MajmusSunda News – Cianjur, Kamis (29/10/2026) – “Jika Sumpah Pemuda 1928 menyatukan tekad untuk membangun bangsa, perjuangan generasi muda hari ini harus diwujudkan melalui penciptaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, dan kesempatan hidup yang layak bagi seluruh rakyat.”
Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman
Setiap 28 Oktober, di seluruh pelosok negeri, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda sebagai tonggak sejarah persatuan nasional. Ikrar yang lahir pada 1928 (98 tahun yang lalu) membuktikan bahwa pemuda memiliki peran penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa.
Namun, tantangan pemuda hari ini tidak hanya menyangkut persatuan, tetapi juga pengangguran, korupsi, ketimpangan kesempatan, dan ketidakpastian masa depan. Tidak sedikit lulusan sekolah menengah maupun perguruan tinggi yang menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan sesuai kompetensi dan harapannya.
Karena itu, peringatan Sumpah Pemuda tidak seharusnya berhenti pada seremoni dan slogan. Semangat persatuan harus diterjemahkan menjadi gerakan nyata untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan keterampilan, dan membangun kemandirian ekonomi generasi muda.
Memahami Persoalan Pengangguran
Secara umum, pengangguran adalah keadaan ketika seseorang yang termasuk angkatan kerja belum memperoleh pekerjaan. Menurut konsep Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan persentase penganggur terhadap jumlah angkatan kerja.
Penyebab pengangguran beragam, mulai dari terbatasnya lapangan kerja, ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, hingga perlambatan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, persoalan ini tidak tepat jika hanya dibebankan kepada individu yang belum bekerja.
Prof. Alla Asmara, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, menjelaskan bahwa kondisi makroekonomi merupakan faktor fundamental dalam penciptaan lapangan kerja. Ia juga menyoroti ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja dan ketersediaan pekerjaan serta ketidaksesuaian keahlian pencari kerja dengan kebutuhan industri.
Sementara itu, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, menekankan pentingnya membenahi ketidaksesuaian antara sistem pendidikan dan kebutuhan dunia industri. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan perlu disertai pembenahan pendidikan agar kompetensi lulusan relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Kedua pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pengurangan pengangguran memerlukan pendekatan menyeluruh: memperkuat kompetensi tenaga kerja sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang mampu menyerap lebih banyak pekerja.
Potret Pengangguran Indonesia dan Jawa Barat
Berdasarkan rilis BPS, pada Agustus 2025 jumlah pengangguran Indonesia mencapai 7,46 juta orang dengan TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) sebesar 4,85 persen. Angka ini menurun dari 4,91 persen pada Agustus 2024, meskipun jumlah penganggur tetap menunjukkan besarnya tantangan penyerapan tenaga kerja.
Di Jawa Barat, TPT Agustus 2025 mencapai 6,77 persen, meningkat dibandingkan dengan 6,75 persen pada Agustus 2024. Jumlah angkatan kerja tercatat 26,29 juta orang, sementara penduduk yang bekerja mencapai 24,51 juta orang.
Kondisi tersebut menempatkan penciptaan lapangan kerja sebagai agenda penting pembangunan Jawa Barat. Provinsi ini membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya meningkatkan produksi dan investasi, tetapi juga memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat. (Sumber: BPS RI dan BPS Provinsi Jawa Barat, Keadaan Ketenagakerjaan Agustus 2025.)
Upaya Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat telah menyediakan instrumen kebijakan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi. Regulasi ini mengarahkan pelatihan pada kebutuhan dunia usaha, industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.
Namun, efektivitas pelatihan tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau sertifikat yang diterbitkan. Keberhasilannya harus dilihat dari kemampuan peserta memperoleh pekerjaan, meningkatkan produktivitas, atau membangun usaha yang berkelanjutan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gubernur KDM) dengan slogan “JABAR ISTIMEWA” dan pemerintah kabupaten/kota perlu memperkuat balai latihan kerja, layanan informasi pasar kerja, pemagangan, bursa kerja, dan kemitraan dengan perusahaan. Pendidikan vokasi juga harus melibatkan dunia industri sejak penyusunan kurikulum hingga pelaksanaan praktik kerja.
Selain itu, potensi pertanian, pariwisata, perdagangan, dan ekonomi kreatif perlu dikembangkan untuk membuka lapangan kerja baru. UMKM dan koperasi dapat menjadi bagian penting dari solusi apabila memperoleh akses pembiayaan, pendampingan, teknologi, dan pemasaran.
Rekomendasi: Dari Ikrar Menuju Aksi
Pertama, pemerintah pusat dan daerah perlu menyelaraskan pendidikan, pelatihan, dan kebutuhan industri berdasarkan pemetaan pasar kerja yang berkala dan terukur.
Kedua, kebijakan investasi harus mendorong penciptaan pekerjaan yang layak, produktif, dan inklusif, disertai perlindungan hak pekerja.
Ketiga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah kejuruan, dunia usaha, dan organisasi kepemudaan perlu membangun kemitraan untuk pelatihan keterampilan, pemagangan, sertifikasi, dan kewirausahaan.
Keempat, program ketenagakerjaan harus transparan dan dievaluasi berdasarkan hasil nyata, termasuk penempatan kerja, peningkatan pendapatan, dan keberlanjutan usaha peserta.
Kelima, pemuda perlu mengambil peran aktif melalui inovasi, pengembangan usaha lokal, peningkatan kompetensi digital, dan penguatan jejaring ekonomi. Pemuda harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek program pembangunan.
Penutup
Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa persatuan merupakan kekuatan untuk menghadapi tantangan bangsa. Hari ini, semangat tersebut perlu diwujudkan melalui perjuangan menciptakan kesempatan kerja dan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.
Pengangguran bukan semata-mata persoalan individu, melainkan tantangan pembangunan yang membutuhkan kebijakan tepat, pendidikan berkualitas, investasi produktif, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memperluas kesempatan kerja, dunia usaha berperan menciptakan lapangan pekerjaan, sedangkan pemuda harus terus meningkatkan kompetensi dan keberanian berinovasi.
Tentu saja, Sumpah Pemuda bukan sekadar ikrar persatuan semata, melainkan panggilan untuk membangun masa depan. Pemuda harus bersatu melawan pengangguran, memperjuangkan pekerjaan yang layak, dan memastikan setiap generasi memiliki kesempatan untuk berkarya serta hidup bermartabat.
Cianjur, 28 Oktober 2026

Judul: Sumpah Pemuda dan Pengangguran
Penulis: Unang Margana, Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur
Editor: Parkah












