pertama kesepakatan ini dapat meningkatkan kerja sama antara Bulog dan HKTI Jawa Barat dalam meningkatkan produksi dan kualitas beras di Jawa Barat.

Kedua, MoU dapat membantu petani di Jawa Barat dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka melalui peningkatan produksi dan kualitas beras. Ketiga, MoU ini dapat meningkatkan ketersediaan beras di Jawa Barat dan memastikan bahwa kebutuhan beras masyarakat dapat dipenuhi. Keempat, dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan beras, mulai dari produksi hingga distribusi.

Kelima, dapat membantu pemerintah dalam mencapai tujuan swasembada beras dan meningkatkan kesejahteraan petani. Keenam, dapat meningkatkan kualitas beras yang dihasilkan di Jawa Barat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dan ketujuh, dapat membuka peluang kerja baru bagi masyarakat di Jawa Barat, terutama di sektor pertanian dan pengolahan beras.

Semoga Komitmen Bersama (MoU) ini mampu memberi berkah kehidupan bagi segenap warga Jawa Barat khususnya dan warga Tanah Merdeka pada umumnya

***

Judul: MoU Bulog dan HKTI Jawa Barat
Penulis: Ir. Entang Sastraatmadja
Editor: Jumari Haryadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *