Ideologi Sosialis, Kapitalis, dan Pancasila

Oleh: Unang Margana

Pancasila

MajmusSunda News – Cianjur, Minggu (25/10/2026) – “Negara tidak boleh menjadi alat bagi segelintir pemilik modal, tetapi juga tidak boleh mematikan kebebasan rakyat atas nama kepentingan kolektif. Pancasila menuntut negara hadir untuk memastikan kemerdekaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rocky Gerung dan Perdebatan Ideologi

Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 memunculkan pertanyaan menarik di ruang publik: bagaimana hubungan pemikiran kritis, kekuasaan, dan arah ideologi ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto?

Rocky selama ini dikenal sebagai pengamat yang kritis terhadap kekuasaan. Setelah dilantik, ia menjelaskan bahwa Wantimpres memiliki tugas memberikan pertimbangan secara kritis dan etis terhadap kebijakan pemerintah. Kehadirannya di lingkaran penasihat Presiden menjadi momentum untuk menguji kembali perdebatan mengenai sosialisme, kapitalisme, dan posisi Pancasila dalam penyelenggaraan negara.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), misalnya, memperlihatkan besarnya peran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperkuat ekonomi rakyat. Namun, apakah kebijakan tersebut otomatis mencerminkan ideologi sosialis? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui kajian konseptual dan konstitusional, bukan sekadar label politik.

Antara Sosialisme dan Kapitalisme

Sosialisme merupakan pemikiran politik dan ekonomi yang menekankan kepemilikan sosial atau kolektif atas sumber produksi serta distribusi kesejahteraan yang lebih merata. Karl Marx, melalui kritiknya terhadap kapitalisme, menyoroti konflik kepentingan antara pemilik modal dan pekerja serta pemusatan kekayaan pada kelompok yang menguasai alat produksi.

Sebaliknya, kapitalisme bertumpu pada kepemilikan pribadi, mekanisme pasar, persaingan, investasi, dan motif keuntungan. Adam Smith, dalam The Wealth of Nations (1776), menjelaskan peran pembagian kerja dan mekanisme pasar dalam meningkatkan produktivitas. Namun, pemikirannya tidak tepat jika dimaknai sebagai pembenaran terhadap pasar tanpa batas.

Dalam praktiknya, sosialisme dan kapitalisme memiliki beragam bentuk. Negara sosialis cenderung memberikan peran besar kepada negara atau kepemilikan kolektif dalam sektor strategis dan pelayanan dasar. Negara kapitalis lebih mengandalkan kepemilikan swasta serta mekanisme pasar, meskipun tetap dapat menerapkan pajak, jaminan sosial, dan regulasi.

Karena itu, batas kedua sistem tidak selalu tegas. Negara yang mengandalkan pasar dapat memiliki program kesejahteraan yang luas, sedangkan negara yang memperbesar peran pemerintah tetap dapat membuka ruang bagi investasi swasta. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana kekuasaan ekonomi diatur dan siapa yang menikmati hasil pembangunan.

Pancasila dan Konstitusi: Jalan Indonesia

Indonesia memiliki landasan ideologis tersendiri. Sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menegaskan bahwa pembangunan harus diarahkan pada kesejahteraan bersama.

Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat (4) juga menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.

Sementara itu, Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28H ayat (3) mengakui hak atas jaminan sosial, dan Pasal 34 mengatur tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak-anak terlantar, serta pengembangan sistem jaminan sosial.

Konstitusi tidak menetapkan Indonesia sebagai negara sosialis dalam pengertian klasik ataupun negara kapitalis yang menyerahkan seluruh kegiatan ekonomi kepada pasar. Indonesia menempatkan demokrasi ekonomi berlandaskan Pancasila sebagai orientasi konstitusionalnya.

Mohammad Hatta melalui pemikiran tentang koperasi dan asas kekeluargaan menekankan pentingnya ekonomi yang bertumpu pada usaha bersama. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak cukup diukur melalui besarnya investasi atau produk domestik bruto, tetapi juga melalui pemerataan kesempatan dan kesejahteraan rakyat.

Menguji Kebijakan Presiden Prabowo

Pemerintahan Prabowo memperlihatkan perpaduan antara intervensi negara dan pemanfaatan mekanisme pasar. MBG dan KDMP mencerminkan orientasi pelayanan sosial serta penguatan ekonomi masyarakat, sementara percepatan investasi dan perdagangan global menunjukkan pentingnya peran sektor swasta dalam pembangunan.

Dalam kebijakan APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun dengan sasaran penerima manfaat yang luas. Presiden Prabowo juga secara terbuka menegaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 sebagai landasan pengelolaan kekayaan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Akan tetapi, besarnya anggaran dan luasnya sasaran program belum dengan sendirinya membuktikan keberhasilan ataupun karakter ideologis suatu pemerintahan. MBG perlu dinilai berdasarkan ketepatan sasaran, kualitas gizi, transparansi pengadaan, pengawasan anggaran, dan dampaknya terhadap kesehatan anak.

Demikian pula, KDMP harus benar-benar memperkuat posisi ekonomi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat desa. Koperasi tidak boleh berhenti sebagai proyek administratif atau bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah, melainkan harus tumbuh melalui partisipasi anggota, tata kelola yang transparan, dan manfaat ekonomi yang nyata.

Investasi juga perlu ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, kelestarian lingkungan, dan pemerataan hasil pembangunan. Negara harus mampu mengatur pasar tanpa mematikan inisiatif masyarakat, sekaligus mencegah kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir kelompok.

Dengan demikian, arah kebijakan Presiden Prabowo lebih tepat dianalisis melalui hasil pelaksanaannya daripada langsung diberi label sosialis atau kapitalis. Ukurannya adalah apakah kemiskinan dan ketimpangan berkurang, lapangan kerja layak bertambah, pelayanan publik membaik, dan ekonomi rakyat semakin mandiri.

Penutup

Indonesia tidak perlu terjebak dalam pertentangan ideologis antara sosialisme dan kapitalisme. Pancasila menyediakan orientasi tersendiri: negara harus hadir melindungi kepentingan publik, pasar dapat mendorong produktivitas, dan keduanya harus tunduk pada konstitusi serta prinsip keadilan sosial.

Kehadiran Rocky Gerung di Wantimpres juga relevan dipahami sebagai kesempatan untuk memperkaya pertimbangan kebijakan, bukan sebagai bukti bahwa pemerintah telah menganut ideologi tertentu. Yang perlu diuji adalah konsistensi kebijakan dengan amanat konstitusi dan manfaatnya bagi rakyat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak ditentukan oleh label ideologi atau besarnya program, melainkan oleh kemampuannya menghadirkan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.

Pancasila bukan sekadar jalan tengah antara sosialisme dan kapitalisme, melainkan kompas konstitusional untuk memastikan bahwa ekonomi bekerja bagi manusia, bukan manusia dikorbankan demi ekonomi.

Cianjur, 25 Oktober 2026

Unang Margana (Penulis)
Unang Margana (Penulis)

Judul: Ideologi Sosialis, Kapitalis, dan Pancasila
Penulis: Unang Margana, Ketua IKADIN Cianjur, Praktisi Hukum pada LBH Cianjur
Editor: Parkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *